Menakar Keadilan di Bumi Raja-Raja: Membongkar Tarik Ulur Kebijakan PIT di Laut Maluku

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Oleh ; Yatsrib Akbar Sowakil, Kabid Perikanan KNPI Maluku

GardaMaluku.com; Ada ironi yang teramat getir ketika kita berbicara tentang Provinsi Maluku. Wilayah yang secara historis dijuluki sebagai Bumi Raja-Raja ini berdiri di atas hamparan biru yang luar biasa kaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 19 Tahun 2022, Estimasi Potensi Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia mencapai sekitar 12,01 juta ton per tahun. Dari angka raksasa tersebut, tiga WPP yang mengepung Maluku—yaitu WPP 714 (Laut Banda), WPP 715 (Laut Seram), dan WPP 718 (Laut Arafura)—menyumbang potensi yang fantastis, yakni berkisar antara 3,9 hingga 4,6 juta ton per tahun.

Dengan kata lain, Maluku memayungi lebih dari 36% total potensi perikanan nasional. Namun, mengapa hingga hari ini, provinsi kepulauan ini masih terjebak dalam jajaran daerah dengan angka kemiskinan struktural yang tinggi di Indonesia? Jawaban dari teka-teki usang ini kembali mengemuka seiring dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Regulasi yang diklaim Jakarta sebagai tonggak “Ekonomi Biru” berbasis kuota ini justru menjadi sumbu baru tarik-ulur kepentingan yang sengit antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Maluku.

Kebijakan Sentralistik Berkedok Ekologi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teks akademis, PIT memiliki narasi yang mulia: membatasi eksploitasi laut agar tidak terjadi overfishing dengan cara membagi kuota tangkap (Kuota Industri, Kuota Nelayan Lokal, dan Kuota Non-Komersial). Namun, jika kita membedah realitas sosial dan yuridisnya, kebijakan ini sarat dengan aroma sentralisasi kekuasaan dan komodifikasi laut yang mengancam kedaulatan daerah.

Tarik-ulur pertama terjadi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melalui sistem PIT, mekanisme pungutan diubah menjadi pasca-produksi, di mana seluruh alur administrasinya ditarik ke pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di sinilah letak ketidakadilannya. Ikan berenang, bertelur, dan dikeruk dari laut Maluku, merusak ekosistem bawah laut Maluku, namun pundi-pundi rupiahnya terbang langsung ke kas pusat di Jakarta. Daerah hanya mendapatkan “remah-remah” melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang formulasinya sering kali tidak transparan dan tidak sebanding dengan eksploitasi ekologis yang terjadi.

Tuntutan Pemprov dan DPRD Maluku yang meminta kepastian hak daerah bukanlah bentuk “pemberontakan” daerah, melainkan manifestasi dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Kemakmuran rakyat Maluku harus menjadi prioritas utama sebelum Jakarta mengapling-ngapling laut WPP 718 untuk korporasi besar lewat skema Kuota Industri.

“Ocean Grabbing” dan Ancaman Kriminalisasi Nelayan Tradisional

Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menunjukkan bahwa mayoritas nelayan di Maluku adalah nelayan skala kecil dan tradisional (di bawah 5 Gross Tonnage/GT) yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti handline (pancing ulur) untuk berburu tuna. Mereka adalah penjaga laut yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Pj Kades Waeperang Pecat Massal Perangkat Desa, Diduga Aksi Balas Dendam Politik

Ketika PIT membuka ruang bagi korporasi besar (baik penanaman modal dalam negeri maupun asing) untuk membeli kuota industri bersenjata kapal-kapal modern di atas 30 GT, terjadilah apa yang disebut para sosiolog sebagai Ocean Grabbing (perampasan laut).

