GardaMaluku.com, Tual: Ketua DPD MABAR Maluku, Saldi Matdoan, mengapresiasi penerbitan Instruksi Wali Kota Tual Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Instruksi tersebut diterbitkan Pemerintah Kota Tual di tengah musim kemarau. Bagi Saldi, kebijakan itu menunjukkan pemerintah memilih langkah pencegahan sebelum risiko kebakaran berkembang menjadi bencana yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif ketika kondisi cuaca meningkatkan potensi terjadinya kebakaran. Larangan membakar lahan dan sampah, kata Saldi, menjadi salah satu langkah penting untuk menekan kemungkinan munculnya titik api yang sulit dikendalikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Instruksi ini adalah keputusan yang patut diapresiasi. Di tengah cuaca ekstrem, pemerintah hadir dengan kebijakan yang jelas dan tegas demi mencegah risiko kebakaran yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Saldi.
Saldi juga menilai penyampaian kebijakan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam efektivitas pencegahan Karhutla. Ia mengapresiasi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun, yang turut menyosialisasikan instruksi tersebut dengan pendekatan yang mudah dipahami masyarakat.
Menurut Saldi, pesan “Katong Jaga Tual Par Jangan Terbakar” dapat menjadi medium untuk membangun kesadaran kolektif warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran selama musim kemarau.
Ia melihat koordinasi antara Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat dan jajaran pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada penerbitan instruksi, tetapi diterapkan di lapangan.
Saldi berharap pelaksanaan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 dapat dikawal hingga tingkat kecamatan, kelurahan, ohoi, dan finua. Menurut dia, konsistensi pelaksanaan diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai pencegahan kebakaran.
Ia juga mengajak organisasi kepemudaan, mahasiswa, relawan, tokoh agama, tokoh adat, serta kelompok masyarakat lainnya terlibat dalam edukasi dan pengawasan lingkungan selama musim kemarau.
“Menjaga Kota Tual dari ancaman kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama melalui kepedulian, gotong royong, dan ketaatan terhadap aturan,” kata Saldi.
Bagi Saldi, langkah Pemerintah Kota Tual menerbitkan sekaligus menyosialisasikan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan pentingnya kepemimpinan daerah yang bergerak sebelum bencana terjadi. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Maluku dalam membangun budaya mitigasi dan pencegahan bencana.
“Mari katong jaga Tual bersama, agar tetap aman, hijau, dan terbebas dari ancaman kebakaran,” tutup Saldi Matdoan.***


















