Garda Maluku.com, Ambon — Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menegaskan persoalan dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), merupakan dampak administratif dan sosial dari penataan berdasarkan batas administrasi yang telah memiliki dasar hukum.
Kepada media, Selasa (08/09), Kasrul menjelaskan, batas administrasi Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Menurut dia, kedua pemerintah kabupaten juga telah sepakat berpedoman dan melaksanakan ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sepakat melakukan penyesuaian administrasi, penataan aset, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Persoalan yang muncul saat ini bukanlah persoalan penetapan kembali batas wilayah, melainkan dampak administratif dan sosial yang muncul dalam proses penataan satuan pendidikan dan aset berdasarkan batas administrasi yang telah memiliki dasar hukum,” kata Kasrul.
Kasrul sekaligus meluruskan informasi yang menyebut Gubernur Maluku mengambil keputusan untuk menutup atau memalang sekolah di Samasuru.
Dia menegaskan, pemalangan sekolah sebagaimana diberitakan media bukan dilakukan atas keputusan Gubernur Maluku.
“Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup atau memalang sekolah di Samasuru,” tegas Kasrul.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku, pemalangan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan karena keberatan atas penggunaan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan.
Padahal, kata Kasrul, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai status atau penguasaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang tepat. Kasrul mengingatkan agar persoalan tersebut tidak sampai mengganggu proses belajar-mengajar.
Di sisi lain, Kasrul menegaskan penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan juga bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.
Proses pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, sesuai kewenangan dan sistem data pendidikan nasional.
Proses tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan, kajian, analisis dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku,” ujarnya.
Kasrul mengatakan Pemprov Maluku telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB untuk mencari langkah penyelesaian terhadap persoalan yang muncul.
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB juga telah membentuk tim yang direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu, 9 September 2026, guna melihat kondisi faktual di lapangan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan.
Kasrul menegaskan persoalan administrasi, batas wilayah maupun aset tidak boleh membuat anak-anak menjadi korban. Kepentingan peserta didik dan keberlanjutan proses belajar-mengajar harus tetap menjadi prioritas.
“Jangan sampai anak-anak menjadi korban. Kepentingan peserta didik dan keberlanjutan proses belajar-mengajar harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengajak seluruh pihak untuk tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah.
Kasrul menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus dikembalikan pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.***


















