Dakwaan Jaksa Digugat di PN Saumlaki! Tim Hukum Nikolas Besitimur Minta Batal Demi Hukum

Penasihat hukum menilai dakwaan kabur, mempersoalkan penggunaan Pasal 242 KUHP dan penafsiran istilah “CINAI”; minta terdakwa dibebaskan dari tahanan

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:59 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

SAUMLAKI, RadarMalukuNews.com – Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nikolas Frets Besitimur alias Nik mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki. Tim hukum menilai dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pernyataan di grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar mengandung cacat formil, kabur, dan tidak cermat dalam penerapan ketentuan hukum pidana.

Melalui dokumen perlawanan yang diajukan dalam persidangan Selasa (27/10/2026), penasihat hukum Nik, Pius Batmomolin, S.H., dan Hernanto Permelai Permaha, S.H., meminta majelis hakim menerima perlawanan mereka serta menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tak hanya menggugat keabsahan dakwaan, tim hukum juga meminta agar Nik segera dikeluarkan dari tahanan, barang bukti berupa telepon seluler OPPO A58 dikembalikan, serta harkat, martabat, dan nama baik terdakwa dipulihkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlawanan tersebut menjadi langkah hukum penting dalam perkara yang menyeret Nik ke meja hijau akibat sejumlah pesan yang diduga memuat pernyataan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan ras atau etnis.

Namun, seluruh argumentasi penasihat hukum itu masih harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim. Pengajuan perlawanan tidak dengan sendirinya membatalkan dakwaan ataupun menghapus proses pidana.

Dakwaan Dinilai Kabur, Tim Hukum Soroti Penerapan Pasal Pidana

Dalam dokumen perlawanan, tim penasihat hukum secara tegas mempersoalkan konstruksi dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut mereka, peristiwa yang didakwakan berkaitan dengan pesan-pesan yang dikirim melalui grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar. Karena itu, penasihat hukum menilai JPU semestinya mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur aktivitas di ruang digital, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim hukum mendasarkan argumentasinya pada asas lex specialis derogat legi generali, yakni prinsip bahwa ketentuan khusus dapat mengesampingkan ketentuan umum apabila syarat penerapannya terpenuhi.

Penasihat hukum juga mempersoalkan pilihan JPU yang, menurut mereka, menggunakan dakwaan tunggal tanpa menyertakan alternatif atau subsidair untuk mengantisipasi kemungkinan perbedaan penerapan ketentuan pidana.

Atas dasar itu, mereka menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Meski demikian, apakah ketentuan UU ITE harus diterapkan atau apakah dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan hukum merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku dan fakta perkara oleh majelis hakim.

Istilah “CINAI” Jadi Titik Panas Perlawanan

Salah satu argumentasi paling menonjol dalam perlawanan tersebut berkaitan dengan penggunaan istilah “CINAI” dalam sejumlah pesan yang diduga dikirim terdakwa melalui grup WhatsApp.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan Anak Negeri, HIPMI SBB Salurkan Bantuan Belajar di Momen Pelantikan

Dalam dokumen perlawanan, tim penasihat hukum mempersoalkan langkah JPU yang menghubungkan istilah tersebut dengan kelompok masyarakat berdasarkan ras atau etnis Tionghoa.

Menurut penasihat hukum, JPU telah menafsirkan istilah “CINAI” sebagai merujuk pada orang Tionghoa atau Cina. Mereka berpendapat bahwa hubungan tersebut tidak dapat dibangun melalui analogi yang memperluas penerapan ketentuan pidana.

Tim hukum kemudian mengaitkan argumentasi itu dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex stricta yang menuntut penerapan hukum pidana secara ketat dan melarang penggunaan analogi untuk menciptakan atau memperluas tindak pidana di luar ketentuan undang-undang.

Mereka juga mengemukakan prinsip lex certa, yang menuntut agar rumusan tindak pidana jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum berpendapat bahwa penggunaan istilah “CINAI” tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana yang didakwakan tanpa pembuktian dan penilaian hukum yang tepat.

Namun, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu kata secara terpisah. Makna suatu ungkapan, konteks percakapan, sasaran pernyataan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan perlu dinilai secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, argumentasi penasihat hukum mengenai istilah tersebut merupakan bagian dari perlawanan yang masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Belasan Pesan WhatsApp Dipersoalkan

Dalam dokumen perlawanan, tim penasihat hukum mengutip sejumlah pesan yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU.

Pesan-pesan tersebut antara lain memuat kalimat tentang kekhawatiran masyarakat Tanimbar menjadi pengemis di negeri sendiri, tudingan adanya penguasaan sektor legislatif dan eksekutif, serta pernyataan bernada keras yang menyerukan perlawanan terhadap pihak tertentu.

Salah satu kutipan yang dicantumkan dalam dokumen berbunyi, “CINAI BERKUASA DI TANIMBAR. LEGISLATIF MEREKA BERKUASA, EKSEKUTIF MEREKA BERKUASA, KITA JADI PENGEMIS.”

