UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:58 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON,- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika (PKP2M) resmi dibentuk sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sekaligus menekan aktivitas ilegal di kawasan pasar terbesar di Maluku.

Peresmian ditandai dengan pelepasan sampul papan nama kantor UPTD oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, di Lantai II Gedung Pasar Mardika, Senin (30/03).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan apel pagi serta serah terima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD kepada Hermawan beserta jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Ely menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran UPTD yang baru dikukuhkan, sekaligus menegaskan peran penting institusi tersebut dalam pembenahan kawasan Pasar Mardika.

“UPTD ini menjadi ujung tombak pengelolaan kawasan perdagangan Mardika. Saya minta seluruh jajaran bekerja maksimal, menerjemahkan kebijakan dan arahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menghadirkan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi,” tegas Ely.

Baca Juga :  Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely

Ia menekankan, pembentukan UPTD PKP2M bukan sekadar pembentukan struktur baru, tetapi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam mengelola kawasan ekonomi vital secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.

Menurut Ely, keberadaan UPTD juga menjadi instrumen penting dalam penataan aktivitas perdagangan agar berjalan sesuai aturan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan fasilitas, penempatan pedagang, serta aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan.

Pembentukan UPTD PKP2M sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.

Sesuai regulasi tersebut, UPTD memiliki fungsi strategis mulai dari perumusan kebijakan teknis pengelolaan kawasan pusat perdagangan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan pelaporan. Selain itu, UPTD juga menjalankan pelayanan ketatausahaan serta tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi

“Artinya, UPTD ini tidak hanya menjalankan operasional, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan—dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi—berjalan terintegrasi dan akuntabel. Ini penting untuk menciptakan ketertiban dan menutup ruang bagi aktivitas ilegal,” jelasnya.

Ely juga menegaskan pentingnya sinergi lintas tim dan pengawasan berkelanjutan guna memastikan penataan kawasan berjalan efektif, pelayanan kepada pedagang meningkat, serta lingkungan pasar menjadi lebih representatif.

Dengan resmi beroperasinya UPTD PKP2M, pemerintah berharap pengelolaan Pasar Mardika dapat semakin optimal, mampu menekan praktik ilegal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah secara lebih terstruktur.(Arul)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Karhutla Masih Ancam Kesehatan Masyarakat, Rani Ayu “Jang lalai Pakai Masker”
DD Menyusut, Wattimena Minta Kades dan BPD Perkuat Sinergi
Cegah Karhutla, AMPG Maluku Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Lingkungan
Musdah Golkar Ambon SAH, Ely Toisutta Siap Hadapi Gugatan di Mahkama Partai
Baru Lima Saksi Diperiksa, Pengacara Keluarga Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Pantau Kinerja Anggota
Lima Pengurus Kecamatan Golkar Demo Pencopotan Sepihak oleh Ely Toisutta
Pica Rekor 4 Juta Ton, Bulog Gelar Tasyukuran Bersama Komisi IV DPR RI
Korem 151/Binaiya Wujudkan Kepedulian Lewat Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Asap Karhutla Masih Ancam Kesehatan Masyarakat, Rani Ayu “Jang lalai Pakai Masker”

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:28 WIT

DD Menyusut, Wattimena Minta Kades dan BPD Perkuat Sinergi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:21 WIT

Cegah Karhutla, AMPG Maluku Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Lingkungan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:22 WIT

Musdah Golkar Ambon SAH, Ely Toisutta Siap Hadapi Gugatan di Mahkama Partai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:26 WIT

Lima Pengurus Kecamatan Golkar Demo Pencopotan Sepihak oleh Ely Toisutta

Berita Terbaru