BPPRD Kota Ambon Tegaskan Kenaikan Retribusi Sampah Berdasar Aturan dan Keadilan Sosial

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,– Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan penjelasan tegas atas polemik kenaikan tarif retribusi sampah yang menuai kritik, khususnya dari kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam keterangannya di Balai Kota Ambon, Rabu (8/5/25), Kepala BPPRD Kota Ambon Roy DeFretes menegaskan bahwa kebijakan kenaikan retribusi tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Tak Terima Dibilang Tak Bisa Dibuktikan, Syaranamual Tantang Balik Alfaris

“Kita tidak asal menaikkan tarif. Semua melalui dasar hukum dan analisis kemampuan masyarakat,” ujar DeFretes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kategori UMKM yang termasuk dalam golongan bisnis sangat kecil hanya dikenakan tarif Rp150.000 per bulan atau setara Rp1.800.000 per tahun. “Kalau dibagi per hari, bahkan tidak sampai Rp5.000. Itu masih lebih murah dari sebotol air mineral yang dikonsumsi harian dan justru menyumbang sampah juga,” tambahnya.

Kepala BPPRD juga mengingatkan bahwa tarif lama telah berlaku sejak 2012 tanpa pernah mengalami penyesuaian. “Selama 13 tahun tidak ada kenaikan. Ini bukan keputusan yang tiba-tiba, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kondisi sekarang,” tegasnya.

Baca Juga :  Rutan Ambon Rayakan Hari Bakti Kemenimipas ke-1 dengan Tasyakuran Bersama Warga Binaan

Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan jika merasa keberatan, namun tetap memiliki kewajiban untuk membayar retribusi demi mendukung peningkatan layanan kebersihan kota.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk pelayanan yang lebih baik. Armada pengangkut sampah kita masih terbatas, sementara volume sampah terus meningkat,” pungkasnya.(Oliv)

Berita Terkait

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 
Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail
Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 
Guru Ambon Didorong Kuasai AI, Wali Kota: Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:29 WIT

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIT

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos

Senin, 22 Juni 2026 - 14:19 WIT

Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59 WIT

Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:10 WIT

Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail

Berita Terbaru

AMBON

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:29 WIT