gardamaluku.com : SAPARUA – MALUKU,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon melaksanakan persidangan terhadap empat perkara secara serempak di wilayah Saparua, Rabu (1/4/2026).
Sidang tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Humas PN Ambon, Dedy Lean Sahusilawane, S
.H., M.H mengatakan pelaksanaan sidang di Saparua dilakukan karena banyak saksi yang berdomisili di wilayah kepulauan tersebut.
“Pelaksanaan sidang di Saparua merupakan bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Karena banyaknya saksi yang berada di wilayah kepulauan, khususnya di Saparua, maka Majelis Hakim turun langsung ke sana untuk melaksanakan persidangan,” jelas Sahusilawane.
Dari empat perkara yang disidangkan, jelasnya lanjut, tiga diantaranya merupakan perkara penganiayaan, baik yang dilakukan terdakwa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selain itu, terdapat pula satu perkara perlindungan anak yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.
Dedy menambahkan, terkait fakta persidangan untuk perkara yang terbuka untuk umum, media dapat mengetahuinya setelah putusan dibacakan.
“Sementara untuk perkara perlindungan anak, karena sidangnya tertutup, maka hasilnya baru dapat diketahui pada tahap putusan,” ucap Sahusilawane.
Ditegaskan, seluruh pertanyaan rekan-rekan pers akan dijawab setelah putusan dibacakan, karena fakta persidangan akan terungkap dalam amar putusan terkait terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa. (Atick)


















