Jebret !!! Pengacara Lheondrid Simauw Masuk Jebakan Alfaris

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Mata Rumah Parentah Negeri Passo

GardaMaluku.com : Ambon, – Terkuak sudah, ternyata beredarnya informasi tentang bukti palsu akta nikah dari orang tua Randolf Simauw yang ditemukan saat persidangan Perkara No. 279/Pdt G/2024/PN Ambon Rabu kemarin oleh Kuasa Hukum Penggugat Prinsipil Lheondrid Simauw masing – masing Joymicho R. E. Syaranamual dan Morits Latumenten hanya berdasarkan analisa sesaat dari kedua orang tersebut tanpa melihat lebih teliti cermat.

Saat persidangan kedua Kuasa Hukum dengan penuh keyakinan memaparkan alat bukti dengan kode P.9 pada perkara 279/Pdt.G)2024/PN.Ambon yang diduga kuat terjadi pemalsuan lantaran tanggalnya berbeda dengan bukti kode P.11 pada Perkara Nomor 312/Pdt.G/2024/PN.Ambon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal itu Kuasa Hukum Penggugat Intervensi, Roos. J. Alfaris kepada media ini, Kamis (29/05/2025) di Ambon menegaskan, tidak ada kejelian dari kuasa hukum penggugat prinsipal/ asal ketika memeriksa bukti tersebut.

Alfaris jelaskan, terhadap alat bukti akta nikah yang dimasukkan pada perkara No. 312 adalah copian lama dari lembaran yang sudah disahkan dan dapat dilihat pada bagian kiri atas pada lembaran akta nikah . Sementara untuk alat bukti yang dimasukkan pada perkara No. 279 adalah copian dari asli yang belum dilegalisir.

“Jadi kalau kita lihat sepintas ada perbedaan angka pada tanggal penetapan akta pernikahan yakni tanggal 9 (sembilan) dan yang berikut seperti tanggal 5 (lima), tetapi sebenarnya itu tanggal 9 (sembilan), tetapi karena copian dari surat yang asli karena sudah lama jadi kertasnya terlipat, sehingga hasil copian pada tanggal 9 (sembilan) tidak sempurna dan kelihatan seperti tanggal 5 (lima),” tandas Alfaris.

Baca Juga :  Ambon Terapkan Sistem Non-Tunai untuk BBM Armada Sampah demi Transparansi Subsidi

Sayangnya lanjut Alfaris, Kuasa Hukum dari Lheondrid Simauw terlalu percaya diri sehingga meyakini kalau itu bukti palsu tanpa memeriksa lebih detail atau spesifik lagi.

Selain itu, pada sidang Perkara No. 312, saat agenda pemeriksaan alat bukti, Bernadus Kelpetina selalu Ketua Tim kuasa Hukum tergugat tidak hadir.

“Yang hadir hanya anak buahnya, jadi dirinya tidak tahu soal alat bukti memang wajar saja karena tidak ada,” cetus Alfaris.

Dia jua menambahkan, pengetikan akta nikah itu menggunakan mesin ketik manual sehingga type frontnya hanya satu, jadi kalau angka 5 pada mesin ketik sangat berbeda dengan yang tertera di alat bukti P.9

“Mereka (red. kuasa hukum Lheondrid Simauw) memang tidak jeli melihat alat bukti. Jadi kalau kuasa hukum penggugat prinsipal/asal dan kuasa hukum tergugat I, II dan III berambisi untuk memeriksa alat bukti silahkan saja, saya santai saja karena memang tidak ada yang dipalsukan, ucap Alfaris sambil tersenyum.

Pengacara perempuan yang terkenal sangat gigih dalam memperjuangkan kliennya menegaskan, pengacara dari Lheondrid Simauw silahkan buktikan di Kepolisian fan kliennya siap mengahadapi laporan dari Lheondrid Simauw bahkan baik Alfaris maupun kliennya tidak takut dan mundur satu langkah pun.

Baca Juga :  61 Formasi Guru Menghilang, GMPI Maluku Desak Audit Seleksi PPPK Kota Ambon

“Saya memang sengaja tidak memasukan alat bukti asli untuk mengetahui bagaimana kejelian mereka memeriksa alat bukti, dan mereka telah masuk dalam perangkap saya karena akan sulit untuk membuktikannya,” tugas Alfaris.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Prinsipal, Joymicho Syaranamual yang dikonfirmasi media ini via whatsapp menegaskan, kalau dugaan pemalsuan alat bukti akta pernikahan orang tua Randolf Simauw baru ditemui saat persidangan kemarin.

“Jadi itu fakta persidangan, karena alat surat nikah itu pada tanggal penetapan tertulis tanggal 5 September 1977, sementara pernikahannya sendiri pada tanggal 9 September 1977. Bagaiman bisa terjadi penetapan surat terjadi sebelum persitiwa

” Orang bodoh juga bisa liat itu, kita liat pada saat persidangan, jadi ini adalah fakta persidangan bukan karena klaim sepihak dari kita,” ungkap Joymicho.

Ketika ditanya apakah dugaan pemalsuan dokumen akta pernikahan sudah melalui uji laboratorium forensik ataupun kajian ilmiah lainnya, Joymicho katakan belum melakukan itu dan mereka akan melakukannya lewat jalur pidana.

“Kami akan memproses lewat jalur pidana dan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan alat bukti, ucap Joymicho Syaranamual. (Patrick.T)

Berita Terkait

Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Penataan Sampah Semakin Baik, Mailuhu Optimis Kota Ambon Raih Adipura 
Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang
Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Muscab PKB Kota Ambon Resmi Digelar, Sahertian – G. Mochtar Digadang Jadi Ketua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:32 WIT

Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIT

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Senin, 13 April 2026 - 21:40 WIT

Penataan Sampah Semakin Baik, Mailuhu Optimis Kota Ambon Raih Adipura 

Senin, 13 April 2026 - 18:56 WIT

Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang

Berita Terbaru

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT