DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:01 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.com : Setelah pengaduan masyarakat dalam hal ini pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon akan melakukan evaluasi.

Hal ini sampaikan Sekretaris DLHP Kota Ambon, Jermias A. Aponno kepada Wartawan, Rabu (30/09/2026).

“kami akan mengadakan evaluasi dalam beberapa hari kedepan guna meningkatkan kinerja,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dilakukan hal tersebut lantaran ada beberapa pengaduan masyarakat terkait Kupon retribusi sampah yang tagih secara berulang dalam sehari, bahkan ada kepadatan yang memberikan kupon palsu.

Dengan demikian, untuk meningkatkan kinerja pada masing-masing Kecamatan, serta menjaga nama baik DLHP.

Baca Juga :  Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

“Ada yang memberikan laporan bahwa dalam sehari, toko tersebut mendapatkan penagihan retribusi sampai 2x (dua kali) dari DLHP, dan ada yang mendapatkan kupon retribusi palsu alias fotocopy,” jelasnya.

Aponno menilai, ini merupakan permainan pihak lain mengatas namakan DLHP dalam mendapatkan uang. Sehingga pihaknya perlu memperkuat kinerja baik itu pengawas atau menagih retribusi.

Ditambahkan, setelah evaluasi, pihaknya akan melakukan survey lapangan bersama jajaran di kios-kios dan menanyakan langsung.

“Dari laporan, kegiatan tersebut berulang kali pada daerah Kecamatan Teluk Ambon, kami akan langsung melakukan survey setelah evaluasi,” terangnya.

Baca Juga :  Forum Peduli SBB Berangkatkan Bantuan Tahap I, Ada Beras hingga Peralatan Rumah Tangga

Aponno menambahkan, ciri-ciri penagih retribusi sampah DLHP menggunakan baju kerja, punya surat tugas. Sedangkan kuponnya memiliki cas dan tanda tangan asli dari dinas terkait.

“Kalau foto copy jangan, cap dan tanda tangannya harus lengkap. Tidak hanya itu, atributnya juga lengkap. Dan tanyakan kepada mereka surat tugas di lapangan ada atau tidak,” tutupnya.

Dengan demikian, jajaran DLHP akan terus berusaha untuk memperbaiki hal-hal yang dilaporkan langsung dari masyarakat, guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha
legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon
Peringati Maulid Nabi 1448H, Walikota Minta Contohi Akhlak Mulia Rasulullah
Danrem Binaiya Brigjen Raffles Hadir, Kodam Pattimura Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Media di Ambon
69 Ruko Pasar Mardika Minta Diselamatkan, PMII Tagih Sikap Tegas Pemprov dan DPRD Maluku
14 Titik Jembatan Dipantau, Danrem Raffles Perkuat Patroli Kewilayahan di Maluku
Sekot buka Biktek DWP dan Keluarga
Selanno : APBD Kota Ambon Naik Rp1,2T ‎

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:01 WIT

DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha

Rabu, 30 September 2026 - 23:54 WIT

Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha

Rabu, 30 September 2026 - 23:07 WIT

legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon

Rabu, 30 September 2026 - 22:46 WIT

Peringati Maulid Nabi 1448H, Walikota Minta Contohi Akhlak Mulia Rasulullah

Rabu, 30 September 2026 - 18:40 WIT

Danrem Binaiya Brigjen Raffles Hadir, Kodam Pattimura Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Media di Ambon

Berita Terbaru

AMBON

legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon

Rabu, 30 Sep 2026 - 23:07 WIT