Jaminan Keselamatan Driver Online Belum Terwujud, Pemda Didesak Bertindak

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:56 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : Ambon, – Permasalahan regulasi terkait keselamatan driver online kembali menjadi sorotan. Salah satu narasumber menyampaikan bahwa permasalahan utama terletak pada ketidaktahuan dan ketidakharmonisan dalam memahami regulasi baik oleh DPRD maupun pihak Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, dalam peraturan yang mengatur keselamatan driver online, aspek keselamatan tersebut telah diatur secara rinci di tingkat pusat, khususnya melalui Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018.

Hal ini disampaikan oleh Oktofian kufla, selaku Ketua Koperasi Jasa Transportasi (combat) 13 Provinsi maluku setelah selesai rapat bersama Komisi 3 dan 4 pada jumat, (17/10/25) di DPRD Provinsi Maluku.

Dia sampaikan, ini menjadi persoalan karena regulasi di tingkat daerah seperti Perda, Pergub, dan SK Gubernur tidak mendukung aturan pusat tersebut.

“Aturan pusat sudah lengkap dan sangat detail, lalu kenapa daerah tidak bisa membaca dan memahami?” tanya dia.

Sambungnya, banyak pihak yang duduk dalam diskusi namun tidak memahami landasan hukum yang ada, sehingga pembicaraan menjadi tidak efektif. Padahal, sudah ada landasan hukum konkret yang mengatur keselamatan driver baik dari sisi peraturan maupun pelaksanaan di lapangan.

“Permasalahan ini juga berdampak pada diskriminasi yang dialami oleh para driver online, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan yang layak. “Driver online saat ini banyak mengalami diskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Baca Juga :  BPPRD Kota Ambon Tegaskan Kenaikan Retribusi Sampah Berdasar Aturan dan Keadilan Sosial

“Solusi konkret yang ditawarkan narasumber adalah pemberian izin penyelenggaraan operasional kepada badan hukum koperasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan jaminan keselamatan bagi seluruh driver online. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam sistem manajemen keselamatan (SMK) yang wajib dijalankan oleh perusahaan transportasi online.

“Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah sudah menawarkan jaminan keselamatan bagi para driver online? Jawabannya, belum ada,” tegasnya.

Harapan besar disampaikan agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, jaminan keselamatan bagi driver online dapat terealisasi secara nyata,”tutupnya. (Tsy)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng
Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan
Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada
Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo
DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha
Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:45 WIT

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:51 WIT

Musda Pemuda Muhammadiyah Ambon: Lukman Rumbori Dorong Lahirnya Pemuda Negarawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:20 WIT

Hadapi Karhutla Kota Ambon, Rani Ayu Ajak Masyarakat jaga Kesehatan, Pakai Masker

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:40 WIT

Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Okt 2026 - 20:45 WIT

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:18 WIT