Sengketa Lahan Pantai Halong Memanas, DPRD Ambon Gelar RDP Libatkan TNI AL dan BPN

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,– Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX, Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela dan anggota Komisi I. Agenda rapat merupakan tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadli Toisutta menegaskan, DPRD tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah aspek administrasi dan dasar hukum dari masing-masing pihak.

“DPRD ingin semua persoalan ini terbuka dan jelas. Kami melihat dari sisi administrasi dan dasar pertahanannya,” tegas Fadli.

Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa lahan Pantai Halong. Ia menyampaikan kehadirannya mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.

Baca Juga :  Perda Sampah Siap Diterapkan, DLHP Tunggu Perwali Untuk Teknis Penindakan

Helena menjelaskan, pembangunan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018–2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL.
“Sejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, permasalahan mulai mencuat setelah pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan Angkatan Laut, yang menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.

“Kami kaget, dari mana tambahan 33 hektare itu?” kata Helena.
Menurutnya, dampak sosial juga dirasakan masyarakat, mulai dari nelayan yang dilarang menambatkan perahu hingga aktivitas Pemerintah Negeri Halong yang dibatasi di kawasan Pantai Halong.

Sementara itu, Pangkoarmada IX Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, kemudian tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Maluku Graha Motor Buka Loker untuk Lulusan SMA/SMK, Ini syaratnya

“Sertifikat itu menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut,” jelasnya.

Ia mengakui pembangunan gazebo dan tugu dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang saat itu, namun menegaskan hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan tanah.

Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menambahkan bahwa lahan tersebut terdaftar resmi sebagai BMN dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Ia menyebut persoalan ini telah dibahas di berbagai tingkat pemerintahan, namun belum menemukan titik temu.

Perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih dalam proses dan saat ini berada pada tahap pengumuman selama 30 hari.

“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan dalam RDP tersebut. DPRD berharap sengketa lahan Pantai Halong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta kepentingan negara. (Oliv)

Berita Terkait

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon
PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua
Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal
Perum Bulog Maluku – Malut Salurkan Bantuan Pangan Kota Ambon 
Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku
RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang
Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:11 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WIT

Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:58 WIT

UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:13 WIT

Perum Bulog Maluku – Malut Salurkan Bantuan Pangan Kota Ambon 

Berita Terbaru

AMBON

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:11 WIT

AMBON

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:25 WIT

Daerah

Pemkab SBB Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:03 WIT

Regional

Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:45 WIT