Bagaimana mungkin nelayan tradisional dengan perahu ketinting kayu bisa bersaing memperebutkan wilayah tangkap dengan kapal trawl modern milik korporasi? Dampaknya adalah lokalisasi kemiskinan:

  • Marginalisasi Ruang Tangkap: Nelayan lokal terpaksa melaut lebih jauh ke tengah samudra karena area pesisir mereka terhimpit zonasi industri. Ini berarti pembengkakan biaya BBM (solar) yang saat ini pun akses subsidinya masih karut-marut di pulau-pulau terpencil Maluku.
  • Gegar Birokrasi Digital: Kewajiban migrasi izin dan pelaporan tangkapan berbasis aplikasi (e-PIT) memicu gegar budaya bagi nelayan pesisir yang minim literasi digital dan infrastruktur internet. Tanpa pendampingan matang, regulasi ini adalah jebakan Batman yang siap mengkriminalisasi nelayan lokal sebagai “pelaku ilegal” di atas gelombang laut mereka sendiri.

Celah Kapitalisasi Asing dalam Sistem Kuota

Kritik paling mendasar dari PIT adalah dibukanya peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk masuk ke sektor penangkapan ikan di zona industri (khususnya WPP 718 Laut Arafura yang terkenal kaya raya). Ketika hak akses atas laut ditentukan oleh kekuatan modal lewat lelang kuota komersial, maka korporasi besar yang disokong kapitalis asing akan dengan mudah menyingkirkan pelaku usaha lokal.

Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menunjukkan bahwa mayoritas nelayan di Maluku adalah nelayan skala kecil dan tradisional (di bawah 5 Gross Tonnage/GT) yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti handline (pancing ulur) untuk berburu tuna. Mereka adalah penjaga laut yang sesungguhnya.

Ketika laut dikapling oleh kuota industri asing, terjadilah Ocean Grabbing (perampasan laut). Nelayan lokal terpaksa melaut lebih jauh ke tengah samudra karena area pesisir mereka terhimpit zonasi industri. Ini berarti pembengkakan biaya BBM (solar) yang saat ini pun akses subsidinya masih karut-marut di pulau-pulau terpencil Maluku.

Sementara itu, kewajiban migrasi izin dan pelaporan tangkapan berbasis aplikasi (e-PIT) memicu gegar budaya bagi nelayan pesisir yang minim literasi digital dan infrastruktur internet. Tanpa pendampingan matang, regulasi ini adalah jebakan yang siap mengkriminalisasi nelayan lokal sebagai “pelaku ilegal” di atas gelombang laut mereka sendiri.

Solusi Strategis bagi Provinsi Maluku: Melawan Kapitalisasi Asing

Agar Maluku tidak hanya menjadi sapi perahan korporasi multinasional dan kebijakan sentralistik Jakarta, Pemerintah Provinsi Maluku bersama komponen masyarakat adat harus mengambil langkah berani dan strategis berikut:

  • Mendorong Pembentukan BUMD Perikanan Terintegrasi (Hulu ke Hilir)
Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kepemimpinan Rusdi Ambon di PD Panca Karya

Maluku tidak boleh lagi sekadar menjual ikan mentah yang ditimbang di pelabuhan lalu dibawa pergi. Pemprov Maluku harus membentuk atau memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perikanan yang bekerja sama dengan Koperasi Nelayan Lokal.

BUMD ini harus bertindak sebagai offtaker (pembeli siaga) yang menyerap hasil tangkapan nelayan tradisional dengan harga yang adil saat panen raya, sehingga mampu meredam deflasi lokal.

BUMD harus membangun industri hilirisasi (pabrik pengalengan, pengolahan produk turunan tuna dan cakalang) di dalam wilayah Maluku, bukan di luar daerah atau luar negeri.

  • Amandemen Regulasi PIT: Kuota Prioritas Berbasis Kemitraan Lokal

Pemprov dan DPRD Maluku harus melakukan lobi politik tingkat tinggi untuk mendesak pusat mengubah aturan pelaksana PIT. Konsepnya: Investasi asing tidak boleh diberi izin menangkap ikan secara langsung di laut Maluku.

Pihak asing atau korporasi besar hanya boleh bergerak di sektor hilirisasi (pengolahan dan pasar ekspor).

