Ambon, GardaMaluku.com– Sejumlah point tuntutan dalam sidang pra Peradilan Lona Parinusa Kepala SMP Negeri 9 Ambon dikabulkan sepenuhnya oleh hakim Pra Peradilan Dedi Sahusilawane, Senin (21/21).
Sebanyak 10 tuntutan, salah satunya Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Hal ini diakui Jack Wenno kuasa Hukum Parinusa kepada wartawan usai menjalani sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/10/2024),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wenno menyatakan, agenda Pra Peradilan yang dilayangkan tim hukum menyusul adanya keganjalan yang sangat mendasar dalam proses tersebut. Mulai dari awal hingga penetapan tersangka.
Sebagaimana diketahui, Parinusa dijerat dalam kasus dugaan penyalah gunaan Dana BOS tahun 2020-2023. Kasus tersebut sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga tersangka, termasuk Parinussa.
Dikatakan pihaknya mengajukan upaya Pra Pengadilan terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon itu dari tanggal 12 Juni 2024 hingga penetapan tersangka pada bulan September.
Jadi terkait kline (Lona Parinussa) mengajukan upaya Pra Pengadilan sebagai lembaga koreksi terhadap kerja dari pada penyidik Kejaksaan Negeri Ambon itu karena ada hal-hal yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aturan.
“Walaupun sekecil apapun, seluruh proses itu harus diatur sesuai dengan aturan,” endusnya.
Lanjut dijelaskan, cacat prosedur itu misalnya seluruh sprindik yang dikeluarkan hingga SPDP yang dikeluarkan itu tanggal 21 Juni 2024, tetapi faktanya baik SPDP yang dikirimkan Jaksa kepada KPK maupun penyidik Kejaksaan maupun kepada terlapor atau terdakwa ini, itu diterima pada tanggal 24 Juli 2024.
Padahal sesuai ketentuan itu putusan MK itu waktunya 7 hari, tetapi kalau kita lihat dari SPDP yang dikeluarkan yang ditembuskan kepada korbannya adalah SMP Negeri 9 Ambon itu sudah 12 hari.
“Sehingga tadi hakim berpendapat bahwa itu telah melanggar, begitu juga seluruh panggilan-panggilan tidak sesuai dengan pasal 227 KUHP, itu mereka hanya lewat Whatsapp. Padahal di pasal KUHP itu kan harus fisiknya dan kalau bisa ketemu orangnya, atau yang membawa itu harus membuat catatan, tapi kalau memangnya tidak ketemu dia harus buat catatan,” terang di menjelaskan.
Faktanya lanjut Wenno, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa juga itu menyatakan bahwa yang bersangkutan juga sama mendapat undangan hanya melalui Whatsapp.
Begitu juga alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum dalam hal ini termohon, itu juga surat panggilan yang tidak ditandatanganinya.
“Begitu juga pemohon tidak pernah dapat undangan fisik hanya melalui whatsapp. Jadi Pra Peradilan sebagai lembaga koreksi maka kita lakukan koreksi dari pada kinerja Kejaksaan Negeri Ambon. Makanya hari ini keluarnya putusan dengan mengabulkan seluruh permohonan daripada pemohon.
“Artinya apa yang kita minta itu seluruh dikabulkan sehingga proses keluarnya putusan ini berarti proses tindak lanjut oleh Kejaksaan sudah tidak ada ruang lagi,” tambah Wenno menjelaskan.
Senada, Jhon Michael Berhitu rekanan Tim Kuasa Hukum Parinusaa menambahkan, tidak sah segala keputusan atau penetapan terdahulu lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka. Artinya telah menutup baik proses yang sudah berjalan maupun dilakukan itu sudah tertutup.
“Jadi ini merupakan koreksi bagi Jaksa supaya sekecil apapun aturan itu menjadi sandaran jangan mereka kerja asal-asalan,” terangnya.
Terlebih kata Berhitu, penetapan tersangka, tidak ada perhitungan kerugian negara oleh Lembaga berwenang.
“Belum ada penetapan kerugian negara oleh lembaga berwenang. Penetapan hanya berdasar pada Keterangan Saksi, Surat atau administrasi dan petunjuk. Serta Merta langsung disebut koruptor tanpa dasar kuat,” tegas Berhitu.
Berkaitan dengan cacat prosudaral itu, Berhitu menyampaikan akan menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Agung.
Berikut 10 poin gugatan yang dilayangkan Tersangka yang seluruhnya diterima Hakim Dedi. Diantaranya;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon adalah tidak sah dan melawan hukum;
4. Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : -01/Q.1.10/Fd.2/09/2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan semua alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 – 2023, adalah tidak sah;
6. Memerintahkan termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan
10. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara.***