Jaminan Keselamatan Driver Online Belum Terwujud, Pemda Didesak Bertindak

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:56 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : Ambon, – Permasalahan regulasi terkait keselamatan driver online kembali menjadi sorotan. Salah satu narasumber menyampaikan bahwa permasalahan utama terletak pada ketidaktahuan dan ketidakharmonisan dalam memahami regulasi baik oleh DPRD maupun pihak Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, dalam peraturan yang mengatur keselamatan driver online, aspek keselamatan tersebut telah diatur secara rinci di tingkat pusat, khususnya melalui Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018.

Hal ini disampaikan oleh Oktofian kufla, selaku Ketua Koperasi Jasa Transportasi (combat) 13 Provinsi maluku setelah selesai rapat bersama Komisi 3 dan 4 pada jumat, (17/10/25) di DPRD Provinsi Maluku.

Dia sampaikan, ini menjadi persoalan karena regulasi di tingkat daerah seperti Perda, Pergub, dan SK Gubernur tidak mendukung aturan pusat tersebut.

“Aturan pusat sudah lengkap dan sangat detail, lalu kenapa daerah tidak bisa membaca dan memahami?” tanya dia.

Sambungnya, banyak pihak yang duduk dalam diskusi namun tidak memahami landasan hukum yang ada, sehingga pembicaraan menjadi tidak efektif. Padahal, sudah ada landasan hukum konkret yang mengatur keselamatan driver baik dari sisi peraturan maupun pelaksanaan di lapangan.

“Permasalahan ini juga berdampak pada diskriminasi yang dialami oleh para driver online, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan yang layak. “Driver online saat ini banyak mengalami diskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Baca Juga :  KNPI Maluku dan Anggota Banggar DPRD ProvMal Bahas Transparansi Hibah dan Penguatan Peran Pemuda

“Solusi konkret yang ditawarkan narasumber adalah pemberian izin penyelenggaraan operasional kepada badan hukum koperasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan jaminan keselamatan bagi seluruh driver online. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam sistem manajemen keselamatan (SMK) yang wajib dijalankan oleh perusahaan transportasi online.

“Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah sudah menawarkan jaminan keselamatan bagi para driver online? Jawabannya, belum ada,” tegasnya.

Harapan besar disampaikan agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, jaminan keselamatan bagi driver online dapat terealisasi secara nyata,”tutupnya. (Tsy)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Karhutla Masih Ancam Kesehatan Masyarakat, Rani Ayu “Jang lalai Pakai Masker”
DD Menyusut, Wattimena Minta Kades dan BPD Perkuat Sinergi
Musdah Golkar Ambon SAH, Ely Toisutta Siap Hadapi Gugatan di Mahkama Partai
Baru Lima Saksi Diperiksa, Pengacara Keluarga Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Pantau Kinerja Anggota
Lima Pengurus Kecamatan Golkar Demo Pencopotan Sepihak oleh Ely Toisutta
Bantah Namanya Terima Pungutan Liar Galian C, Walikota Minta Lapor Secara Resmi Agar Diperiksa
Walikota Minta Perbanyak Kegiatan Pemkot Agar Hotel dan UMKM Diberdayakan
Buka FGD Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Pemkot Ambon, Walikota Soroti Struktur Organisasi OPD

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Asap Karhutla Masih Ancam Kesehatan Masyarakat, Rani Ayu “Jang lalai Pakai Masker”

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:28 WIT

DD Menyusut, Wattimena Minta Kades dan BPD Perkuat Sinergi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:22 WIT

Musdah Golkar Ambon SAH, Ely Toisutta Siap Hadapi Gugatan di Mahkama Partai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:26 WIT

Lima Pengurus Kecamatan Golkar Demo Pencopotan Sepihak oleh Ely Toisutta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:39 WIT

Bantah Namanya Terima Pungutan Liar Galian C, Walikota Minta Lapor Secara Resmi Agar Diperiksa

Berita Terbaru