Sengekta Lahan Nania Atas Kian Memanas, Sesama Keluarga Parera Saling Menantang 

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Persoalan saling mengklaim hak kepemilikan atas lahan di Desa Nania, lebih tepatnya, Nania Atas dan Nania Kampung Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon antara Jitsak Djemmy Parera dan Ibrahim Parera semakin memanas.

Bagaimana tidak persoalan tersebut turut menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam lingkaran dugaan tindak pidana korupsi, lantaran disinyalir Pemkot Ambon melakukan salah bayar lahan SMP N. 16 Ambon dan dua SD serta satu SDLB yang dibayar Pemerintah Provinsi Maluku.

Anggaran ganti rugi lahan yang dibayarkan Pemkot Ambon kepada Ibrahim Parera dalam tiga kali pentahapan ternyata didasari pada bukti putusan pengadilan menggunakan amar Putusan Niet Ontvankelijk Verklaad (NO) atau gugatan tidak dapat diterima dimana pihak yang bersengketa antara Ibrahim Parera melawan almarhum Pieter Pakaila Tahun 2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjalanan cerita lembaran hitam ini sengaja dibuka kembali salah satu ahli waris dari Willem Parera pemilik dati berdasarkan Register Dati Revisi tahun 1900, yakni Jitsak Djemmy Parera, pada awal tahun ini.

Kepada media ini beberapa waktu kemarin, Djemmy Parera dengan gamblang menjelaskan, seluruh tanah dati yang sekarang diklaim milik Ibrahim Parera, dengan dasar kepemilikan atas nama moyang Benjamin Parera adalah sebuah kesalahan.

Karena menurut Djemmy Parera, lahan yang diklaim Ibrahim sebenarnya milik moyang Willem Parera, berdasarkan nama tersebut maka Ibrahim tidak memiliki hak kepemilikan lantaran bukan turunan atau ahli waris garis lurus dari moyang Willem Parera.

Selain itu, nama dati Hohour Adeka seperti yang disebut Ibrahim Parera ternyata tidak terdapat pada Register Dati Negeri Passo, dimana seharusnya area tersebut adalah Dati Batoemir dan sebahagiannya masuk pada Dati Oheoew di sebelah utara Dati Batoemir.

“Moyang Willem Parera memiliki lima potong Dati, yakni Dati Oheoew, Batoemir, Airpamali, Makoeij dan Apijangoes. Jadi tidak ada nama Hohour Adeka seperti yang selalu disebut Ibrahim,” ucap Djemmy Parera.

Baca Juga :  HIPMI Maluku Kawal Regenerasi di 11 Daerah, Dorong Tata Kelola Profesional Pengusaha Muda

Sementara kaitan dengan ganti rugi lahan SMP N. 16 Ambon serta dua Sekolah Dasar, sambung Djemmy Parera, dirinya tidak pernah menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada Ibrahim Parera.

Bahkan dirinya sempat menghadap Bodewin Wattimena, kala itu sebagai Penjabat Walikota Ambon di tahun 2023 untuk meminta tidak ada pembayaran ganti rugi lahan tahap akhir sebesar Rp. 2,8 Miliyar kepada Ibrahim Parera dan Leonard Parera.

Sambung Djemmy Parera, dirinya sempat menyarankan untuk uang tersebut dititipkan pada Pengadilan Negeri Ambon, namun ternyata di awal tahun 2024 telah terjadi pencairan anggaran, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ahli waris yang sah.

Selain area lokasi pendidikan, diatas lahan tersebut, PT PLN, Persero Pembangunan Maluku telah membuat jaringan dan membangun Tower PIT 13 dan 14 di atas Dati Batoemir. Diduga pembayarannya tersebut juga mengalir ke Ibrahim Parera, karena dirinya sebagai ahli waris tidak mengetahuinya.

Dirinya juga mengingatkan, masyarakat yang bermukim di atas tanah Dati Batoemir, mulai dari RT. 006 sampai dengan RT. 012 Desa Nania, termasuk didalamnya berdiri kawaasan kompleks perumahan Grand Hohour Adeka Resident, dimana Ibrahim Parera sebagai pengembang, adalah tindakan penyerobotan lahan, kecuali yang diketahui dirinya.

