UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika (PKP2M) resmi dibentuk sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sekaligus menekan aktivitas ilegal di kawasan pasar terbesar di Maluku.

Peresmian ditandai dengan pelepasan sampul papan nama kantor UPTD oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, di Lantai II Gedung Pasar Mardika, Senin (30/03).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan apel pagi serta serah terima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD kepada Hermawan beserta jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Ely menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran UPTD yang baru dikukuhkan, sekaligus menegaskan peran penting institusi tersebut dalam pembenahan kawasan Pasar Mardika.

“UPTD ini menjadi ujung tombak pengelolaan kawasan perdagangan Mardika. Saya minta seluruh jajaran bekerja maksimal, menerjemahkan kebijakan dan arahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menghadirkan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi,” tegas Ely.

Baca Juga :  Boy Sangadji Dianggap Solusi Baru Kepemimpinan Golkar Maluku

Ia menekankan, pembentukan UPTD PKP2M bukan sekadar pembentukan struktur baru, tetapi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam mengelola kawasan ekonomi vital secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.

Menurut Ely, keberadaan UPTD juga menjadi instrumen penting dalam penataan aktivitas perdagangan agar berjalan sesuai aturan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan fasilitas, penempatan pedagang, serta aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan.

Pembentukan UPTD PKP2M sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.

Sesuai regulasi tersebut, UPTD memiliki fungsi strategis mulai dari perumusan kebijakan teknis pengelolaan kawasan pusat perdagangan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan pelaporan. Selain itu, UPTD juga menjalankan pelayanan ketatausahaan serta tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  SBB Darurat Kepastian Hukum, Kapolda Maluku Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres

“Artinya, UPTD ini tidak hanya menjalankan operasional, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan—dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi—berjalan terintegrasi dan akuntabel. Ini penting untuk menciptakan ketertiban dan menutup ruang bagi aktivitas ilegal,” jelasnya.

Ely juga menegaskan pentingnya sinergi lintas tim dan pengawasan berkelanjutan guna memastikan penataan kawasan berjalan efektif, pelayanan kepada pedagang meningkat, serta lingkungan pasar menjadi lebih representatif.

Dengan resmi beroperasinya UPTD PKP2M, pemerintah berharap pengelolaan Pasar Mardika dapat semakin optimal, mampu menekan praktik ilegal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah secara lebih terstruktur.(Arul)

Berita Terkait

BP3 Ambon Gandeng SUPM akan jadi pusat Sertifikasi Bahasa Jepang
Keputusan Menhub 8 Jam Kerja, UPPKB Passo Hanya Kerja 3 Jam
Diduga UPPKB Passo Pilih Kasih Penertiban Kendaraan
Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban
PC IMM SBB: Kinerja Fiskal Pemkab SBB Layak Diapresiasi, Hak ASN hingga PPPK Terjamin
Inspektorat Pastikan Fiskal SBB Sehat, TPP ASN dan Gaji PPPK Aman hingga Akhir 2026
BTN Ambon Gantung Pensiunan Tual-Malra di Bulan Merdeka, Ketidakpastian Gaji dan Tanpa Penjelasan Resmi
Diterima Hangat KONI Maluku, ORADO Mulai Proses Menuju Keanggotaan Resmi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIT

BP3 Ambon Gandeng SUPM akan jadi pusat Sertifikasi Bahasa Jepang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:58 WIT

Keputusan Menhub 8 Jam Kerja, UPPKB Passo Hanya Kerja 3 Jam

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIT

Diduga UPPKB Passo Pilih Kasih Penertiban Kendaraan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:40 WIT

Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:48 WIT

PC IMM SBB: Kinerja Fiskal Pemkab SBB Layak Diapresiasi, Hak ASN hingga PPPK Terjamin

Berita Terbaru

AMBON

Diduga UPPKB Passo Pilih Kasih Penertiban Kendaraan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:51 WIT