Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.com : Mendengar keluhan sopir truk yang mengkomplain terkait pelayanan Statiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak wajar dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), yang tidak seharusnya dan tidak sepantasnya.

Sistem jual paksa BBM di Kota Ambon kembali menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon, yang kemarin mendapatkan informasi adanya praktik tidak wajar yang harus di tanggung para pekerja transportasi.

Hal tidak wajar dalam arti, para supir truk yang ingin melakukan pengisian BBM sebanyak 30 liter (solar), harus membeli 6 (enam) liter BBM jenis lain juga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan aturan tersebut, banyak supir truk yang menjerit kepada pihak DPRD Kota Ambon. Di mana mereka harus membeli BBM jenis lain untuk menjaga patokan jatah.

Wakil Ketua Komisi III, Gunawan Mochtar mengatakan, pihaknya kan bertindak tegas kepada SPBU yang melakukan permainan seperti itu akan ditarik ijin operasional.

Baca Juga :  Gerakan Wakaf Al-Qur’an: Menanam Cahaya Ilmu, Membangun Generasi Berakhlak

Ditambahkannya, kegiatan semacam itu juga tidak memiliki unsur hukum yang jelas, sehingga mereka melakukan aktivitas pengisian BBM dengan semena-mena.

Persoalan ini mendapatkan sorotan tajam dari pihak Komisi III DPRD Kota Ambon, karena merupakan praktik pembelian dengan bersyarat. Serta dinilai bukan sekedar pelanggaran regulasi, tetapi bentuk tindakan yang mencekik perekonomian di tengah ekonomi yang sulit.

Menurutnya, sistem yang dilakukan SPBU ini  sangat tidak masuk akal, sehingga para supir truk harus menahan beratnya beban operasional.

Ia menegaskan, pola penjualan semacam ini memiliki unsur pemaksaan yang sangat jelas dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Dan konsumen tidak memiliki pilihan selain menuruti aturan SPBU jika ingin kendaraannya tetap beroperasi.

Gunawan menambahkan, Aturan tata kelola dan distribusi BBM nasional tidak pernah membenarkan adanya syarat pembelian pendamping.

”Lihat di situ ada unsur paksaan. Kalau mau beli solar 30 liter, harus beli juga sekitar 6 liter. Regulasi tidak mengajarkan itu! Harusnya di zaman efisiensi ini rakyat itu dipermudah, bukan malah disusahkan,” jelas Gunawan, Selasa (06/10/2026).

Baca Juga :  TNI Tangkap Wakil Komandan Batalyon OPM di Yahukimo

Menanggapi keluhan tersebut, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerbitkan peringatan keras bagi seluruh pengelola SPBU di Kota Ambon.

Ia menegaskan, jika kejadian masih berlanjut, maka pihaknya tidak akan segan mendorong sanksi terberat. Tidak hanya itu, pihaknya menuntut, seluruh pengelola SPBU  untuk menghapus skema pembelian bersyarat.

“Kalau tidak di tanggapi maka DPRD akan merekomendasikan penutupan operasional dan pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti memandel, ” pungkasnya.

Komisi III, dilanjutkannya, pihaknya akan melakukan penertiban jalur distribusi BBM di lapangan melalui Dinas dan SPBU terkait.

”Langkah ini diambil agar rantai pasok BBM kembali normal, tanpa ada kebijakan sepihak yang merugikan para sopir angkutan maupun masyarakat umum di Kota Ambon,”Tutupnya. ***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada
Karaoke Grand Palace dan Pub Diduga “Mutilasi” Hak Karyawan 
Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,
Monev Triwulan III BNPT, FKPT Maluku Tekankan Ketahanan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme
Pemkot Ambon Kukuhkan Dua Raja Definitif Tahun Ini
DPRD Ambon Minta Gubernur Maluku Selesaikan Permasalahan Galian C
Terkait Karhutla, Pemerintah Selalu Hadir Bagi Masyarakat
Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:09 WIT

Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:57 WIT

Karaoke Grand Palace dan Pub Diduga “Mutilasi” Hak Karyawan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:52 WIT

Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Pemkot Ambon Kukuhkan Dua Raja Definitif Tahun Ini

Berita Terbaru

AMBON

Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:52 WIT