Jebret !!! Pengacara Lheondrid Simauw Masuk Jebakan Alfaris

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Mata Rumah Parentah Negeri Passo

GardaMaluku.com : Ambon, – Terkuak sudah, ternyata beredarnya informasi tentang bukti palsu akta nikah dari orang tua Randolf Simauw yang ditemukan saat persidangan Perkara No. 279/Pdt G/2024/PN Ambon Rabu kemarin oleh Kuasa Hukum Penggugat Prinsipil Lheondrid Simauw masing – masing Joymicho R. E. Syaranamual dan Morits Latumenten hanya berdasarkan analisa sesaat dari kedua orang tersebut tanpa melihat lebih teliti cermat.

Saat persidangan kedua Kuasa Hukum dengan penuh keyakinan memaparkan alat bukti dengan kode P.9 pada perkara 279/Pdt.G)2024/PN.Ambon yang diduga kuat terjadi pemalsuan lantaran tanggalnya berbeda dengan bukti kode P.11 pada Perkara Nomor 312/Pdt.G/2024/PN.Ambon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal itu Kuasa Hukum Penggugat Intervensi, Roos. J. Alfaris kepada media ini, Kamis (29/05/2025) di Ambon menegaskan, tidak ada kejelian dari kuasa hukum penggugat prinsipal/ asal ketika memeriksa bukti tersebut.

Alfaris jelaskan, terhadap alat bukti akta nikah yang dimasukkan pada perkara No. 312 adalah copian lama dari lembaran yang sudah disahkan dan dapat dilihat pada bagian kiri atas pada lembaran akta nikah . Sementara untuk alat bukti yang dimasukkan pada perkara No. 279 adalah copian dari asli yang belum dilegalisir.

“Jadi kalau kita lihat sepintas ada perbedaan angka pada tanggal penetapan akta pernikahan yakni tanggal 9 (sembilan) dan yang berikut seperti tanggal 5 (lima), tetapi sebenarnya itu tanggal 9 (sembilan), tetapi karena copian dari surat yang asli karena sudah lama jadi kertasnya terlipat, sehingga hasil copian pada tanggal 9 (sembilan) tidak sempurna dan kelihatan seperti tanggal 5 (lima),” tandas Alfaris.

Baca Juga :  Ibadah Perdana IKB TNS Kota Ambon, Bangkit dan Bangun Bersama dalam Kerukunan dan Persaudaraan

Sayangnya lanjut Alfaris, Kuasa Hukum dari Lheondrid Simauw terlalu percaya diri sehingga meyakini kalau itu bukti palsu tanpa memeriksa lebih detail atau spesifik lagi.

Selain itu, pada sidang Perkara No. 312, saat agenda pemeriksaan alat bukti, Bernadus Kelpetina selalu Ketua Tim kuasa Hukum tergugat tidak hadir.

“Yang hadir hanya anak buahnya, jadi dirinya tidak tahu soal alat bukti memang wajar saja karena tidak ada,” cetus Alfaris.

Dia jua menambahkan, pengetikan akta nikah itu menggunakan mesin ketik manual sehingga type frontnya hanya satu, jadi kalau angka 5 pada mesin ketik sangat berbeda dengan yang tertera di alat bukti P.9

“Mereka (red. kuasa hukum Lheondrid Simauw) memang tidak jeli melihat alat bukti. Jadi kalau kuasa hukum penggugat prinsipal/asal dan kuasa hukum tergugat I, II dan III berambisi untuk memeriksa alat bukti silahkan saja, saya santai saja karena memang tidak ada yang dipalsukan, ucap Alfaris sambil tersenyum.

Pengacara perempuan yang terkenal sangat gigih dalam memperjuangkan kliennya menegaskan, pengacara dari Lheondrid Simauw silahkan buktikan di Kepolisian fan kliennya siap mengahadapi laporan dari Lheondrid Simauw bahkan baik Alfaris maupun kliennya tidak takut dan mundur satu langkah pun.

Baca Juga :  Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail

“Saya memang sengaja tidak memasukan alat bukti asli untuk mengetahui bagaimana kejelian mereka memeriksa alat bukti, dan mereka telah masuk dalam perangkap saya karena akan sulit untuk membuktikannya,” tugas Alfaris.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Prinsipal, Joymicho Syaranamual yang dikonfirmasi media ini via whatsapp menegaskan, kalau dugaan pemalsuan alat bukti akta pernikahan orang tua Randolf Simauw baru ditemui saat persidangan kemarin.

“Jadi itu fakta persidangan, karena alat surat nikah itu pada tanggal penetapan tertulis tanggal 5 September 1977, sementara pernikahannya sendiri pada tanggal 9 September 1977. Bagaiman bisa terjadi penetapan surat terjadi sebelum persitiwa

” Orang bodoh juga bisa liat itu, kita liat pada saat persidangan, jadi ini adalah fakta persidangan bukan karena klaim sepihak dari kita,” ungkap Joymicho.

Ketika ditanya apakah dugaan pemalsuan dokumen akta pernikahan sudah melalui uji laboratorium forensik ataupun kajian ilmiah lainnya, Joymicho katakan belum melakukan itu dan mereka akan melakukannya lewat jalur pidana.

“Kami akan memproses lewat jalur pidana dan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan alat bukti, ucap Joymicho Syaranamual. (Patrick.T)

Berita Terkait

Damkar Ambon Gelar Diklat Seminggu untuk Pembentukan Karakter Personel
Dishub Ambon dan Maxim Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas, Serahkan 10 Road Barrier
Implementasi Smart City Capai 3,6 ℅, Ambon “go” Bertransformasi Digital
Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 
Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:27 WIT

Damkar Ambon Gelar Diklat Seminggu untuk Pembentukan Karakter Personel

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:17 WIT

Dishub Ambon dan Maxim Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas, Serahkan 10 Road Barrier

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:18 WIT

Implementasi Smart City Capai 3,6 ℅, Ambon “go” Bertransformasi Digital

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:29 WIT

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIT

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos

Berita Terbaru