GardaMaluku.com : Ambon,- Ahli waris sah dari keturunan almarhum moyang Willem Parera sangat mendukung langkah tegas Komisi III DPRD Kota Ambon, yang merekomendasikan penutupan Tambang Ilegal di Air Salak perbatasan Desa Nania dan Waiheru Petuanan Negeri Passo.
Demikian hal ini disampaikan Jitsak Parera saat dikonfirmasi Media ini di kediamannya Negeri Passo Selasa, (10/06/2025)
Menurut Jitsak Parera, masalah tambang pasir ataupun galian c yang bwrada di lokasi Air Salak telah berulang kali dikeluhkan warga, karena selain terjadi pendangkalan aliran sungai tetapi juga sebagaian besar rumah warga yang menempati bantaran sungai menjadi langganan banjir setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semalam beberapa pengelola tambang ketemu saya di kediaman, Negeri Passo guna berdiskusi tentang penutupan lahan, dan sekaligus meminta ijin serta kesediaan saya untuk mengurus ijin terkait dgn aturan yang berlaku,” tutur dia.
Menyikapi hal tersebut, secara tegas menyatakan mendukung rekomendasi Komisi III DPRD Kota Ambon untuk tutup lokasi tambang secara permanen.
“Ijin Menerba sudah diberlakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sebagai warga Negara yang taat pada hukum, harus tunduk pada Undang Undang dan Peraturan,” imbuhnya.
Disisi lain, tegas Jitsak Parera, soal kepemilikan lahan di lokasi tersebut adalah bukan milik dari Ibrahim Parera cs.
“Dalam waktu dekat ini saya akan konsultasi dengan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Passo, Saniri Negeri, dan tua – tua adat menanyakan keabsahan saudara Ibrahim Parera Cs yg menguasai tanah – tanah petuanan Negeri Passo yang notabenya adalah dusun dati, milik almarhum Willem Parera,” tegas Jitsak Parera.
Sebagai ahli waris Jou Willem Parera pemilik dati, akan menempuh jalur hukum atas semua tanah – tanah dati Jou Willem Parera. Bahkan Keluarga Parera Edwar Alexander 1814, termasuk, wilayah yang diklaim sepihak Ibrahim Parera Cs dan Leonard Parera Cs.
Termasuk, sambung dia, semua yang melakukan aktifitas pembangunan, dan menguasai tanah – tanah adat Negeri Passo. Terutama milik Moyang Jou Willem Parera.
“Kecuali mereka yang eks Blakang Kota antara kesepakatan pewaris Jou Willem Parera. Yohanis Geradus Parera atas kesepakatan dengan mantan Walikota Ambon, Albert Purwailla pada Tahun 1981,” tegas dia.
Melihat dari kasus – kasus lahan sengketa yang selama ini terjadi di wilayah Kota Ambon dalam gugat menggugat, rampas merampas tanah dati/ tanah adat yang bukan miliknya kata dia.
Menjadi Problematika di Kota Ambon berdampak pada Investor enggan berinvestasi. (Atick.T)