GardaMaluku.com, Ambon: Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo dikabarkan pilih kasih saat melakukan penertiban kendaraan di jalan.
Dikatakan pilih kasih lantaran aturan yang semestinya diterapkan secara merata dan adil menjadi tanda tanya kepada pihak yang diberi wewenang.
Bermula ketika tiga truk pengangkut beras Bulog ditahan sementara oleh petugas UPPKB Passo, Ambon pada Jumat (21/08/2026). Mesac Waas selaku koordinator pemuatan beras Bulog yang juga salah satu supir truk yang di tahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mesac, ketentuan mengenai batas muatan merupakan aturan yang wajib dihormati. Pihaknya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis.
Mesac meminta agar setiap kendaraan yang melakukan hal yang sama harus mendapatkan sanksi yang sama.
“Kalau aturan ditegakkan jangan hanya kepada truk tertentu, jangan terlihat pilah-pilah, harus adil,” ujar Mesac kepada Media, Senin (23/08/2026).
Menurutnya, saat tiga truk pengangkut beras Bulog ditahan sebentar, masih ada kendaraan angkutan barang lain yang melintas di depan UPPKB Passo tanpa pemeriksaan.
Dilanjutkannya, Kondisi itu memicu adanya pertanyaan mengenai pemerataan pengawasan.
Apakah aturan hanya berlaku bagi kendaraan yang kebetulan diperiksa, sementara kendaraan lain yang diduga melakukan pelanggaran dapat terus melintas?
Mesac menyampaikan, dengan demikian dengan adanya penertiban seperti itu dapat menimbulkan bahwa hanya sebagian kendaraan tertentu saja yang menjadi sasaran.
Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
“jika petugas memiliki kewenangan melakukan pengawasan, maka pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan serta jam kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, tiga truk pengangkut beras Bulog dihentikan sekitar pukul 10.00 WIT saat menjalani pemeriksaan di UPPKB Passo, dan kendaraan tersebut membawa beras yang akan didistribusikan menuju Tulehu.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan kendaraan melebihi batas yang diperbolehkan. Perlu diketahui batas muatan truk hanya 4,4 ton. Sedangkan truk yang ditahan kapasitasnya sudah 8 ton lebih berdasarkan persyaratan teknis kendaraan.
Meski ditemukan kelebihan muatan, ketiga kendaraan tersebut tidak langsung ditilang. Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas muatan untuk memindahkan sebagian beras.
Satu unit truk tambahan kemudian didatangkan sebagai muatan beras dipindahkan ke kendaraan tersebut sehingga beban pada truk yang sebelumnya mengalami kelebihan muatan dapat disesuaikan.
Setelah selesai proses penyesuaian, ketiga truk tersebut diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan menuju Tulehu sekitar pukul 12.40 WIT.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa penertiban dapat dilakukan tanpa harus menghambat distribusi beras yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Pihaknya tidak ingin persoalan penertiban justru menciptakan jarak antara pelaku usaha angkutan dan petugas.
Dirinya berharap, penegakan aturan harus ditempatkan sebagai upaya bersama untuk menjamin keselamatan, memastikan kendaraan memenuhi batas muatan, serta menjaga kelancaran distribusi barang kepada masyarakat.***


















