Tanimbar, Garda-Maluku.com, – Rencana pengeluaran anggaran sebesar Rp1,12 miliar untuk renovasi Lapangan Mandriak menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI memicu protes tegas dari LSM Altar.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuka secara lengkap sumber dana, dasar hukum, dokumen perencanaan, hingga prosedur pengadaannya kepada publik.
Bagi LSM Altar, semangat kemerdekaan tidak boleh dijadikan alasan untuk melompati aturan keuangan daerah. Perayaan negara tidak boleh dijadikan tameng agar prosedur APBD dapat dikesampingkan begitu saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Divisi Kebijakan Publik LSM Altar, Sumitro Fenanlambir, Senin (10/8/2026). Ia melontarkan sejumlah pertanyaan yang mendesak dijawab secara terbuka.
“Sumber Rp1,12 miliar itu berasal dari pos mana di APBD? Apakah sudah disetujui DPRD? Apakah dokumen perencanaan dan pengadaannya lengkap sebelum pekerjaan direncanakan dimulai?” tanyanya.
“Jika sah, tunjukkan buktinya. Uang ini milik rakyat, bukan milik pejabat atau kelompok tertentu. Rakyat berhak tahu sebelum dipakai, bukan setelah habis,” tegasnya.
Yang dipersoalkan bukan renovasi lapangannya, melainkan cara anggaran itu muncul dan direncanakan digunakan.
“Jangan sampai pola yang terjadi adalah: putuskan dulu, kerjakan nanti, lalu atur anggaran dan aturannya menyusul. Kalau demikian, siapa yang memerintahkan? Siapa yang menyetujui? Dan siapa yang kelak bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran?” tanyanya menekan.
APBD bukan kas pribadi. Setiap rupiah harus memiliki dasar jelas, peruntukan jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum digunakan, bukan setelahnya.
Nilai Rp1,12 miliar bukan jumlah kecil. Di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi, publik wajar mempertanyakan, apakah renovasi lapangan ini benar-benar prioritas paling mendesak? Siapa yang menetapkannya? Dan dengan perhitungan apa angka sebesar itu ditetapkan?
“Jika semua sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Transparansi itu kewajiban, bukan permintaan yang harus ditawar,” kata Sumitro Fenanlambir.
Ia juga memperingatkan agar alasan “demi HUT RI” tidak dipakai untuk membungkam kritik atau meloloskan hal-hal yang belum lengkap prosedurnya. Kemerdekaan justru seharusnya menjadi momen mempertegas ketaatan pada hukum, bukan alasan untuk mengesampingkannya.
LSM Altar juga mempertanyakan, di balik urgensi yang tiba-tiba muncul menjelang perayaan kemerdekaan, apakah benar-benar semata demi kepentingan umum? Atau ada kepentingan lain yang sedang dipercepat penyelesaiannya?
“Pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen resmi, bukan dengan penjelasan lisan atau alasan kegiatan seremonial,” tegasnya.
Jika seluruh prosedur ternyata telah terpenuhi, LSM Altar mempersilakan pemerintah membuktikannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan kekurangan dokumen, belum ada alokasi dalam APBD, atau prosedur belum tuntas, maka rencana tersebut sebaiknya dihentikan hingga lengkap sesuai ketentuan.
“Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan baru dokumen dicari. Jelaskan sekarang, atau tunda pelaksanaannya hingga semuanya beres. Jangan membalik urutan, habiskan dulu, urus pertanggungjawaban belakangan,” tandas Sumitro Fenanlambir.
LSM Altar tidak menutup kemungkinan menggelar aksi pernyataan sikap di lapangan jika dalam waktu dekat belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Kepulauan Tanimbar.
Karena yang sedang diuji bukan keindahan lapangan, melainkan disiplin terhadap uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu jawaban: dari mana dana itu, siapa yang menetapkannya, dan apakah seluruh aturan telah dipenuhi sebelum rencana pengeluaran itu disusun?
Jika bersih, buka semuanya. Jika belum beres, jangan dipaksakan. Karena pengelolaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan sejak awal, bukan dipertahankan dengan alasan setelah terlanjur digunakan.


















