DPRD Ambon Uji Publik Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 15:00 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Gardamaluku.com : AMBON,- Upaya mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan, terus diperkuat Pemerintah Kota Ambon. Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin (10/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon ini dipimpin Ketua Pansus Komisi II, Chiients Aldi Sarimanella, SE, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, serta para RT/RW dan kecamatan se-Kota Ambon.

Sarimanella menjelaskan, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kota Ambon untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Ranperda ini berasaskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ranperda ini bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan serta pelayanan bagi korban, menangani dan memulihkan korban kekerasan, serta menjamin kepastian hukum bagi mereka.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang tua atau pihak lain, sudah ada pasal-pasal yang mengatur mekanisme penanganannya, yang akan dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait.

Baca Juga :  Dua Menteri Dijadwalkan Hadiri Muswil Pemuda Muhammadiyah Maluku, Visi Pemuda Negarawan

Sarimanella berharap, perda baru ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Ambon, mengingat sejumlah aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial saat ini.

“Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup banyak. Karena itu, kami berharap perda ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban,” tutupnya.

Melalui Ranperda ini, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak agar mereka dapat hidup aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan.(Oliv)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali
240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat
SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS
Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar
Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi
Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja
Pertamina Dan Pemkot Ambon Berikan Bantu Korban Kebakaran Batu Merah
Astrid Marsela Raih Juara Dua Menyelam Di Open Turnamen Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIT

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali

Selasa, 22 September 2026 - 14:53 WIT

240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIT

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIT

Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

Berita Terbaru

AMBON

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:43 WIT

AMBON

Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:36 WIT