GardaMaluku.com : AMBON, – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tual, FR akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi, karena diduga korupsi anggaran sebesar Rp.1.4 Miliyar terkait Dana Bantuan Stimulun, Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Nguhir Tahun Anggaran 2019 dengan total anggaran sebesar Rp 2.675.820.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setelah FR ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan RT selalu penyedia (Direktris CV. Rahmat Barokah Jaya setelah menjalani ranggkaian Pemeriksaaan Tahap II, sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, (11/02/2026), FR kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan RT digiring ke Lapas Perempuan Ambon.
Waktu bersamaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, kepada sejumlah awak media mengataka dua tersangka telah diserahkan, sementara dua lainnya menyusul besok harinya, karena saat ini sementara dalam perjalanan ke Ambon dari Kota Tual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik Kejari Tual telah melakukan proses tahap II. Penahanan sudah kami lakukan di Tual, kemudian hari ini kami menerbangkan dua orang tersangka ke Kejati Maluku untuk dilakukan tahap II,” ujarnya.
Kedua tersangka yang dimaksud berinisial FF dan MS dengan kapasitas sebagai tenaga fasilitator lapangan, keduanya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pengawalan Kejari Tual.
Menurut Felubun, perkara tersebut kaitan dengan bantuan rumah swakelola tipe IV yang bersumber dari DAK Pemerintah Pusat dimana, pelaksanaan pembangunan dilakukan kelompok masyarakat penerima bantuan.
Tetapi, sambungnya, fakta yang ditemukan para tersangka diduga melakukan tindakan di luar kewenangan yang berujung pada kerugian negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 1,4 Miliar,” ucap Felubun.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan progres pembangunan rumah yang diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan hanya terealisasi sekitar 60 persen.
Setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan, kata Felubun lanjut, kemungkinan minggu depan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon untuk disidangkan. (Atick)



















