Jaminan Keselamatan Driver Online Belum Terwujud, Pemda Didesak Bertindak

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : Ambon, – Permasalahan regulasi terkait keselamatan driver online kembali menjadi sorotan. Salah satu narasumber menyampaikan bahwa permasalahan utama terletak pada ketidaktahuan dan ketidakharmonisan dalam memahami regulasi baik oleh DPRD maupun pihak Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, dalam peraturan yang mengatur keselamatan driver online, aspek keselamatan tersebut telah diatur secara rinci di tingkat pusat, khususnya melalui Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018.

Hal ini disampaikan oleh Oktofian kufla, selaku Ketua Koperasi Jasa Transportasi (combat) 13 Provinsi maluku setelah selesai rapat bersama Komisi 3 dan 4 pada jumat, (17/10/25) di DPRD Provinsi Maluku.

Dia sampaikan, ini menjadi persoalan karena regulasi di tingkat daerah seperti Perda, Pergub, dan SK Gubernur tidak mendukung aturan pusat tersebut.

“Aturan pusat sudah lengkap dan sangat detail, lalu kenapa daerah tidak bisa membaca dan memahami?” tanya dia.

Sambungnya, banyak pihak yang duduk dalam diskusi namun tidak memahami landasan hukum yang ada, sehingga pembicaraan menjadi tidak efektif. Padahal, sudah ada landasan hukum konkret yang mengatur keselamatan driver baik dari sisi peraturan maupun pelaksanaan di lapangan.

“Permasalahan ini juga berdampak pada diskriminasi yang dialami oleh para driver online, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan yang layak. “Driver online saat ini banyak mengalami diskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Fakta Baru Dibalik Kasus Pesta Miras Ketua DPRD Kota Ambon

“Solusi konkret yang ditawarkan narasumber adalah pemberian izin penyelenggaraan operasional kepada badan hukum koperasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan jaminan keselamatan bagi seluruh driver online. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam sistem manajemen keselamatan (SMK) yang wajib dijalankan oleh perusahaan transportasi online.

“Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah sudah menawarkan jaminan keselamatan bagi para driver online? Jawabannya, belum ada,” tegasnya.

Harapan besar disampaikan agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, jaminan keselamatan bagi driver online dapat terealisasi secara nyata,”tutupnya. (Tsy)

Berita Terkait

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon
PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua
Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal
Perum Bulog Maluku – Malut Salurkan Bantuan Pangan Kota Ambon 
Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku
RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang
Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:11 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WIT

Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:58 WIT

UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:13 WIT

Perum Bulog Maluku – Malut Salurkan Bantuan Pangan Kota Ambon 

Berita Terbaru

AMBON

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:11 WIT

AMBON

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:25 WIT

Daerah

Pemkab SBB Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:03 WIT

Regional

Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:45 WIT