Fakaubun Sebut Penangguhan Adam Rahayan Sesuai Prosedur Hukum

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Melihat perkembangan dan polemik beberapa hari ini mengenai penangguhan penahanan Adam Rahayaan seolah-olah cacat prosudur dan salah digunakan.

Hal ini Mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya, Salahuddin Hamid Fakaububun, Selasa (27/08).

Fakaubun ekaligus memberikan pencerahan agar publik tidak tersesat dan disesatkan karena pemberitaan yang hemat pihaknya tidak objektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang Pertama soal penangguhan penahanan, penangguhan penahahan adalah hak dari seorang terdakwa dan itu dijamin dan di atur oleh KUHAP dan smua syarat penangguhan penahanan itu telah dipenuhi oleh Adam Rahayan,” ungkap Fakaubun.

Dia menjelaskan, defenisi penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir.

Kemudian Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

“Yang kedua soal hak Politik seorang tersangka, terdakwa atau trrpidana apakah tidak diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah, kalau kita melihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 71/PUU-XIV/2016. dalam putusannya, Mahkamah memberi penegasan bahwa terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan, dan tindak pidana politik,” ungkap Hamid menjelaskan.

Baca Juga :  Dialog Publik DPD KNPI Maluku Bicara Infrastruktur, Antara Harapan dan Tantangan

Kecuali, lanjut dia, terpidana atau terdakwa yang tindak pidananya ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan tindak pidana korupsi, makar, teroris, mengancam keselamatan negara, memecah belah NKRI.

Fakaubun lanjut memaparkan, kemudian kita lihat PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gunernur, Bupati/Walikota, Sebagai petunjukan teknis untuk pemilihan kepala daerah kami tidak menemukan satu pasal atau satu frasa di dalam PKPU ini untuk melarang seorang terpidana atau terdakwa untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Lantas pertanyaan apa yang dipanggar oleh klien kami?” ungkap Fakaubun mengendus.

Dan terakhir soal asas praduga tak bersalah.

Dikatakan, asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakannya bersalah.

Asas ini diatur dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU HAM. Misalnya asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Skandal Sianida di Maluku, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat

“Kemudian pasal asas praduga tak bersalah juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang dia menjelaskan.

Selain itu, UU HAM juga menjelaskan mengenai asas ini yaitu dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi:
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terakhir fakta persidangan 90% berbeda dengan yang dituduhkan kepada klien kami Adam Rahayaan, dan kami sadari sungguh kasus ini dipaksakan dan sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengkriminalisasi beliau,” bebernya.

Sebagai penutup, Keliru dan salah bila kliem Adam Rahayaan dituduh salah menggunakan haknya untuk kepentingan politik, sebab pihkanya berjalan di diatas reel hukum bukan berlandaskan politik.***

Berita Terkait

FKP 2026 BPBL Ambon Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Sektor Perikanan
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum
Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:09 WIT

FKP 2026 BPBL Ambon Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Sektor Perikanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIT

Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 

Senin, 22 Juni 2026 - 16:50 WIT

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:03 WIT

Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

Berita Terbaru

AMBON

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:29 WIT