GardaMaluku.com, Ambon: Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terus mendorong transformasi ekonomi daerah melalui rencana pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis. Langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, menciptakan nilai tambah, sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal Maluku.
Rencana tersebut kini memasuki tahapan penting setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan dukungan pada prinsipnya terhadap usulan pendirian BUMD Provinsi Maluku.
Dukungan tersebut tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.2/3946/Keuda tertanggal 8 Juli 2026, yang merupakan hasil penilaian terhadap dokumen usulan rencana pendirian BUMD yang disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, Kemendagri pada prinsipnya mendukung pengajuan usulan pendirian BUMD Pemerintah Provinsi Maluku. Namun, Pemprov Maluku diminta menyempurnakan dokumen Analisa Kebutuhan Daerah dan Analisa Kelayakan Usaha sebelum kembali diajukan untuk penilaian.
Tahapan ini menunjukkan bahwa rencana pembentukan lima BUMD tidak sekadar diarahkan untuk menambah perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi dipersiapkan melalui kajian kebutuhan, kelayakan usaha, evaluasi serta proses regulasi.
Bagi Gubernur Hendrik Lewerissa, BUMD harus mampu menjadi aset produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
BUMD yang dibentuk nantinya diharapkan memiliki kebutuhan daerah yang jelas, model bisnis yang layak, pasar yang nyata serta kemampuan untuk berkembang secara mandiri tanpa menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bidang usaha yang masuk dalam rencana pengembangan mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain perikanan, pariwisata, mineral logam, batuan atau galian C, pangan serta pengelolaan aset daerah.
Pengembangan masing-masing sektor akan disesuaikan dengan struktur dan model bisnis BUMD berdasarkan hasil kajian lebih lanjut serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorong Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Salah satu agenda strategis adalah pengembangan BUMD di sektor pangan yang dapat mencakup pertanian dan perikanan.
BUMD pangan diarahkan membangun mata rantai ekonomi dari hulu hingga hilir. Petani dan nelayan tidak hanya didorong meningkatkan produksi, tetapi juga memperoleh akses terhadap pasar, pengolahan, distribusi dan peningkatan nilai tambah.
Dengan pola tersebut, BUMD dapat berperan sebagai agregator yang mempertemukan produksi masyarakat dengan pasar dan dunia usaha.
Petani menghasilkan, nelayan menangkap, BUMD mengagregasi, industri mengolah dan pasar menyerap. Ekosistem inilah yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Maluku.
Di sektor pertambangan, pengembangan usaha juga diarahkan pada potensi mineral logam dan batuan atau galian C dengan tetap memperhatikan kewenangan daerah, perizinan, aspek lingkungan serta kelayakan bisnis.
Pengelolaan potensi pertambangan diarahkan agar dilakukan secara legal, profesional, transparan dan bertanggung jawab sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
BUMD nantinya dapat mengambil peran sesuai ruang kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pola kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha yang memiliki legalitas serta kompetensi.
Pariwisata dan Aset Daerah Jadi Kekuatan Ekonomi
Selain pangan dan pertambangan, rencana lima BUMD juga diarahkan untuk mengoptimalkan sektor pariwisata dan pengelolaan aset daerah.
Maluku memiliki kekayaan destinasi wisata, budaya, sejarah serta ekonomi kreatif yang dinilai membutuhkan pengelolaan secara lebih profesional agar mampu menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar.
Demikian pula dengan aset daerah yang selama ini belum seluruhnya memberikan kontribusi ekonomi secara optimal.
Melalui BUMD, potensi tersebut diharapkan dapat dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, sehingga mampu menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan publik.
Berbasis Kajian dan Kelayakan Bisnis
Pemerintah Provinsi Maluku telah mempersiapkan rencana pendirian lima BUMD melalui kajian dan analisis yang melibatkan tim dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku dan memperoleh persetujuan sebagai bagian dari proses politik dan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Pemprov Maluku akan menyempurnakan dokumen sesuai catatan hasil penilaian Kemendagri sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Pendekatan tersebut menegaskan arah kebijakan Hendrik Lewerissa untuk tidak terburu-buru membentuk perusahaan daerah tanpa fondasi bisnis yang kuat.
Setiap BUMD ditargetkan memiliki proses bisnis yang jelas, pasar dan sumber pendapatan yang nyata, proyeksi keuangan terukur, manajemen profesional, dukungan sumber daya manusia, kemampuan berkembang secara mandiri serta tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, BUMD juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemendagri dalam proses penilaian juga meminta Pemprov Maluku memperkuat sejumlah aspek dalam kajian, antara lain analisis supply and demand, stakeholder, potensi monopoli, mitigasi risiko, nilai tambah, belanja modal dan operasional, pendapatan, laba, likuiditas, Payback Period, Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Return on Investment (ROI), serta kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembentukan BUMD diarahkan semakin berbasis pada kelayakan bisnis dan kemampuan perusahaan untuk tumbuh secara sehat.
Hendrik: BUMD Harus Jadi Aset Produktif
Bagi Hendrik Lewerissa, pendirian BUMD bukan sekadar menambah jumlah perusahaan milik pemerintah daerah.
Lebih jauh, BUMD diposisikan sebagai instrumen untuk mengubah potensi sumber daya Maluku menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
Prinsip yang dikembangkan adalah perusahaan daerah harus sehat, profesional, memiliki pasar yang jelas dan mampu berdiri secara mandiri.
Dengan dukungan prinsip dari Kemendagri dan proses penyempurnaan dokumen yang sedang dilakukan, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis rencana lima BUMD tersebut dapat memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda Hendrik Lewerissa untuk mengubah paradigma pembangunan ekonomi Maluku, dari daerah yang hanya memiliki kekayaan sumber daya menjadi daerah yang mampu mengelola, mengolah dan menciptakan nilai tambah dari potensi tersebut.
Lima BUMD yang disiapkan diharapkan bukan hanya menjadi perusahaan milik daerah, tetapi berkembang menjadi aset produktif yang mampu memperkuat ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha, meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap kemandirian fiskal Maluku.***


















