Ambon, GardaMaluku.com— Pemerhati isu lingkungan dan investasi Maluku, Muhammad Pahrul, menyoroti keberadaan serta peran PT Wanshuai Indo Mining dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.
Ia menilai, perusahaan tersebut perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dijalankan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan pelanggaran di ruang publik.
“Publik berhak tahu apa dasar hukum yang digunakan perusahaan ini untuk beroperasi di wilayah yang sensitif seperti Gunung Botak. Apakah benar hanya sebagai pendamping koperasi pemegang IUPR, atau ada kegiatan lain di lapangan yang belum dijelaskan?” ujar Pahrul kepada wartawan di Ambon, Sabtu (18/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Wanshuai Indo Mining, yang beralamat di Jl. KH Mas Mansyur No. 59, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diketahui memiliki izin pengangkutan dan penjualan (IPP) untuk komoditas mineral logam. Namun, jenis mineral yang dikelola belum pernah dipublikasikan secara terbuka. Perusahaan ini juga disebut akan mendampingi sepuluh koperasi pemegang IUPR di kawasan Gunung Botak.
Menurut Pahrul, mekanisme kemitraan tersebut harus dijelaskan dengan rinci agar publik memahami batas peran perusahaan. “Kita perlu kejelasan. Apakah kegiatannya hanya pengangkutan dan penjualan, atau ada proses pengolahan dan eksploitasi lain di luar izin yang dimiliki? Semua harus transparan,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam proses administrasi di sektor pertambangan rakyat. “Ada indikasi kuat praktik mafia administrasi yang menyebabkan pengelolaan tambang rakyat di Gunung Botak kerap tertunda. Aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Pahrul menegaskan, keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam mencegah munculnya kembali persoalan klasik di sektor tambang, seperti ketertutupan data, konflik kepentingan, dan praktik perizinan yang tidak akuntabel.
“Jika memang perusahaan itu beroperasi secara legal dan hanya membantu koperasi, maka membuka dokumen perizinan dan pola kerja sama ke publik justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Gunung Botak selama ini dikenal sebagai kawasan tambang rakyat dengan potensi emas yang besar, namun juga menyimpan persoalan panjang terkait aktivitas tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang belum sepenuhnya terselesaikan.***


















