Subur Perselingkuhan Berbuah Aduan ke Polresta Ambon, Brigpol AB Pemeran Utama

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon— Dugaan perselingkuhan yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun berujung pada laporan pengaduan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah anggota Polri, Brigpol Angga Badina, berinisial  “M” meminta kepolisian mengusut dugaan perselingkuhan, perzinaan, hingga penelantaran dalam rumah tangga.

Berdasarkan salinan laporan pengaduan yang diterima media ini, pengaduan tersebut disampaikan oleh M pada 8 September 2026 kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan itu, M menyebut Brigpol Angga Badina yang disebut sebagai anggota Polsek Baguala, Polresta Ambon, diduga memiliki hubungan dengan Fitriyani Saridjan alias Vara Saridjan.

Dugaan tersebut, menurut pengaduan, telah muncul sejak Juni 2023. M mengaku beberapa kali mendapati suaminya melakukan panggilan video dengan Fitriyani Saridjan dalam kurun 2023 hingga 2025.

Kejadian itu disebut berulang dan kemudian memicu perselisihan dalam rumah tangga.

Dalam laporannya, M juga mengaku mengalami penelantaran sebagai istri sah setelah suaminya disebut meninggalkan dirinya bersama anak mereka.

Dugaan Terjadi Sejak 2023

M mengungkapkan, informasi awal mengenai dugaan hubungan tersebut diperolehnya pada Juni 2023 dari salah seorang teman Fitriyani Saridjan.

Ia kemudian mengaku melakukan konfirmasi secara langsung kepada suaminya.

Namun, menurut M, Brigpol Angga Badina saat itu tidak mengakui adanya hubungan perselingkuhan tersebut.

Dugaan kembali mencuat pada November 2025. M menyebut dirinya berupaya mengetahui keberadaan suaminya dan kemudian mendapati Brigpol Angga Badina berada di sekitar tempat tinggal Fitriyani Saridjan.

Setelah kejadian itu, menurut pengaduan tersebut, suaminya disebut meninggalkan dirinya dan anak mereka serta tidak lagi menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya dalam rumah tangga.

M sebelumnya juga mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Pengamanan Internal Polresta Ambon pada Mei 2026.

Baca Juga :  Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely

Namun, ketika itu ia mengaku belum memiliki bukti yang dianggap cukup untuk mendukung dugaan perselingkuhan tersebut.

Bukti Percakapan Elektronik

Perkembangan baru disebut terjadi pada Agustus 2026. M mengaku memperoleh bukti berupa percakapan melalui media komunikasi elektronik yang disebut memuat pengakuan Fitriyani Saridjan.

Dalam salinan pengaduan yang diterima media ini, M juga menyebut adanya keterangan seorang saksi, namun enggan menyebut inisialnya. Saksi itu tahu betul perihal dugaan hubungan antara Brigpol Angga Badina dan Fitriyani Saridjan.

M menduga hubungan tersebut tidak hanya sebatas komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi hubungan jauh lebih dalam.

Atas dugaan itu, ia meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduannya.

Ia juga meminta bukti komunikasi elektronik yang telah diserahkan diperiksa secara objektif guna memastikan keaslian serta kebenaran informasi yang terkandung di dalamnya.

Minta Diperiksa Secara Hukum dan Etik

M berharap pengaduannya tidak hanya ditindaklanjuti dari aspek hukum, tetapi juga diperiksa berdasarkan ketentuan disiplin dan/atau kode etik yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dapat memfasilitasi serta menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, persoalan tersebut telah menimbulkan penderitaan batin dan berdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya.

Fitriyani Juga Diadukan dalam Perkara Berbeda

Pada waktu yang sama, Fitriyani Saridjan alias Vara Saridjan juga disebut menghadapi pengaduan dalam perkara berbeda.

Seorang laki-laki berinisial V bersama keluarganya mengadukan Fitriyani terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 8 September 2026.

Baca Juga :  Rutan Ambon Rayakan Hari Bakti Kemenimipas ke-1 dengan Tasyakuran Bersama Warga Binaan

Menurut V, uang tersebut berkaitan dengan rencana pernikahan yang sebelumnya telah disepakati.

Ia mengaku bersama keluarga telah menyerahkan uang pernikahan sebesar Rp100 juta kepada pihak keluarga Fitriyani pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, V dan Fitriyani disebut telah menjalani proses lamaran pada Mei 2026. Keduanya juga disebut telah melangsungkan nikah dinas pada 9 Agustus 2026.

Namun, menurut V, pada 2 September 2026 Fitriyani menyampaikan keputusan untuk tidak melanjutkan rencana pernikahan.

Pihak keluarga V kemudian meminta uang Rp100 juta yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, menurut pihak pelapor, permintaan tersebut belum dipenuhi.

Klarifikasi ke Wedding Organizer

Keluarga V selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Wedding Organizer (WO) pada 5 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hasil klarifikasi dengan WO menunjukkan bahwa pembayaran yang telah diterima untuk kebutuhan acara disebut baru sebesar Rp1 juta sebagai uang panjar atau uang muka.

“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan, antara lain bukti penyerahan uang Rp100 juta, komunikasi melalui WhatsApp dan DM, serta keterangan atau bukti hasil klarifikasi dengan pihak Wedding Organizer,” kata V.

Dua pengaduan tersebut kini menempatkan persoalan yang melibatkan nama Brigpol Angga Badina dan Fitriyani Saridjan pada proses penanganan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari Brigpol Angga Badina maupun Fitriyani Saridjan terkait seluruh tuduhan dan pengaduan tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi pengaduan dan belum menjadi putusan hukum.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut.***

Berita Terkait

LPTQ Maluku Pastikan Kafilah Siap Hadapi MTQ Nasional 2026
Soal Sekolah Samasuru Efek Tapal Batas, Pemprov Maluku Tegaskan Bukan Keputusan Gubernur
Kadishub Maluku Tekankan Penguatan Angkutan Penyeberangan untuk Percepat Pertumbuhan Wilayah
Danrem 151/Binaiya Meriahkan HUT ke-451 Kota Ambon dengan Nuansa Budaya Maluku
Didukung ORADO Maluku, Turnamen Gaplek HUT ke-91 GPM Bukit Zaitun Berlangsung Sukses
451 Kota Ambon, Michael Wattimena Ajak Masyarakat Menjaga Keharmonisan Untuk Kemajuan
MA Ar-Rahman Limboro Huamual SBB Kembali Antarkan Siswinya ke Parlemen Remaja 2026
Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:45 WIT

LPTQ Maluku Pastikan Kafilah Siap Hadapi MTQ Nasional 2026

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIT

Soal Sekolah Samasuru Efek Tapal Batas, Pemprov Maluku Tegaskan Bukan Keputusan Gubernur

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIT

Subur Perselingkuhan Berbuah Aduan ke Polresta Ambon, Brigpol AB Pemeran Utama

Selasa, 8 September 2026 - 19:05 WIT

Kadishub Maluku Tekankan Penguatan Angkutan Penyeberangan untuk Percepat Pertumbuhan Wilayah

Selasa, 8 September 2026 - 01:12 WIT

Danrem 151/Binaiya Meriahkan HUT ke-451 Kota Ambon dengan Nuansa Budaya Maluku

Berita Terbaru