“Ada pertimbangan objektif dan subjektif oleh DPP PAN dalam mengeluarkan rekomendasi bagi calon-calon kepala daerah periode 2024 – 2029 sesuai kewenangan yang diatur dalam organisasi PAN, rekomendasi itu adalah wewenangDPP,”imbuh Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Haeruddin Tuarita.
“Kami wilayah sami’na waatha’na dalam mengamankan rekomendasi PAN bagi calon-calon yang telah direkomendasikan oleh PAN dalam pilkada ini,”ucapnya.
Saat ini, kata dia pihaknya tengah mempersiapkan calon pengganti Ibrahim Ruhunussa yang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi dapil Seram Bagian Barat karena Ibrahim telah mengikuti kontestasi Pilkada Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai peraturan PKPU, syarat dalam pemberkasan saat pendaftaran sebagai bakal calon di KPUD, maka secara organisasi PAN harus mempersiapkan calon penggantinya. karena, Pak Ibrahim adalah calon terpilih anggota DPRD provinsi Maluku dapil SBB periode 2024-2029 Pak Ibrahim telah terdaftar sebagai bakal calon kepala daerah Kab Malteng,”pungkasnya.
Halaman : 1 2


















