Latukaisupy Buka Jalan Legalitas Tambang Sinabar Huamual, Amdal Jadi Kunci

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:50 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Ambon: Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan Seram Bagian Barat (SBB), Zain Latukaisupy, mendorong pemerintah mempercepat penataan dan proses legalisasi aktivitas pertambangan sinabar di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurut Latukaisupy, kepastian hukum bagi masyarakat penambang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, proses legalisasi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dorongan tersebut disampaikan Latukaisupy dalam Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Usul Inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Maluku tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Ambon, Rabu (12/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latukaisupy mengatakan, persoalan tambang sinabar di Iha tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Kawasan tersebut juga menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan perekonomian dari aktivitas pertambangan.

Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu membuka jalan menuju legalitas dengan tetap memastikan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi.

“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjangnya baru tersedia pada tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR harus disertai dengan Amdal,” kata Latukaisupy.

Baca Juga :  Yayasan Indah dan IKA DBC Plus Salurkan 800 Mushaf Al-Qur’an ke Yayasan Pendidikan Al Hilal Ambon

Ia menjelaskan, pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan sinabar Iha membutuhkan tahapan kajian yang jelas. Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Amdal, kata dia, menjadi kunci untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pertambangan sekaligus menentukan pola pengelolaan yang dapat meminimalkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.

Saat ini, proses tersebut masih menunggu pelaksanaan kajian Amdal oleh Universitas Pattimura.

“Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” ujarnya.

Latukaisupy menilai kondisi masyarakat yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum tidak boleh terus dibiarkan. Di satu sisi, aktivitas pertambangan sinabar telah menjadi sumber penghidupan warga, sementara di sisi lain kegiatan tersebut masih berstatus ilegal.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kehadiran pemerintah untuk mencari solusi yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kewajiban menjaga lingkungan dan menaati aturan.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil SBB, Latukaisupy mengaku memahami aspirasi masyarakat Iha yang menginginkan kejelasan status kawasan pertambangan. Namun, ia menegaskan legalisasi harus dibangun di atas dasar hukum dan kajian yang kuat.

Baca Juga :  Kontribusi Sosial, RBS Melalui SOKSI Maluku Salurkan Hewan Qurban di SMK 2 Ambon

“Legalisasi tambang sinabar bukan hanya soal membuka akses ekonomi masyarakat, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap seluruh tahapan, termasuk kajian Amdal dan proses pengusulan wilayah pertambangan, dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat menjalankan aktivitas ekonomi melalui mekanisme yang lebih aman, tertib dan berkelanjutan.

Dalam konteks Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Latukaisupy juga menekankan pentingnya memastikan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam mendapat tempat dalam kebijakan pemerintah.

Menurutnya, sumber daya alam yang berada di wilayah masyarakat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, tanpa mengesampingkan aspek ekologis dan kepentingan generasi mendatang.

FGD yang digelar Komisi I DPRD Maluku tersebut menjadi ruang dialog antara DPRD, akademisi, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam menghimpun masukan untuk penyusunan regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam sebagai bagian dari sumber penghidupan mereka.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health
Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026
Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran
Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon
RDP di Dinas PU Terkait Penuntasan Pekerjaan Fisik 2026, Komisi III : Tidak Boleh Ada Hutang Di Tahun Sebelumnya
Berdiri Dua Jam di Hercules ke Meja Komitmen, Bupati SBT Kejar Tuntaskan RDTR
Antusias Masyarakat Padati Pangan Murah Pemkot Ambon
Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:23 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:20 WIT

Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:01 WIT

Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:27 WIT

Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:23 WIT

RDP di Dinas PU Terkait Penuntasan Pekerjaan Fisik 2026, Komisi III : Tidak Boleh Ada Hutang Di Tahun Sebelumnya

Berita Terbaru

AMBON

Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:20 WIT