PT ASN Diduga “Bermain” di Luar Izin, Ratusan Kubik Pasir Disedot Setiap Hari

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aktivitas Galian C.***

i

Ilustrasi Aktivitas Galian C.***

Bula, GardaMaluku.com— Dugaan praktik tambang ilegal oleh PT Abadi Sarana Nusa (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kian mencuat. Perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah Bula itu dituding melampaui batas izin dan melakukan pengerukan pasir secara membabi buta.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut, setiap hari ratusan kubik pasir dikeruk dari lokasi yang tidak tercantum dalam dokumen izin operasional.

Material hasil tambang kemudian diangkut dengan tongkang tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hampir tiap hari bisa 100 ret keluar, dan banyak yang diambil dari luar wilayah izin,” ungkap sumber terpercaya, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga :  Menembus Lautan, Menyemai Cahaya: 2.500 Mushaf Al-Qur’an Disalurkan ke Kabupaten Buru

Praktik tersebut bukan hanya soal penyalahgunaan izin. ASN juga dituding menekan harga pembelian material dari masyarakat jauh di bawah harga pasar.

“Mereka beli pasir hanya Rp400 sampai Rp450 ribu per ret. Padahal harga pasaran bisa tembus Rp550–600 ribu. Jelas ini merugikan masyarakat,” tegas sumber.

Dugaan aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama. Pengerukan dilakukan secara brutal hingga menyasar area yang bukan hak perusahaan.

Pola kerja ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan masyarakat lokal yang seharusnya mendapat nilai tambah dari aktivitas tambang.

Baca Juga :  Wawalkot Ambon Pimpin Pembukaan TMMD ke-126

Nama-nama yang disebut terlibat dalam rantai aktivitas perusahaan ini antara lain Pak Said serta Jojo, anak dari Agus, yang masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam operasi lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Abadi Sarana Nusa bungkam dan belum memberikan klarifikasi.

Aparat penegak hukum serta pemerintah daerah pun ditantang untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik tambang ilegal yang kian merajalela di Seram Bagian Timur ini.***

Berita Terkait

KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah
Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar
Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan
Dukung Transformasi Digital Pemkot, IKB TNS Ambon Fasilitasi Registrasi Bantuan Sosial
BPBL Ambon Distribusikan 400 Kg. Bibit Rumput Laut Hasil Kultur Jaringan ke MBD
Rajut Harmoni, Gerindra Maluku dan Relawan LAWAMENA Pererat Silaturahmi 
Sudah Muak, Pedagang Mardika: Pemerintah Usir Saja Pedagang Liar
FKP 2026 BPBL Ambon Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Sektor Perikanan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:38 WIT

KNPI SBB Peringatkan DPRD Malteng, Klaim Tanjung Sial Harus Berdasar Hukum dan Sejarah

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:24 WIT

Isu Perselingkuhan Komisaris Bank Maluku, Ratna: Itu Tidak Benar

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:57 WIT

Mantan Napi Kasus PETI Masuk Proyek Unpatti, Soamole Sebut Integritas Kampus Dipertaruhkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:33 WIT

Dukung Transformasi Digital Pemkot, IKB TNS Ambon Fasilitasi Registrasi Bantuan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:13 WIT

BPBL Ambon Distribusikan 400 Kg. Bibit Rumput Laut Hasil Kultur Jaringan ke MBD

Berita Terbaru

AMBON

Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:19 WIT

AMBON

Wattimena : Pelantikan Sekot Tunggu Pertek BKN

Senin, 13 Jul 2026 - 17:04 WIT