RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku bersama Komisi III DPRD Maluku menyepakati penguatan penataan Pasar Mardika berbasis data akurat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (13/04/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar tradisional, khususnya Pasar Mardika sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Ambon.

Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Jais Ely, menegaskan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan penataan yang diambil pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh proses penataan harus berbasis pada data yang valid. Hasil verifikasi lapangan menjadi acuan utama agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan adil bagi seluruh pedagang,” ujarnya usai RDP bersama Komisi III DPRD Maluku.

Baca Juga :  Rutan Ambon Rayakan Hari Bakti Kemenimipas ke-1 dengan Tasyakuran Bersama Warga Binaan

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sebanyak 1.312 pedagang yang tersebar di seluruh kawasan Pasar Mardika—baik di bagian depan, samping, maupun belakang—telah berhasil didata dan kini terintegrasi dalam sistem pendataan terbaru.

Komisi III DPRD Maluku dalam RDP tersebut turut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penataan agar berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian bagi para pedagang.

Selain penguatan basis data, RDP juga membahas alokasi anggaran sekitar Rp500 juta yang disiapkan untuk mendukung program penataan, yang akan difokuskan pada sejumlah kebutuhan prioritas di lapangan, baik aspek fisik maupun administrasi.

Di sisi regulasi, Disperindag dan DPRD Maluku sepakat untuk memperkuat ketentuan yang ada, khususnya pada Pasal 31, agar memiliki daya jangkau lebih luas dan mampu menjawab dinamika pengelolaan pasar, tidak hanya dalam konteks lokal tetapi juga regional.

Baca Juga :  Boy Sangadji : HUT ke- 61 Partai Golkar Bangkitian Semangat Juang dan Soliditas

Penguatan regulasi ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga, mengoptimalkan fungsi pasar tradisional, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, termasuk lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, pemerintah juga tengah mempersiapkan pembentukan kelembagaan pengelola pasar (PTD) guna mewujudkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pasar.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa penataan Pasar Mardika akan menjadi model pembenahan pasar tradisional yang nantinya dapat direplikasi di wilayah lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.***

Berita Terkait

Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur
Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode
Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas
IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan
RAKERDA II IWAPI MALUKU: Perkuat Perempuan Pengusaha, Dorong Ekonomi Daerah
16 Besar Masawoy Cup 2026 Dimulai, Manipa Bersiap Semarakkan Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Polisi Mengajar di SDH Ambon, Ditresnarkoba Polda Maluku Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Bupati Asri Arman Perkuat Mesin Birokrasi Pemkab SBB

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:11 WIT

Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIT

IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIT

RAKERDA II IWAPI MALUKU: Perkuat Perempuan Pengusaha, Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru