Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

GardaMaluku.com : AMBON,- Sidang perkara Pidana Nomo 42/ Pid. B/2026/PN Ambon, dengan Terdakwa Meyzen Sahurilla diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang Ketuai Hakim, Wilson Shriver, SH. MH di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (20/08/2026).

Terdakwa Meyzen Sahurilla didakwa dengan dakwaan tunggal, menggunakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 391 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita kepada Terdakwa seperti semula, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Baca Juga :  Gereja Bukit Moria Passo Resmi Berdiri di Ambon, Tonggak Baru Pelayanan GSI di Maluku

Diakhir amar putusan, Majelis Hakim menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak adalah upaya hukum lanjutan.

Salah satu pertimbangan Majelis yakni, tidak terpenuhinya unsur kesengajaan atau sedari awal mengetahui barang bukti yang digunakan merupakan dokumen palsu atau setidak-tidaknya diragukan keaslian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Mabes POLRI yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, dimana menemukan beberapa kejanggalan namun tidak objektif atau tidak dapat dikatakan palsu karena tidak ada dokumen pembanding.

Baca Juga :  Wawalkot Ajak Jemaat GPM Rehoboth Jadi Garda Terdepan Rawat Harmonisasi Sosial

Untuk diketahui, sebelumnya Meyzen Sahurilla dilaporkan ke Polresta P Ambon dan Pp Lease oleh keluarga Lokollo karena diduga Terdakwa menggunakan dokumen Eghendom Dati Oesiapioewan (Lahan eks Hotel Anggrek) Negeri Soya, Kota Ambon dalam sengketa Perkara Perdata.

Dalam sidang sengketa perkara perdata tersebut, Sahurilla diputuskan menang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. (Atick.T)

Berita Terkait

Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kota Ambon, Lisa Wattimena Ajak Guru Jaga Integritas dan Wujudkan Generasi Emas
Setelah Dilantik Jadi Kepala Rutan, Meta Siap Lanjutkan Program Capaian
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan
BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak
Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata
Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:41 WIT

Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kota Ambon, Lisa Wattimena Ajak Guru Jaga Integritas dan Wujudkan Generasi Emas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:36 WIT

Setelah Dilantik Jadi Kepala Rutan, Meta Siap Lanjutkan Program Capaian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:49 WIT

Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

AMBON

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Kamis, 20 Agu 2026 - 18:40 WIT