KumHam Maluku Gelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan Kontribusi Positif Bagi Kemenkumham, Kumham Maluku Laksanakan Supervisi Dan Pembinaan Disiplin Pegawai

Ambon, gardamaluku.com, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melaksanakan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai yang dilaksanakan pada Aula Lt. 4 Kanwil Maluku, Kamis (25/07/24).

Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo diwakili Kepala Bagian Umum Eko Herdianto membuka kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pengelola kepegawaian UPT dalam Kota Ambon dan diikuti secara vrtual oleh pengelola kepegawaian UPT luar Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya Eko menyampaikan kepada pengelola kepegawaian Kanwil Maluku dan UPT agar mengikuti dengan baik kegiatan ini. Kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai sarana diskusi terkait permasalahan kepegawaian yang dialami oleh masing-masing satuan kerja.

“Pengelola kepegawaian berperan penting dalam meminimalisir masalah-masalah terkait kepegawaian yang mungkin timbul pada satuan kerja masing-masing, hal ini tentunya berimbas terhadap peningkatan kinerja serta mampu untuk memberikan kontribusi positif bagi Kementerian Hukum dan HAM terkhusus bagi Kanwil Maluku,” ujar Eko.

Supervisi dan Pembinaan Disiplin pegawai ini menghadirkan 4 orang Narasumber yang piawai dalam bidang mereka masing-masing. Aris Imanuddin (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda) menjelaskan terkait Prosedur dan Tata Cara Penegakkan Disiplin Pegawai.

Baca Juga :  Warga Masih Mengungsi Usai Rumah Hanyut Gegara Bendungan Waeapo Jebol

“Corong utama dalam penegakkan disiplin pegawai adalah Atasan Langsung, dalam prosedur pejatuhan hukuman disiplin, atasan langsung bertindak sebagai pemeriksa dan penjatuhan hukuman disiplin jika itu merupakan kewenangannya,” ujar Aris.

Selanjutnya, Muhamad Ikwan (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda) menjelaskan terkait Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai didasarkan kepada Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) Bangga Melayani Bangsa  dalam penegakkannya harus berpedoman pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017”, ujar Ikwan.

Dalam proses Hukuman Disiplin, hal ini juga memiliki keterkaitan terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja. Oleh karena itu Murni Astati (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda) menjelaskan terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Dalam Proses Hukuman Disiplin.

“Pembayaran Tukin terkait hal ini telah diatur pada Petunjuk Pelaksanaan Nomor SEK-2.KU.01.01 Tahun 2024. Dengan melampirkan data dukung yang sesuai, proses pembayaran dapat dilaksanakan dengan baik dan segera”, ujar Astati.

Baca Juga :  Jalankan PKM, Program Studi Teologi dan Pastoral Konseling IAKN Lakukan Pendapampingan Anak dan Remaja

R. Hadiwinoto (Analis Hukum Muda) selaku narasumber terakhir menjelaskan terkait Upaya Administratif yang merupakan suatu mekanisme pengaduan dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara”, ujar Hadiwinoto.

Menutup kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai, Eko Herdianto merefresh kembali terkait keinginan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang ingin menjadikan Kanwil Maluku sebagai poros Timur, target yang tinggi dari Kakanwil ini diharapkan dapat memacu kinerja pegawai, dalam hal ini terkait Kedisiplinan dan Meminimalisir Pelanggaran.

Eko juga mengharapkan para pengelola kepegawaian selalu melakukan internalisasi pada satuan kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah agar tercipta komunikasi yang baik antar bagian serta kemudahan dalam pemecahan masalah yang dihadapi.*** Rulen

Berita Terkait

“Latupella vs Parera” Saksi Akui Objek Sengketa Bukan Milik Keluarga Parera
Konas 4 Mutiara Nusantara Resmi Dibuka di Ambon, Teguhkan Kolaborasi Gereja Atasi Persoalan Bangsa
Raih Prestasi Nasional Pengelolaan Dana BOS, SMK 2 Ambon Tegaskan Transparanasi dan Akuntabel
Diduga Ada Manuver Perampasan Aset Negara di Jalan Jenderal Sudirman, Nama Bos Dian Pertiwi Jadi Terseret
BPD HIPMI Maluku Dorong Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora, Pemimpin Muda Teruji untuk Kepemudaan dan Olahraga
Propam Polri Tangani Kasus Kematian Afan, Pemeriksaan Dilakukan di Mabes Polri
Link Download Logo HUT ke-80 format JPG, PNG, dan PDF
Dudukan Porsi Kerja Administrasi dan Eksekusi, Lemosol: DPRD Panggil Bupati

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:47 WIT

“Latupella vs Parera” Saksi Akui Objek Sengketa Bukan Milik Keluarga Parera

Jumat, 28 November 2025 - 13:30 WIT

Konas 4 Mutiara Nusantara Resmi Dibuka di Ambon, Teguhkan Kolaborasi Gereja Atasi Persoalan Bangsa

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:44 WIT

Raih Prestasi Nasional Pengelolaan Dana BOS, SMK 2 Ambon Tegaskan Transparanasi dan Akuntabel

Senin, 29 September 2025 - 15:59 WIT

Diduga Ada Manuver Perampasan Aset Negara di Jalan Jenderal Sudirman, Nama Bos Dian Pertiwi Jadi Terseret

Senin, 15 September 2025 - 17:34 WIT

BPD HIPMI Maluku Dorong Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora, Pemimpin Muda Teruji untuk Kepemudaan dan Olahraga

Berita Terbaru

Daerah

Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:07 WIT