“Yang saya ketahui, warga relokasi pada tahun 1978 dan 1980, bermukim di atas Dati Batoemir, kini berlokasi di RT. 007, 008 dan 009 mendapat ijin dari kakek saya, Yohanes Geradus Parera. Saat Albert Purwailla menjabat sebagai Wali Kota Ambon,” kenang Djemmy Parera.

Saat ini dirinya tengah mempersiapkan proses hukum terhadap Ibrahim Parera dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

“Berkaiatan dengan masalah hukum, silahkan berkoort dengan Kuasa Hukum saya, karena semuanya telah saya serahkan secara penuh ke Kuasa Hukum, Ibu Ros Jean Alfaris, SH., MH., ” tandanya.

Selain gugatan perdata, kata Djemmy Parera sambung, kalau ada juga yang mengarah ke pidana tidak menutup kemungkinan akan juga dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pemprov Maluku Diminta Transparansi Data Penyerapan Tenaga Kerja

Secara terpisah, Ibrahin Parera yang dikonfirmasi media ini, di kawasan Perumahan Grand Hohour Adeka Resident, Rabu (18/02/2025), dengan tegas mengatakan siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh Djemmy Parera.

Dirinya berdalih, bahwa Dati Hohour Adeka milik Benjamin Parera telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 751 tahun 2019 diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 401 tahun 2021 dikeluarkan pada tahun 2022.

Dia menjelaskan, pada perkara tersebut pihak – pihak yang berperkara adalah dirinya melawan Elvis Parera yang bertindak atas nama kepala Dati, dimana kepala dati mengatasnamakan keluarga Parera di Negeri Passo.

Sehingga menurutnya, berdasarkan putusan tersebut maka keluarga Parera di Passo tidak bisa lagi menguasai dati Hohour Adeka, karena telah kalah dipersidangan termasuk Djemmy Parera.

Disamping itu, dirinya menegaskan, dari lima potong dati yang dimiliki moyang Benjamin Parera, dirinya sebagai ahli waris hanya menguasai satu potong dati dan sisanya dikuasai keluarga Parera lainnya, sehingga kepemilikanya tidak usah diganggu gugat lagi.

Soal ancaman dari Djemmy Parera yang berencana menggugat dirinya, Ibrahim Parera tegaskan tidak akan pernah mundur ataupun takut terhadap ancaman tersebut. Bahkan dirinya siap melawan balik.

Sementara berkaitan dengan ganti rugi lahan SMP N. 16 Ambon beserta dua buah Sekolah Dasar, berdasarkan putusan pengadilan pada perkara dirinya melawan almarhum Piter Pakaila, menurutnya, proses tersebut telah melalui hasil uji verifikasi oleh Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan soal ganti rugi lahan.

Ibrahim Parera juga sanksi dengan bukti yang dimiliki Djemmy Parera, dirinya tegaskan bukti tersebut diragukan keabsahannya, bahkan Ibrahin Parera mengancam balik akan melaporkan Djemmy Parera dengan dugaan memiliki bukti palsu. (Atick.T)

 

Berita Terkait

Dugaan Korupsi BRI Unit Batu Merah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Pemkot Ambon Rayakan Imlek 2026, Tegaskan “Ambon untuk Semua”
UKM Peradilan Semu Falkutas Hukum Unpati Kolaborasi Dengan Hakim PN Ambon 
Inpex Tak Melirik SDM Lokal, Anak Muda Tanimbar Murka 
Opening Sedekah Kurma Bertajuk Ramadhan Inspirasi Digelar di Ambon
Momentum 480 Tahun Santo Fransiskus Xaverius, Wali Kota Ambon Ajak Seluruh Rakyat Jaga Kota Ambon  
JPU Tidak Bisa Buktikan Aliran Dana ke Fatlalon Cs 
Begini Pesan Walikota Untuk Saniri Negeri dan BPD

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:58 WIT

Sengekta Lahan Nania Atas Kian Memanas, Sesama Keluarga Parera Saling Menantang 

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:20 WIT

Dugaan Korupsi BRI Unit Batu Merah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:21 WIT

Pemkot Ambon Rayakan Imlek 2026, Tegaskan “Ambon untuk Semua”

Senin, 16 Februari 2026 - 14:07 WIT

UKM Peradilan Semu Falkutas Hukum Unpati Kolaborasi Dengan Hakim PN Ambon 

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:37 WIT

Opening Sedekah Kurma Bertajuk Ramadhan Inspirasi Digelar di Ambon

Berita Terbaru