Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluki.com: AMBON,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum teknis penindakan di lapangan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apriesz Gaspersz, menjelaskan bahwa Perda tidak dapat langsung diterapkan tanpa aturan turunan yang mengatur mekanisme penegakan, termasuk siapa yang bertindak dan bagaimana prosedurnya.

“Perda itu harus diatur lagi secara teknis melalui Perwali, terutama terkait penindakan di lapangan. Perwalinya sudah diusulkan ke Wali Kota, dan kita masih menunggu. Kalau Perwali sudah ditetapkan, baru kita mulai pendekatan Perda,” ujar Apriesz saat diwawancarai, Jumat (23/01/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut penegakan karena regulasi teknis tersebut belum resmi berlaku.

Dalam Perwali nantinya, akan diatur instansi yang berwenang melakukan penegakan Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukum daerah, serta DLHP sebagai dinas teknis yang menangani pengelolaan sampah.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Apriesz menyebut hal tersebut bersifat sederhana dan berfokus pada pesan utama agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

“Sosialisasi itu simpel saja, intinya jangan buang sampah sembarangan. Kita harapkan masyarakat bisa sadar dan patuh,” katanya.

DLHP juga mempertimbangkan kebijakan toleransi terhadap masyarakat yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) karena keterbatasan fasilitas dan akses. Namun, toleransi tidak akan diberikan bagi pelanggaran yang dilakukan di jalan umum.

Baca Juga :  Bulog Serahkan Bantuan Pangan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 

“Kalau buang sampah di TPS, kita masih toleransi. Tapi kalau buang di jalan, itu pelanggaran dan akan ditindak,” tegasnya.
Apriesz menambahkan, kesiapan internal DLHP dan instansi terkait akan disesuaikan dengan isi Perwali nantinya, termasuk pembagian peran dan koordinasi lintas instansi.

Dengan terbitnya Perwali dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ambon berharap penerapan Perda pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib. (Oliv)

Berita Terkait

DPD Partai Golkar Maluku Kejutan Harlah ke-48 Ketua SOKSI Maluku
Pj.KPN Passo Pintar “Bersilat Lidah”, Lakukan Pembohongan Publik 
Warga Dusun Ulima Indah “Tidur Nyenyak” Lahan tak Masuk Zona Merah 
E-Sertifikat di Jalan Sudirman Disoal, KNPI Maluku Endus BPN Ambon Langgar Prosedur
Tuduhan Bringas ke Walikota, KNPI Maluku Ingatkan Etika dan Soroti Dampak Sosial
Demi Bela Tergugat Sarimenella Nekat Menyangkal Nama Moyangnya 
Tim Advokat Fatlalon Sebut JPU Berlindung Dibalik Dalil Pokok Perkara Karena Gagal Susun Dakwaan
JPU : Eksepsi Fatlalon Cs Tak Beralasan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:24 WIT

DPD Partai Golkar Maluku Kejutan Harlah ke-48 Ketua SOKSI Maluku

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:55 WIT

Pj.KPN Passo Pintar “Bersilat Lidah”, Lakukan Pembohongan Publik 

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:56 WIT

Warga Dusun Ulima Indah “Tidur Nyenyak” Lahan tak Masuk Zona Merah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:21 WIT

E-Sertifikat di Jalan Sudirman Disoal, KNPI Maluku Endus BPN Ambon Langgar Prosedur

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:35 WIT

Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan

Berita Terbaru