Ambon, GardaMaluku.com– Pemkot Ambon Tertibkan Pasar kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan kawasan publik.
Penetapan tanggal 28 April 2025 sebagai langkah awal penertiban kawasan Pasar Mardika, Terminal A1 dan A2. Serta sejumlah titik kawasan Batu Merah.
Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum, mengurai kepadatan, serta menata ulang aktivitas perdagangan. Agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa keberhasilan penertiban sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Kalau ada yang bilang koordinasi terlalu banyak, saya tegaskan itu tidak bisa dihindari. Penertiban harus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi karena menyangkut kewenangan mereka. Kami juga melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mengaktifkan kembali cyber pungli dalam mencegah praktik pungutan liar,” ungkap Wali Kota depan Ballroom MCM, Rabu (16/4).
Sosialisasi kepada pedagang mulai sejak Kamis (17/4) oleh tim Pemerintah Kota Ambon dan pendampiingan kalangan akademisi. Mereka akan menjelaskan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas jual beli pada lokasi yang tidak sesuai aturan.
Surat Edaran Resmi
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan bahwa tahapan penertiban sudah melalui proses konsolidasi internal dan kini memasuki tahap penyampaian informasi dilapangan berupa Surat edaran resmi terkait Pemkot Ambon Tertibkan Pasar Mardika.
“Pelaksanaan Penertiban akan rencananya pada 28 April. Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut serta dalam mewujudkan ketertiban demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Pemkot Ambon juga mengimbau para pedagang yang telah memiliki hak guna kios Pasar Mardika baru dan Pasar Arumbai segera menempatinya. Saat ini, masih tersedia sekitar 900 unit yang belum berfungsi sesuai peruntukannya.
Sapulette menambahkan bahwa pedagang Terminal A1, A2, serta lorong-lorong sempit seperti “lorong kelinci” dan “lorong tikus” segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi untuk proses pemindahan dan pencabutan izin UMDI.
Dengan pelaksanaan penertiban ini, pemkot berharap wajah Pasar Mardika akan semakin rapi dan nyaman sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat. Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menjadikan pasar sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan tertib—sesuai dengan harapan seluruh warga kota.(***/Oliv)