Pesan lain yang juga dikutip berbunyi, “CINAI ITU PERUSAK TANIMBAR, RAKYAT HARUS MENGAMUK DAN HAJAR DIA.”

Tim penasihat hukum menggunakan rangkaian pesan tersebut dalam menjelaskan keberatan mereka terhadap konstruksi dakwaan, khususnya mengenai penafsiran istilah yang dipersoalkan dan penerapan ketentuan pidana oleh JPU.

Di sisi lain, keberadaan pesan-pesan tersebut dalam dokumen dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan terdakwa. Penilaian mengenai konteks, maksud, unsur pidana, dan pertanggungjawaban terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Asas Legalitas Dijadikan Senjata Hukum

Selain mempersoalkan penerapan pasal dan penafsiran istilah, tim penasihat hukum menempatkan asas legalitas sebagai landasan utama perlawanan.

Mereka menguraikan empat prinsip yang dinilai relevan, yakni lex scripta, lex stricta, lex praevia, dan lex certa.

Baca Juga :  Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat

Keempat prinsip tersebut berkaitan dengan keharusan adanya dasar hukum tertulis, larangan memperluas tindak pidana melalui analogi, larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut dengan pengecualian yang ditentukan undang-undang, serta tuntutan agar rumusan tindak pidana jelas.

Penasihat hukum berpendapat bahwa penerapan prinsip-prinsip tersebut harus diuji terhadap uraian perbuatan dan ketentuan pidana yang digunakan dalam surat dakwaan.

Mereka meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara apabila dakwaan dinilai mengandung cacat hukum yang mendasar.

Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan surat dakwaan tetap berada di tangan majelis hakim setelah memeriksa argumentasi para pihak dan ketentuan hukum yang relevan.

Minta Dakwaan Batal, Terdakwa Dikeluarkan dari Tahanan

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima perlawanan untuk seluruhnya.

Mereka meminta surat dakwaan JPU dengan nomor registrasi perkara PDM-35/Q.1.13/Eoh.2/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Selain itu, penasihat hukum meminta agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, telepon seluler OPPO A58 berwarna Dazzling Green dikembalikan, serta harkat, martabat, dan nama baik terdakwa dipulihkan.

Sebagai permohonan subsidair, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila berpendapat lain.

Permintaan tersebut memperlihatkan bahwa perlawanan tidak hanya diarahkan pada persoalan teknis penyusunan dakwaan, tetapi juga menyangkut kelanjutan proses hukum dan status penahanan terdakwa.

Kendati demikian, permintaan pembatalan dakwaan, pengeluaran terdakwa dari tahanan, dan pemulihan nama baik masih merupakan tuntutan penasihat hukum yang harus dipertimbangkan berdasarkan hukum acara pidana dan keadaan perkara.

Putusan Sela Jadi Penentu Langkah Berikutnya

Perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan mekanisme hukum yang memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mempersoalkan aspek tertentu dari dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam perkara Nikolas Frets Besitimur, majelis hakim akan menentukan bagaimana keberatan tersebut dinilai menurut hukum.

Jika perlawanan diterima, konsekuensi hukumnya akan mengikuti isi putusan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila perlawanan ditolak, proses perkara dapat berlanjut sesuai hukum acara pidana.

Pada akhirnya, perkara ini menghadirkan dua persoalan yang harus diuji secara cermat: apakah surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan hukum dan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan melalui proses peradilan.

Perlawanan penasihat hukum belum menjadi akhir perkara. Namun, melalui langkah tersebut, tim hukum secara resmi menantang ketepatan konstruksi dakwaan JPU dan meminta majelis hakim menguji keabsahannya sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. (GM.02)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Ekonomi Kreatif Ajak Generasi Muda Ambon Bangun Komunitas Gim Papan
Libatkan 64 Tim, Turnamen Domino ORADO MBD Semarakkan Sumpah Pemuda 2026
Hasil Audit Khusus SK Kenaikan Pangkat Bodong akan Diserahkan ke Wali Kota
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bidik Tiket POPMAL 2027 Lewat Kejurkot
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Namlea Ilath
Karya Bakti di Panti Asuhan Santa Maria, Korem 151/Binaiya Hadirkan Semangat Jumat Berkah
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health
Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:59 WIT

Dakwaan Jaksa Digugat di PN Saumlaki! Tim Hukum Nikolas Besitimur Minta Batal Demi Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:38 WIT

Kementerian Ekonomi Kreatif Ajak Generasi Muda Ambon Bangun Komunitas Gim Papan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:56 WIT

Libatkan 64 Tim, Turnamen Domino ORADO MBD Semarakkan Sumpah Pemuda 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:03 WIT

Hasil Audit Khusus SK Kenaikan Pangkat Bodong akan Diserahkan ke Wali Kota

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIT

54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bidik Tiket POPMAL 2027 Lewat Kejurkot

Berita Terbaru