E-Sertifikat di Jalan Sudirman Disoal, KNPI Maluku Endus BPN Ambon Langgar Prosedur

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti dugaan pelanggaran prosedural dalam penerbitan sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon pada tahun 2025 atas nama Alfred Shanan Then, pemilik jaringan ritel besar di Maluku. Objek tanah yang dimaksud berada tepat di kawan jalan jenderal Sudirman kota Ambon (kawasan taman patung wajah pahlawan).

Hal ini diendus DPD KNPI melalui salah satu pimpinan dalam kepengurusan daerah, Adam Rahantan di Ambon, Rabu (28/01).

Rahantan mengendus, sertifikat elektronik tersebut diduga diterbitkan tanpa melalui prosedur pengukuran resmi sebagaimana mestinya. Terlebih ada aksi dan terkesan desakan pengembalian batas yang dilakukan pada Selasa 26 Januari kemarin namun berhasil digagalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahantan mengakui, kasus jalan jenderal Sudirman menjadi perhatian pihaknya selama ini.

“Kami mendapati informasi, proses penerbitan E-Sertfikat atas nama Bos Diper hanya berlandaskan penglihatan mata dan penunjukan batas lokasi tanpa dilakukan pengukuran teknis oleh petugas BPN, serta tanpa menghadirkan pihak pihak yang punya irisan batas dengan objek dimaksud,” akui dia.

Baca Juga :  Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Sambut Kedatangan Cluster GM Baru

Ditegaskan, fakta di lapangan menunjukkan sertifikat sudah terbit lebih dulu, sementara pengukuran pengembalian batas baru dilakukan setelahnya. Yakni kemarin (Selasa).

“Ini jelas menyalahi prosedur,” tegas Rahantan.

Dia menambahkan, walaupun pihak Bos Dian Pertiwi berdalih telah melakukan pengembalian batas sekalipun sebelum diterbitkannya E-Sertifikat, tetap saja cacat prosedural.

Pasalnya kata dia, pengamatan dan informasi yang diterima, pihak pihak yang berhubungan dengan kawasan atau objek sengketa tidak dilibatkan.

Pihak tersebut antara lain ahli waris Came Soisa sebagai pemilik sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik aset yang berbatasan, serta pihak lain yang berbatasan langsung dengan lokasi, termasuk Jony Sucahyo.

Baca Juga :  Diduga Tamaela Berspekulasi Soal Pesta Miras di Rumdis

“Dalam setiap proses penataan atau pengembalian batas, seluruh pihak yang berbatasan wajib diundang, termasuk lurah atau pemerintah desa setempat. Ini adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Lebih jauh, atas nama KNPI Maluku juga mengungkap adanya indikasi dugaan praktik tidak sehat, termasuk dugaan permainan hingga penyuapan yang melibatkan oknum di lingkungan BPN Kota Ambon, sehingga seluruh administrasi dapat diproses dan disahkan tanpa mengikuti mekanisme yang sah.

Atas dugaan tersebut, DPD KNPI Maluku mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku, untuk bersikap tegas dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami meminta Kejati dan Polda Maluku untuk memberantas praktik mafia tanah yang selama ini diduga bebas beroperasi di BPN Kota Ambon. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkas dia.***

Berita Terkait

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon
PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua
Pemkab SBB Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah
Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
KNPI SBB Pasang Sikap: Dukung Rekonsiliasi Iha–Luhu, Ultimatum Kapolres Perihal PR Penegakan Hukum
UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal
Dibalik Hentaran Lima Keranjang ke Negeri Waraka
KNPI SBB Endus Kinerja OPD, Desak Bupati Tegas Instruksi Atasi Krisis Air Tatinang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:11 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 April 2026 - 21:03 WIT

Pemkab SBB Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WIT

Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:27 WIT

KNPI SBB Pasang Sikap: Dukung Rekonsiliasi Iha–Luhu, Ultimatum Kapolres Perihal PR Penegakan Hukum

Berita Terbaru

AMBON

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:11 WIT

AMBON

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:25 WIT

Daerah

Pemkab SBB Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:03 WIT

Regional

Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:45 WIT