Hartini Gugat Balik, Empat Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon: Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di kawasan Mardika, Ambon, memasuki babak baru. Tersangka dalam perkara tersebut, Hj. Hartini, melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk empat oknum anggota polisi, ke Polda Maluku.

Laporan resmi disampaikan Hj. Hartini bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4).

Selain empat oknum polisi, laporan juga ditujukan kepada seorang pengusaha asal Namlea, Haji Komar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang diduga merugikan kliennya.

Baca Juga :  Undangan Hari Kartini TP PKK Hingga Pimpin Apel, Sah Secara Administratif ; Begini Penjelasannya

“Hari ini kami melaporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku. Klien kami diduga menjadi korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Terimakasih TMMD, Karena Sekarang Aku Tak Takut Jalan Curam Berbahaya

“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu. Namun klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamid.

Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk oknum aparat yang disebut turut memuluskan praktik dimaksud.

Sebelumnya, empat oknum polisi yang sama juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkembang dari dugaan kepemilikan sianida menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak.***

Berita Terkait

KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah
Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon
Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar
Wattimena : Pelantikan Sekot Tunggu Pertek BKN
Pemkot Ambon Matangkan RDTR Dua Kawasan Prioritas
DPRD Ambon Setujui LPj APBD 2025, Soroti Retribusi Hingga TPP Nakes
Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan
Dukung Transformasi Digital Pemkot, IKB TNS Ambon Fasilitasi Registrasi Bantuan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:38 WIT

KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:19 WIT

Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:24 WIT

Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar

Senin, 13 Juli 2026 - 16:41 WIT

Pemkot Ambon Matangkan RDTR Dua Kawasan Prioritas

Senin, 13 Juli 2026 - 15:41 WIT

DPRD Ambon Setujui LPj APBD 2025, Soroti Retribusi Hingga TPP Nakes

Berita Terbaru

AMBON

Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:19 WIT