BPPRD Kota Ambon Tegaskan Kenaikan Retribusi Sampah Berdasar Aturan dan Keadilan Sosial

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,– Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan penjelasan tegas atas polemik kenaikan tarif retribusi sampah yang menuai kritik, khususnya dari kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam keterangannya di Balai Kota Ambon, Rabu (8/5/25), Kepala BPPRD Kota Ambon Roy DeFretes menegaskan bahwa kebijakan kenaikan retribusi tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum

“Kita tidak asal menaikkan tarif. Semua melalui dasar hukum dan analisis kemampuan masyarakat,” ujar DeFretes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kategori UMKM yang termasuk dalam golongan bisnis sangat kecil hanya dikenakan tarif Rp150.000 per bulan atau setara Rp1.800.000 per tahun. “Kalau dibagi per hari, bahkan tidak sampai Rp5.000. Itu masih lebih murah dari sebotol air mineral yang dikonsumsi harian dan justru menyumbang sampah juga,” tambahnya.

Kepala BPPRD juga mengingatkan bahwa tarif lama telah berlaku sejak 2012 tanpa pernah mengalami penyesuaian. “Selama 13 tahun tidak ada kenaikan. Ini bukan keputusan yang tiba-tiba, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kondisi sekarang,” tegasnya.

Baca Juga :  Sertifikasi Aset Milik Provinsi Maluku di Jl. Jenderal Sudirman

Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan jika merasa keberatan, namun tetap memiliki kewajiban untuk membayar retribusi demi mendukung peningkatan layanan kebersihan kota.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk pelayanan yang lebih baik. Armada pengangkut sampah kita masih terbatas, sementara volume sampah terus meningkat,” pungkasnya.(Oliv)

Berita Terkait

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku
RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang
Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan
Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum
Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini
MIP Terancam Bergeser ke Ambon, Pemuda dan Pemkab SBB Tetap Bersikap
Dialog Pemuda SBB Soroti Gagalnya MIP di Waisarisa

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:37 WIT

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:21 WIT

RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:21 WIT

Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:29 WIT

Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum

Senin, 9 Maret 2026 - 16:51 WIT

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Berita Terbaru

AMBON

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:37 WIT