Informasi Hatuleisila Cs, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berita Hoaks !! 

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com AMBON,- Beredarnya informasi tentang telah ditetapkannya tiga orang dari mata rumah Hatuleisila sebagai tersangka terkait dokumen palsu oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) P. Ambon dan PP Lease adalah berita bohong atau berita hoaks.

Demikian keterangan ini ditegaskan kuasa hukum dari mata rumah Hatuleisila, Hendrik Lusikooy, SH saat dikonfirmasi media ini, Kamis, (11/06/2026) di Ambon.

Menurut Lusikooy, sampai sejauh ini dirinya belum mendapat pemberitahuan baik dari kliennya ataupun dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka tiga orang mata rumah Hatuleisila yang dilaporkan terkait penggunaan dokumen palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini saya belum mendapat informasi maupun surat pemberitahuan resmi dari penyidik Polres tentang penetapan tersangka ketiga klien saya,” ujar pengacara senior di Kota Ambon ini.

Dia menjelaskan, terkait laporan tersebut, kliennya masih diperiksa sebagai saksi, belum sebagai tersangka, sementara soal dugaan dokumen palsu sampai saat ini pelapor belum bisa memberikan dokumen pembanding sebagai alat bukti.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab Mulai Disidangkan 

“Pelapor menuduh klien saya memakai dokumen palsu, tetapi Pelapor sendiri tidak memiliki dokumen pembanding yang bisa menyatakan dokumen milik klien saya itu palsu,” tuturnya.

Dirinya menegaskan dalam prinsip hukum, ada asas hukum yang mengatakan apabila siapa yang mendalilkan atau menggugat maka dia yang harus membuktikan (actory incumbit probatio atau actory incumbit unus probandit).

“Jadi kalau pelapor menuduh klien saya menggunakan dokumen palsu, maka Pelapor yang harus wajib membuktikan, bukan sebaliknya meminta klien saya yang harus buktikan,” tegas Lusikooy.

Hal ini berkaitan, lanjut Lusikooy, saat kliennya dimintai keterangan, penyidik meminta kliennya untuk membawa dokumen yang dimiliki kehadapan penyidik.

“Itu sama saja penyidik meminta klien saya membuktikan tuduhan pelapor,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu keluarga Hatuleisila yang dikonfirmasi media ini, Eghard Hatuleisila akhir pekan lalu, di kediamannya, membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga :  Pra Peradilan Lona Parinusa Dikabulkan, Batal Status Tersangka Hingga Pulihkan Kedudukan

Menurutnya, sampai sejauh ini dirinya bersama dua saudaranya yakni, Yakobus Hatuleisila dan Yan Hatuleisila baru dipanggil sebatas sebagai saksi.

“Kalau saya dan Yan Hatuleisila baru dipanggil penyidik Polres satu kali, sementara Yakobus Hatuleisila sudah dua kali dipanggil. Kami dilaporkan kalau tidak salah Oktober 2025 dan baru dipanggil awal tahun 2026,” jelasnya.

Dia katakan, kalau mereka dilaporkan oleh Wolter da Costa, atas tuduhan dokumen palsu. Sementara bukti yang mereka laporkan menggunakan bukti fotocopy kami yang mereka ambil dari Pengadilan Negeri Ambon, saat Perkara Perdata beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, ketika dimintain keterangan oleh penyidik mereka disuruh untuk membawakan bukti asli, namun mereka bersikeras tidak mau memenuhi permintaan tersebut.

“Kita dilaporkan menggunakan dokumen palsu, seharusnya pelapor yang membawa bukti pembanding, bukan menyuruh kami yang harus membuktikan,” tegas Eghard Hatuleisila. (Atick.T) 

Berita Terkait

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIT

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIT

Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIT

Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31 WIT

Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Berita Terbaru