Hartini Gugat Balik, Empat Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon: Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di kawasan Mardika, Ambon, memasuki babak baru. Tersangka dalam perkara tersebut, Hj. Hartini, melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk empat oknum anggota polisi, ke Polda Maluku.

Laporan resmi disampaikan Hj. Hartini bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4).

Selain empat oknum polisi, laporan juga ditujukan kepada seorang pengusaha asal Namlea, Haji Komar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang diduga merugikan kliennya.

Baca Juga :  Intip Kemeriahan Kick-Off Soekarno Cup U-17 Kota Ambon

“Hari ini kami melaporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku. Klien kami diduga menjadi korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Symphony of Love: Malam Valentine Penuh Romansa di Swiss-Belhotel Ambon

“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu. Namun klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamid.

Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk oknum aparat yang disebut turut memuluskan praktik dimaksud.

Sebelumnya, empat oknum polisi yang sama juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkembang dari dugaan kepemilikan sianida menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak.***

Berita Terkait

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah
Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi
Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas
Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat
Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha
Bioflok Milik Balai Perikanan dan Budidaya Ambon Gagal Total
Kontribusi Sosial, RBS Melalui SOKSI Maluku Salurkan Hewan Qurban di SMK 2 Ambon
Negeri Tulehu Sambut Golkar Maluku, Penyerahan Hewan Qurban Jadi Simbol Kedekatan Historis dan Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:07 WIT

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:59 WIT

Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIT

Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIT

Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:38 WIT

Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha

Berita Terbaru