RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Ambon; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku bersama Komisi III DPRD Maluku menyepakati penguatan penataan Pasar Mardika berbasis data akurat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (13/04/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar tradisional, khususnya Pasar Mardika sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Ambon.

Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Jais Ely, menegaskan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan penataan yang diambil pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh proses penataan harus berbasis pada data yang valid. Hasil verifikasi lapangan menjadi acuan utama agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan adil bagi seluruh pedagang,” ujarnya usai RDP bersama Komisi III DPRD Maluku.

Baca Juga :  Rakerda HIPMI Maluku Resmi Digelar, Ketum Reza Tekan Peran Pengusaha Muda sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sebanyak 1.312 pedagang yang tersebar di seluruh kawasan Pasar Mardika—baik di bagian depan, samping, maupun belakang—telah berhasil didata dan kini terintegrasi dalam sistem pendataan terbaru.

Komisi III DPRD Maluku dalam RDP tersebut turut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penataan agar berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian bagi para pedagang.

Selain penguatan basis data, RDP juga membahas alokasi anggaran sekitar Rp500 juta yang disiapkan untuk mendukung program penataan, yang akan difokuskan pada sejumlah kebutuhan prioritas di lapangan, baik aspek fisik maupun administrasi.

Di sisi regulasi, Disperindag dan DPRD Maluku sepakat untuk memperkuat ketentuan yang ada, khususnya pada Pasal 31, agar memiliki daya jangkau lebih luas dan mampu menjawab dinamika pengelolaan pasar, tidak hanya dalam konteks lokal tetapi juga regional.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Serahkan Bantuan Penyandang Disabilitas dan Sanggar Seni

Penguatan regulasi ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga, mengoptimalkan fungsi pasar tradisional, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, termasuk lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, pemerintah juga tengah mempersiapkan pembentukan kelembagaan pengelola pasar (PTD) guna mewujudkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pasar.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa penataan Pasar Mardika akan menjadi model pembenahan pasar tradisional yang nantinya dapat direplikasi di wilayah lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali
240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat
SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS
Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar
Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi
Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja
Pertamina Dan Pemkot Ambon Berikan Bantu Korban Kebakaran Batu Merah
Astrid Marsela Raih Juara Dua Menyelam Di Open Turnamen Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIT

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali

Selasa, 22 September 2026 - 14:53 WIT

240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIT

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIT

Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar

Selasa, 22 September 2026 - 14:32 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja

Berita Terbaru

AMBON

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:43 WIT