Hukum Harus Berdiri Tegak
Demikian menurut hemat kami, jika laporan itu tidak dapat diproses tentunya pihak kepolisian harus memiliki alasan yang sah menurut hukum. Misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.
Hal ini penting, sebab dalam kaitannya dengan Pasal 12 Perpolri 7/2022 menerangkan: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya laporan kami perlu ditindak lanjuti sesuai SOP, harus ada rangkaian Penyelidikan yakni pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, terlapor dan memeriksa bukti-bukti terkait,” Katanya.
Masih dalam ketentuan pasal yang sama: Pihak kepolisian juga dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.
” Jelas kan, selain polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya. Menurut hukum pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tehoru wajib memproses persoalan yang telah dilaporkan oleh kami sebagai pelapor. ” Jelasnya.
Halaman : 1 2


















