Tak Terima Dibilang Tak Bisa Dibuktikan, Syaranamual Tantang Balik Alfaris

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : Ambon, – Kuasa Hukum dari Lheondrid Simauw , Joymicho Syaranamual tidak Terima dengan pernyataan yang dilontarkan Pengacara Roos. J. Alfaris terkait pernikahan antara Pieter Christian Simauw dan Wehelmina Thenu soal bukti suray yang tidak bisa dibuktikan.

Menyikapi hal itu, kepada Media ini, vhia telepon whatsap kemarin malam, Joymicho Syaranamual menegaskan, terkait dengan bukti surat pernikahan Oma (Nenek) dari Lheondrid Simauw (Pelo) dan Pieter Christian Simauw telah dimasukan ke Majelis Hakim saat agenda pemeriksaan alat bukti beberapa waktu lalu.

“Kami telah memasukan alat bukti surat nikah, jadi salah kalau kuasa hukum penggugat intervensi katakan tidak dapat dibuktikan,” tegas Syaranamual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, lanjut dia, Ibu Roos Alfaris yang membuktikan bukan mengatakan kalau alat bukti kami yang sudah dimasukan ke persidangan tidak dapat dibuktikan.

Dirinya sangat menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Alfaris kepada media, dirinya berharap agar pembuktian dapat dilakukan saat sidang.

Baca Juga :  Sejarah Baru Pengelolaan Migas Maluku

Selain itu, kaitan dengan surat keterangan dari Ketua MJ GPM Rehoboth yang disampaikan kepada salah satu saksi mereka saat sidang Rabu kemarin yakni Geratis Alputila sebanyak tiga kali.

“Surat pertama itu berisi tentang pernikahan pada tanggal 9 September 1977 dengan Nomor Surat 106 bukan atas nama Richmond Karl Simauw dan Anastasya Jorris tetapi atas nama orang lain, sedangkan surat kedua dikeluarkan untuk membatalkan surat pertama itu,” tutur dia.

Tetapi, sambungnya, ada juga surat ketiga yang dikeluarkan, dimana surat itu membatalkan surat kedua dan menguatkan surat pertama.

Sehingga menurut dia, ada surat ketiga yang dipakai pada bukti persidangan kemarin jadi secara langsung keabsahan dari surat kedua dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Untuk Syaranamual berapa agar masyarakat jangan mudah percaya dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dan dirinya menantang kuasa hukum lawan untuk dapat membuktikan kalau tidak yakin terhadap bukti surat tersebut.

Baca Juga :  Komisi I Dorong Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dan Kepesertaan BPJS

Sementara disisi lain, Alfaris yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa surat nikah yang kuasa hukum Lheondrid Simauw ajukan adalah surat palsu karena akta nikah itu tidak benar.

Sebab, lanjut Alfaris, dikeluatlrkannya surat nikah itu atas dasar perceraian antara Pieter Christian Simauw dan Istri pertamanya Maria Parera pada tahun 1947, sedangkan pada Tahun 1947 Pengadilan Negeri belum ada bagaimana bisa terjadi sidang perceraian.

“Tahun 1947 masih Landraarecht, nanti pada Tahun 1950 baru dibentuj Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Pengadilan, namun Pengadilan Negeri Ambon baru dibentuk pada tahun 1957,” jelas Alfaris.

Selain itu, surat nikah Oma dari Lheondrid Simaut (Pelo) tidak ditemukan pada arsip daerah maupun pada Disdukcapil. Jadi lanjutnya kalau Kuasa hukum dari Lheondrid Simauw mau menempuh jalur hukum silahkan, tutup Alfaris. (Patrick T)

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 
Guru Ambon Didorong Kuasai AI, Wali Kota: Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 
Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga
Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti
BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:21 WIT

Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIT

Guru Ambon Didorong Kuasai AI, Wali Kota: Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:30 WIT

Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIT

Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:42 WIT

WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari

Berita Terbaru

AMBON

Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 

Senin, 15 Jun 2026 - 15:21 WIT