Gelapkan Rp.1,4 Miliyar, Mantan Kadis Perkim Kota Tual Masuk Jeruji Besi

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:12 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON, – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tual, FR akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi, karena diduga korupsi anggaran sebesar Rp.1.4 Miliyar terkait Dana Bantuan Stimulun, Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Nguhir Tahun Anggaran 2019 dengan total anggaran sebesar Rp 2.675.820.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah FR ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan RT selalu penyedia (Direktris CV. Rahmat Barokah Jaya setelah menjalani ranggkaian Pemeriksaaan Tahap II, sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, (11/02/2026), FR kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan RT digiring ke Lapas Perempuan Ambon.

Waktu bersamaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, kepada sejumlah awak media mengataka dua tersangka telah diserahkan, sementara dua lainnya menyusul besok harinya, karena saat ini sementara dalam perjalanan ke Ambon dari Kota Tual.

“Penyidik Kejari Tual telah melakukan proses tahap II. Penahanan sudah kami lakukan di Tual, kemudian hari ini kami menerbangkan dua orang tersangka ke Kejati Maluku untuk dilakukan tahap II,” ujarnya.

Kedua tersangka yang dimaksud berinisial FF dan MS dengan kapasitas sebagai tenaga fasilitator lapangan, keduanya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pengawalan Kejari Tual.

Menurut Felubun, perkara tersebut kaitan dengan bantuan rumah swakelola tipe IV yang bersumber dari DAK Pemerintah Pusat dimana, pelaksanaan pembangunan dilakukan kelompok masyarakat penerima bantuan.

Baca Juga :  Pemimpin dan Sikap Legowo: Pelajaran dari Abdullah Vanath

Tetapi, sambungnya, fakta yang ditemukan para tersangka diduga melakukan tindakan di luar kewenangan yang berujung pada kerugian negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 1,4 Miliar,” ucap Felubun.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan progres pembangunan rumah yang diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan hanya terealisasi sekitar 60 persen.

Setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan, kata Felubun lanjut, kemungkinan minggu depan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon untuk disidangkan. (Atick)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Namlea Ilath
Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria, Korem 151/Binaiya Hadirkan Semangat Jumat Berkah
Cegah Paparan Paham Radikal pada Anak, FKPT Maluku Dorong Ketahanan Psikologis Keluarga
Dua Tahun LAWAMENA, Tuhepaly Soroti Tujuh Misi Sapta Cita: Banyak Janji Belum Terwujud
Ketum dan Sekretaris Majelis Latupati Maluku Sudah Ditetapkan Dalam Mubes IV
Dari Hasil Tambang ke Ruang Pendidikan, Begini Perubahan Ekonomi Warga Buano
Bantu Warga Terdampak Karhutla, Koramil Bula Distribusikan Masker dan Air Bersih
Perkuat Komitmen Dukungan Prabowo 2 Peridoe, Subhan Pattimahu Dorong Konsolidasi Golkar hingga Desa Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:00 WIT

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Namlea Ilath

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:33 WIT

Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria, Korem 151/Binaiya Hadirkan Semangat Jumat Berkah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:31 WIT

Cegah Paparan Paham Radikal pada Anak, FKPT Maluku Dorong Ketahanan Psikologis Keluarga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:42 WIT

Dua Tahun LAWAMENA, Tuhepaly Soroti Tujuh Misi Sapta Cita: Banyak Janji Belum Terwujud

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:53 WIT

Ketum dan Sekretaris Majelis Latupati Maluku Sudah Ditetapkan Dalam Mubes IV

Berita Terbaru