Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku. com : AMBON,- Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat terkait lahan di kawasan Kopertis, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus bergulir. Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak terlapor, Marthen Huwaa, pada pekan ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas laporan yang diajukan Marthin Stevanus Muskitta sejak akhir 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Dalam waktu dekat, empat saksi akan kembali dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minggu ini akan diagendakan pemanggilan empat saksi. Terlapor juga diminta kembali menghadirkan surat asli yang dilaporkan diduga palsu kepada penyidik,” kata Rositah kepada wartawan, Rabu (4/3).

Rosita memastikan proses penyelidikan masih berjalan di Polda Maluku dan penyidik akan mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Anastasia Pattiasina, meminta agar penyidik segera menuntaskan penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 2022 itu. Menurutnya, hingga kini kliennya belum melihat perkembangan yang signifikan.

Baca Juga :  Rutong Jadi Contoh Kolaborasi Pentahelix

Tasia sapaan Anastasia menjelaskan, laporan dugaan pemalsuan surat dilayangkan pada November 2022 dengan melampirkan dua putusan Pengadilan Negeri Ambon yang memiliki subjek dan objek perkara berbeda.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana. Namun berdasarkan dokumen yang ada, ia menilai terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Pemerintah Negeri Soya Nomor 3/PNS/1978 tentang pemberian sebagian Dusun Dati Kamaruang yang ditandatangani Raja Soya saat itu, R. A. Rehatta.

Menurut Tasia, surat tersebut pernah diajukan sebagai alat bukti oleh terlapor dalam dua perkara berbeda di Pengadilan Negeri Ambon, yakni perkara Nomor 109/Pdt.G/1994/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan Ny. Petrosina Muskitta/Noya—ibu kandung kliennya, serta perkara Nomor 79/Pdt.G/1996/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan almarhum Jacobis Puturuhu dan pihak lainnya.

“Kedua alat bukti itu, bersama putusan-putusan pengadilan yang dimiliki para pihak, sudah kami serahkan kepada penyidik sejak laporan diajukan,” jelasnya.

Baca Juga :  BPD HIPMI Maluku Dorong Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora, Pemimpin Muda Teruji untuk Kepemudaan dan Olahraga

Ia menambahkan, selama proses penyelidikan berlangsung, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor sendiri, Rully Puturuhu sebagai ahli waris dalam perkara tahun 1996, Kepala Kewang Dominggus Pesulima, serta mantan Raja Negeri Soya John L. Rehatta. Bahkan, mantan raja tersebut sudah dua kali diperiksa penyidik.

Tasia berharap penyidik bekerja secara objektif, transparan, dan profesional agar persoalan hukum yang dinilai merugikan kliennya dapat segera menemukan titik terang.

“Kami tidak mengintervensi penyidik. Tapi sebagai pihak yang mencari keadilan, kami berharap prosesnya terbuka dan jujur,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemalsuan surat merupakan tindak pidana membuat atau mengubah surat sehingga seolah-olah menjadi dokumen asli dan dapat menimbulkan hak atau kerugian bagi pihak lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan ini diancam pidana penjara hingga enam tahun. Jika terkait dokumen otentik, ancaman hukuman dapat mencapai delapan tahun penjara. (Atick)

Berita Terkait

Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik
Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 
Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs
Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi
Pemerhati Soroti Kinerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku, Tekankan Pendidikan, Kesehatan, dan Potensi Kelautan
Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan
Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:24 WIT

Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIT

Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 

Senin, 27 April 2026 - 20:10 WIT

Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs

Senin, 27 April 2026 - 16:14 WIT

Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi

Jumat, 24 April 2026 - 21:04 WIT

Pemerhati Soroti Kinerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku, Tekankan Pendidikan, Kesehatan, dan Potensi Kelautan

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

AMBON

Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:20 WIT