GardaMaluku.com, Ambon: Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan Seram Bagian Barat (SBB), Zain Latukaisupy, mendorong pemerintah mempercepat penataan dan proses legalisasi aktivitas pertambangan sinabar di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Latukaisupy, kepastian hukum bagi masyarakat penambang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, proses legalisasi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan Latukaisupy dalam Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Usul Inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Maluku tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Ambon, Rabu (12/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Latukaisupy mengatakan, persoalan tambang sinabar di Iha tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Kawasan tersebut juga menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan perekonomian dari aktivitas pertambangan.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu membuka jalan menuju legalitas dengan tetap memastikan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi.
“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjangnya baru tersedia pada tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR harus disertai dengan Amdal,” kata Latukaisupy.
Ia menjelaskan, pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan sinabar Iha membutuhkan tahapan kajian yang jelas. Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Amdal, kata dia, menjadi kunci untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pertambangan sekaligus menentukan pola pengelolaan yang dapat meminimalkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.
Saat ini, proses tersebut masih menunggu pelaksanaan kajian Amdal oleh Universitas Pattimura.
“Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” ujarnya.
Latukaisupy menilai kondisi masyarakat yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum tidak boleh terus dibiarkan. Di satu sisi, aktivitas pertambangan sinabar telah menjadi sumber penghidupan warga, sementara di sisi lain kegiatan tersebut masih berstatus ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kehadiran pemerintah untuk mencari solusi yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kewajiban menjaga lingkungan dan menaati aturan.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil SBB, Latukaisupy mengaku memahami aspirasi masyarakat Iha yang menginginkan kejelasan status kawasan pertambangan. Namun, ia menegaskan legalisasi harus dibangun di atas dasar hukum dan kajian yang kuat.
“Legalisasi tambang sinabar bukan hanya soal membuka akses ekonomi masyarakat, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tahapan, termasuk kajian Amdal dan proses pengusulan wilayah pertambangan, dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat menjalankan aktivitas ekonomi melalui mekanisme yang lebih aman, tertib dan berkelanjutan.
Dalam konteks Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Latukaisupy juga menekankan pentingnya memastikan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam mendapat tempat dalam kebijakan pemerintah.
Menurutnya, sumber daya alam yang berada di wilayah masyarakat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, tanpa mengesampingkan aspek ekologis dan kepentingan generasi mendatang.
FGD yang digelar Komisi I DPRD Maluku tersebut menjadi ruang dialog antara DPRD, akademisi, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam menghimpun masukan untuk penyusunan regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam sebagai bagian dari sumber penghidupan mereka.***


















