Pemkot: Kami Tidak Bisa Bayar Tanpa Kejelasan
GardaMaluku.com : AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa proses pembayaran lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 20, Ambon seluas kurang lebih 5.000 m² hingga kini masih tertunda akibat belum adanya kesepakatan internal dari ahli waris pemilik tanah.
Demikian ketegasan ini disampaikan Plt. Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Robby Sapukette dalam wawancara di Balai Kota, Senin (24/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sapulette, kendala utama terletak pada ketidakjelasan jumlah ahli waris. Dalam sejumlah pertemuan bersama tim pembebasan lahan, BKD, Badan Aset, dan keluarga pemilik tanah, belum ada kesepakatan mengenai jumlah ahli waris yang sah.
“Ada yang mengusulkan 13 orang, ada yang mau 16 orang. Sampai hari ini belum ada titik temu,” ulas Sapulette.
Padahal, kata dia lanjut, Pemkot Ambon telah menganggarkan pembiayaan pembebasan tanah tersebut dalam APBD 2025. Namun, sebagai pengelola uang negara, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran tanpa kejelasan penerima hak.
“Kalau sekarang kita bayar ke 13 orang, lalu nanti muncul yang menggugat, itu jadi masalah hukum. Karena itu pemerintah tidak bisa ambil langkah pembayaran tanpa kepastian,” tegasnya.
Plt. Sekot juga menyesalkan tindakan pemalangan kantor kepala sekolah oleh pihak keluarga yang disebut dilakukan sepihak.
“Pemerintah sudah beretikad baik. Justru mereka sendiri yang belum sepakat. Kalau belum sepakat ahli waris, kenapa sekolah yang dipalang?” tanya dia.
Ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah dilakukan demi kepentingan generasi muda dan bukan untuk kepentingan pemerintah daerah. Tanah tersebut juga digunakan atas izin keluarga pemilik sebelumnya.
Pemerintah meminta keluarga untuk segera menyepakati jumlah ahli waris serta menunjuk perwakilan resmi yang menandatangani proses administrasi.
Terkait harga lahan, pemerintah menegaskan bahwa nilai ganti rugi harus mengikuti regulasi resmi, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan zona ekonomi, bukan harga tawar bebas sebagaimana dalam transaksi swasta.
“Kalau swasta diminta berapa pun silakan. Tapi pemerintah punya mekanisme dan aturan. Tidak bisa asal x rupiah lalu jadi x² atau x³,” jelasnya.
Pemkot berharap keluarga pemilik tanah segera mencapai kesepakatan agar proses pembayaran dan pembangunan sekolah dapat berjalan tanpa hambatan demi kepentingan masyarakat luas.(Oliv)


















