GardaMaluku.com, Jakarta: Polemik hukum kembali mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Surat edaran yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah itu dinilai memunculkan tafsir baru karena dianggap masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara, meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah mempertegas kewenangan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai surat edaran tersebut bukan merupakan produk hukum yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fahri, surat edaran atau “circular letter products” yang diterbitkan Jampidsus lebih bersifat pendapat administratif dan tidak memiliki otoritas konstitusional untuk menafsirkan putusan MK.
“SE Jampidsus bukan produk hukum mandatory rules. Produk tersebut lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa kewenangan atau onbevoegdheid. Kejaksaan secara institusional adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara, sehingga tidak memiliki kewenangan menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak,” ujar Fahri dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat final dan mengikat dengan daya berlaku “erga omnes”, yakni mengikat seluruh warga negara dan lembaga negara tanpa terkecuali.
Fahri menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK merupakan “the sole interpreter of the constitution” atau penafsir tunggal konstitusi yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
“Putusan MK bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat. Karena itu, seluruh lembaga negara wajib tunduk pada tafsir konstitusional yang telah diputuskan MK,” katanya.
Ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menurutnya telah diperbaharui melalui putusan-putusan MK setelahnya. Dalam konteks tersebut, Fahri menyebut berlaku prinsip hukum “lex posterior derogat legi priori”, yakni ketentuan baru mengesampingkan ketentuan lama.
Menurut Fahri, perubahan sikap atau tafsir MK terhadap putusan sebelumnya merupakan hal yang sah secara konstitusional dan dikenal dalam praktik hukum sebagai “overruling” atau “departure from precedent”.
Ia menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari konsep “living constitution”, di mana konstitusi dipahami sebagai dokumen hidup yang harus menyesuaikan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum yang terus berubah.
“MK dapat mengubah pendiriannya sepanjang ditemukan reasoning yang kuat secara filosofis dan konstitusional. Itu bagian dari judicial activism dalam menjawab kebutuhan hukum yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Fahri menambahkan, landasan konstitusional atas kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebut MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Selain itu, ia juga mengutip Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasannya, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 lahir untuk memberikan kepastian hukum terkait lembaga yang berwenang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, MK secara tegas menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan jumlah kerugian negara.
“Putusan itu dibuat agar tidak ada lagi multitafsir di kalangan penegak hukum mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. MK ingin seluruh institusi tunduk pada pandangan legalistik yang sama terkait kewenangan atributif BPK,” kata Fahri.
Ia menyebut dasar konstitusional kewenangan BPK telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Fahri juga mengingatkan bahwa prinsip “litis finiri oportet” atau setiap perkara harus ada akhirnya, harus dihormati seluruh lembaga negara. Karena itu, menurut dia, tidak boleh lagi muncul tafsir yang bertentangan dengan putusan MK melalui metode “argumentum a contrario”.
“Lembaga mana pun tidak boleh membuat tafsir hukum yang bertentangan dengan putusan MK. Mahkamah Konstitusi telah diberi atribusi sebagai the final interpreter of constitution,” tegas Fahri.***


















