Mentahkan Laporan Warga, Kapolres Diminta Evaluasi Kapolsek Tehoru

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 19:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Harus Berdiri Tegak

Demikian menurut hemat kami, jika laporan itu tidak dapat diproses tentunya pihak kepolisian harus memiliki alasan yang sah menurut hukum. Misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Hal ini penting, sebab dalam kaitannya dengan Pasal 12 Perpolri 7/2022 menerangkan: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangan.

“Artinya laporan kami perlu ditindak lanjuti sesuai SOP, harus ada rangkaian Penyelidikan yakni pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, terlapor dan memeriksa bukti-bukti terkait,” Katanya.

Masih dalam ketentuan pasal yang sama: Pihak kepolisian juga dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda Unpatti, Pj Gubernur: Tinggikan Hard Skill dan Soft Skill

” Jelas kan, selain polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya. Menurut hukum pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tehoru wajib memproses persoalan yang telah dilaporkan oleh kami sebagai pelapor. ” Jelasnya.

Berita Terkait

Rayakan Milad ke-94, Kadis Indag Maluku Resmikan Tiga Program Strategis Pemuda Muhammadiyah
Tepat Momentum Hardiknas, KNPI SBB Dorong PMI Jadi Ruang Tumbuh Semangat Kemanusiaan Pemuda
Perdana dan Bersejarah! Puluhan Wisudawan Unggulan 2026, UM Maluku Tegaskan Lompatan Besar Dunia Pendidikan
UM Maluku Luluskan Angkatan Perdana, Gubernur Dorong Peran Strategis Alumni untuk Daerah
Perkuat Layanan Dasar, SBB Genjot Implementasi 6 SPM Kesehatan di Posyandu
AMM Jajaki Kolaborasi dengan Balai Perhutanan Sosial Ambon, Perkuat Peran Pemuda di Sektor Kehutanan
Rakernas Dekan Syariah PTKIN Bahas Kurikulum Cinta Hingga Isu Perempuan
Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:51 WIT

Rayakan Milad ke-94, Kadis Indag Maluku Resmikan Tiga Program Strategis Pemuda Muhammadiyah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:20 WIT

Tepat Momentum Hardiknas, KNPI SBB Dorong PMI Jadi Ruang Tumbuh Semangat Kemanusiaan Pemuda

Kamis, 30 April 2026 - 15:13 WIT

Perdana dan Bersejarah! Puluhan Wisudawan Unggulan 2026, UM Maluku Tegaskan Lompatan Besar Dunia Pendidikan

Kamis, 30 April 2026 - 12:14 WIT

UM Maluku Luluskan Angkatan Perdana, Gubernur Dorong Peran Strategis Alumni untuk Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 00:38 WIT

Perkuat Layanan Dasar, SBB Genjot Implementasi 6 SPM Kesehatan di Posyandu

Berita Terbaru