GardaMaluku.com : Ambon,- Komisi I DPRD Kota Ambon menerima keluhan masyarakat Negeri Mahia terkait dugaan ketidaksesuaian kinerja Kepala Dusun (Kasus) dengan peraturan daerah, khususnya dalam proses pemilihan RT/RW dan pengelolaan anggaran.
Demikian informasi tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Mairuhu, usai rapat bersama perwakilan masyarakat Mahia, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Mairuhu, masyarakat menyatakan unsur ketidakpercayaan terhadap Kepala Dusun karena dinilai menjalankan kebijakan secara sepihak, tidak mengedepankan musyawarah, serta bersikap arogan dalam pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sisi anggaran juga ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara yang ditetapkan dalam ADD dengan pelaksanaan di lapangan. Ini nanti akan kita bedah secara detail dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujarnya.
Kader PSI Kota Ambon ini tegaskan, DPRD belum dapat menyimpulkan persoalan tersebut karena baru mendengar keterangan sepihak. Oleh sebab itu, Komisi I akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk instansi berwenang, Kepala Dusun, serta perwakilan RT, untuk mendapatkan gambaran utuh.
RDP nantinya akan membahas regulasi pemilihan Kepala Dusun, mekanisme pemilihan RT, hingga pengelolaan anggaran RT. Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengharapkan masyarakat bersikap terbuka agar solusi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan aturan hukum.
“DPRD pasti membela rakyat, tapi rakyat yang sesuai dengan regulasi hukum, bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas Mairuhu.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut turut hadir tiga Ketua RT yang menyampaikan langsung keluhan dan pandangan mereka terkait persoalan di Dusun Mahia, Negeri Urimessing. (Oliv)


















