RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku bersama Komisi III DPRD Maluku menyepakati penguatan penataan Pasar Mardika berbasis data akurat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (13/04/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar tradisional, khususnya Pasar Mardika sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Ambon.

Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Jais Ely, menegaskan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan penataan yang diambil pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh proses penataan harus berbasis pada data yang valid. Hasil verifikasi lapangan menjadi acuan utama agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan adil bagi seluruh pedagang,” ujarnya usai RDP bersama Komisi III DPRD Maluku.

Baca Juga :  Pariwisata Bahari Maluku Digenjot Melalui Kerja Sama Yacht Race Darwin–Banda Neira

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sebanyak 1.312 pedagang yang tersebar di seluruh kawasan Pasar Mardika—baik di bagian depan, samping, maupun belakang—telah berhasil didata dan kini terintegrasi dalam sistem pendataan terbaru.

Komisi III DPRD Maluku dalam RDP tersebut turut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penataan agar berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian bagi para pedagang.

Selain penguatan basis data, RDP juga membahas alokasi anggaran sekitar Rp500 juta yang disiapkan untuk mendukung program penataan, yang akan difokuskan pada sejumlah kebutuhan prioritas di lapangan, baik aspek fisik maupun administrasi.

Di sisi regulasi, Disperindag dan DPRD Maluku sepakat untuk memperkuat ketentuan yang ada, khususnya pada Pasal 31, agar memiliki daya jangkau lebih luas dan mampu menjawab dinamika pengelolaan pasar, tidak hanya dalam konteks lokal tetapi juga regional.

Baca Juga :  9 DPC Hanura Maluku Solid Bersatu, Barnabas Orno Jadi Nahkoda Pemersatu

Penguatan regulasi ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga, mengoptimalkan fungsi pasar tradisional, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, termasuk lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, pemerintah juga tengah mempersiapkan pembentukan kelembagaan pengelola pasar (PTD) guna mewujudkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pasar.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa penataan Pasar Mardika akan menjadi model pembenahan pasar tradisional yang nantinya dapat direplikasi di wilayah lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.***

Berita Terkait

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur
Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang
Gerakan “Bersih-Bersih” Didorong, KNPI SBB Minta Bupati Asri Tegas Soal Aset Daerah
Pengurus Dekranasda SBB Dikukuhkan, Kolaborasi Jadi Kunci Kembangkan Produk Daerah
Bupati Asri Buka Muscab PKB SBB, Serukan Kolaborasi Politik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIT

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIT

Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIT

RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat

Berita Terbaru

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT

AMBON

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIT