Hartini Gugat Balik, Empat Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon: Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di kawasan Mardika, Ambon, memasuki babak baru. Tersangka dalam perkara tersebut, Hj. Hartini, melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk empat oknum anggota polisi, ke Polda Maluku.

Laporan resmi disampaikan Hj. Hartini bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4).

Selain empat oknum polisi, laporan juga ditujukan kepada seorang pengusaha asal Namlea, Haji Komar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang diduga merugikan kliennya.

Baca Juga :  Cegah dan Deteksi Dini, Kesbangpol Provinsi Maluku Inisiasi ATHG di SBB

“Hari ini kami melaporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku. Klien kami diduga menjadi korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Disertai Aksi, Nanaku Maluku Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Sariputi ke  Polda

“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu. Namun klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamid.

Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk oknum aparat yang disebut turut memuluskan praktik dimaksud.

Sebelumnya, empat oknum polisi yang sama juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkembang dari dugaan kepemilikan sianida menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak.***

Berita Terkait

Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan
Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 
Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional
Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku
Latukaisupy Buka Jalan Legalitas Tambang Sinabar Huamual, Amdal Jadi Kunci
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan
Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah
Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Momentum HUT RI ke-81, Tuhepaly Dorong Tambang Sinabar Iha-Luhu Jadi Kawasan Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:49 WIT

Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:48 WIT

Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIT

Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan

Berita Terbaru