GardaMaluku. com : AMBON,- Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat terkait lahan di kawasan Kopertis, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus bergulir. Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak terlapor, Marthen Huwaa, pada pekan ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas laporan yang diajukan Marthin Stevanus Muskitta sejak akhir 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Dalam waktu dekat, empat saksi akan kembali dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minggu ini akan diagendakan pemanggilan empat saksi. Terlapor juga diminta kembali menghadirkan surat asli yang dilaporkan diduga palsu kepada penyidik,” kata Rositah kepada wartawan, Rabu (4/3).
Rosita memastikan proses penyelidikan masih berjalan di Polda Maluku dan penyidik akan mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Anastasia Pattiasina, meminta agar penyidik segera menuntaskan penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 2022 itu. Menurutnya, hingga kini kliennya belum melihat perkembangan yang signifikan.
Tasia sapaan Anastasia menjelaskan, laporan dugaan pemalsuan surat dilayangkan pada November 2022 dengan melampirkan dua putusan Pengadilan Negeri Ambon yang memiliki subjek dan objek perkara berbeda.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana. Namun berdasarkan dokumen yang ada, ia menilai terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Pemerintah Negeri Soya Nomor 3/PNS/1978 tentang pemberian sebagian Dusun Dati Kamaruang yang ditandatangani Raja Soya saat itu, R. A. Rehatta.
Menurut Tasia, surat tersebut pernah diajukan sebagai alat bukti oleh terlapor dalam dua perkara berbeda di Pengadilan Negeri Ambon, yakni perkara Nomor 109/Pdt.G/1994/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan Ny. Petrosina Muskitta/Noya—ibu kandung kliennya, serta perkara Nomor 79/Pdt.G/1996/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan almarhum Jacobis Puturuhu dan pihak lainnya.
“Kedua alat bukti itu, bersama putusan-putusan pengadilan yang dimiliki para pihak, sudah kami serahkan kepada penyidik sejak laporan diajukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses penyelidikan berlangsung, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor sendiri, Rully Puturuhu sebagai ahli waris dalam perkara tahun 1996, Kepala Kewang Dominggus Pesulima, serta mantan Raja Negeri Soya John L. Rehatta. Bahkan, mantan raja tersebut sudah dua kali diperiksa penyidik.
Tasia berharap penyidik bekerja secara objektif, transparan, dan profesional agar persoalan hukum yang dinilai merugikan kliennya dapat segera menemukan titik terang.
“Kami tidak mengintervensi penyidik. Tapi sebagai pihak yang mencari keadilan, kami berharap prosesnya terbuka dan jujur,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemalsuan surat merupakan tindak pidana membuat atau mengubah surat sehingga seolah-olah menjadi dokumen asli dan dapat menimbulkan hak atau kerugian bagi pihak lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan ini diancam pidana penjara hingga enam tahun. Jika terkait dokumen otentik, ancaman hukuman dapat mencapai delapan tahun penjara. (Atick)


















