Hartini Gugat Balik, Empat Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon: Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di kawasan Mardika, Ambon, memasuki babak baru. Tersangka dalam perkara tersebut, Hj. Hartini, melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk empat oknum anggota polisi, ke Polda Maluku.

Laporan resmi disampaikan Hj. Hartini bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4).

Selain empat oknum polisi, laporan juga ditujukan kepada seorang pengusaha asal Namlea, Haji Komar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang diduga merugikan kliennya.

Baca Juga :  Bangkit Bersama HIPMI Kota, Expo de Manise 2025 Siap Guncang Ambon

“Hari ini kami melaporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku. Klien kami diduga menjadi korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Bupati Maluku Tengah Zulkarnain : Masyarakat Harus Kurangi Ego

“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu. Namun klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamid.

Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk oknum aparat yang disebut turut memuluskan praktik dimaksud.

Sebelumnya, empat oknum polisi yang sama juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkembang dari dugaan kepemilikan sianida menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak.***

Berita Terkait

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis
Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota
Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur
Penataan Sampah Semakin Baik, Mailuhu Optimis Kota Ambon Raih Adipura 

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIT

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 April 2026 - 12:32 WIT

Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIT

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Berita Terbaru

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT