Mentahkan Laporan Warga, Kapolres Diminta Evaluasi Kapolsek Tehoru

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 19:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Harus Berdiri Tegak

Demikian menurut hemat kami, jika laporan itu tidak dapat diproses tentunya pihak kepolisian harus memiliki alasan yang sah menurut hukum. Misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Hal ini penting, sebab dalam kaitannya dengan Pasal 12 Perpolri 7/2022 menerangkan: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangan.

“Artinya laporan kami perlu ditindak lanjuti sesuai SOP, harus ada rangkaian Penyelidikan yakni pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, terlapor dan memeriksa bukti-bukti terkait,” Katanya.

Masih dalam ketentuan pasal yang sama: Pihak kepolisian juga dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga :  Aksi Sosial Jelang HUT ke-14 Partai NasDem Maluku 

” Jelas kan, selain polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya. Menurut hukum pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tehoru wajib memproses persoalan yang telah dilaporkan oleh kami sebagai pelapor. ” Jelasnya.

Berita Terkait

Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum
Bupati Maluku Tenggara Hadiri Musda KNPI, Tegaskan Dukungan terhadap Persatuan dan Peran Pemuda
PKM IAKN Ambon di Tulehu Perkuat Tata Kelola Desa Digital dan Kesadaran Lingkungan
Latuconsina : Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Negeri Sendiri
Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga
KNPI SBB Apresiasi Kreativitas Pemuda, Tiga Maskot Terbaik Musda V 2026 Terpilih

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59 WIT

Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:41 WIT

Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:18 WIT

Bupati Maluku Tenggara Hadiri Musda KNPI, Tegaskan Dukungan terhadap Persatuan dan Peran Pemuda

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIT

PKM IAKN Ambon di Tulehu Perkuat Tata Kelola Desa Digital dan Kesadaran Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:41 WIT

Latuconsina : Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Berita Terbaru