Untuk sektor hulu (penangkapan), kuota harus diprioritaskan 100% untuk nelayan lokal, koperasi, dan pengusaha nasional yang wajib bermitra dengan nelayan tradisional Maluku menggunakan sistem sharing profit yang adil.

Korporatisasi Nelayan Melalui Konsorsium Koperasi

Nelayan kecil di bawah 5 GT harus dikonsolidasikan ke dalam koperasi-koperasi besar di tiap kabupaten/kota. Dengan bantuan modal daerah (dana dekonsentrasi atau APBD), koperasi ini didorong untuk mengupgrade armada tangkap mereka secara kolektif menjadi kapal berukuran 10–30 GT. Melalui korporatisasi nelayan ini, masyarakat lokal Maluku bisa ikut bersaing mengambil jatah “Kuota Industri” dalam PIT, sehingga laut tidak jatuh ke tangan asing.

Penguatan Hukum Adat (Sasi dan Kewang) sebagai Perisai Regulasi

Maluku memiliki modal sosial luar biasa berupa hukum adat Sasi (larangan mengambil hasil laut dalam jangka waktu tertentu demi pemulihan ekosistem). Pemerintah Daerah harus melegalisasi wilayah kelola adat pesisir ini ke dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jika wilayah pesisir hingga jarak tertentu diproteksi oleh hukum adat yang diakui negara, maka kapal korporasi asing tidak akan bisa menyentuh wilayah tangkap tradisional nelayan Maluku.

Kesimpulan: Laut Adalah Ruang Hidup, Bukan Sekadar Komoditas

Tarik-ulur kebijakan PIT di Bumi Raja-Raja ini harus menjadi momentum refleksi total. Laut Maluku bukanlah sekadar angka-angka koordinat di atas meja rapat ber-AC di Jakarta untuk dijual kepada pemodal asing. Laut Maluku adalah identitas, ruang adat, dan urat nadi kehidupan masyarakat pesisir.

Pemerintah Pusat tidak boleh menggunakan tameng “Ekonomi Biru” untuk memuluskan privatisasi laut demi keuntungan segelintir kapitalis. Sudah saatnya mutiara dari timur ini dikelola secara mandiri oleh orang timur, didukung penuh oleh infrastruktur negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Maluku sendiri.***

Berita Terkait

Risbani Silawane Dapat Dukungan AMPG Pimpin Golkar Maluku Tengah
Bupati Maluku Tengah Dijadwalkan Buka Turnamen UAA CUP I di Negeri Liang
Tiga Kandidat Ketum BPP HIPMI Sambangi Maluku Jelang Munas 2026
Melalui PKK, Kabupaten SBB Dapat Alokasi 191 Unit RTLH dari Pemprov Maluku
Rakerda HIPMI Maluku Resmi Digelar, Ketum Reza Tekan Peran Pengusaha Muda sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
OBS Ambon Jadi Wadah Pembentukan Karakter dan Prestasi Generasi Muda
Saembara Maskot Musda KNPI V Resmi Dibuka, KNPI SBB Ingin Hadirkan Simbol Pemuda Progresif
Bangun Kesadaran Inklusif, IAKN Ambon Gelar Seminar Literasi dan Moderasi Beragama

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIT

Menakar Keadilan di Bumi Raja-Raja: Membongkar Tarik Ulur Kebijakan PIT di Laut Maluku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:19 WIT

Risbani Silawane Dapat Dukungan AMPG Pimpin Golkar Maluku Tengah

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:15 WIT

Tiga Kandidat Ketum BPP HIPMI Sambangi Maluku Jelang Munas 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:08 WIT

Melalui PKK, Kabupaten SBB Dapat Alokasi 191 Unit RTLH dari Pemprov Maluku

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:05 WIT

Rakerda HIPMI Maluku Resmi Digelar, Ketum Reza Tekan Peran Pengusaha Muda sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

AMBON

Intip Kemeriahan Kick-Off Soekarno Cup U-17 Kota Ambon

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:47 WIT