Sorotan untuk Wanshuai Indo Mining: Publik Berhak Tahu Soal Tambang Gunung Botak

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com— Pemerhati isu lingkungan dan investasi Maluku, Muhammad Pahrul, menyoroti keberadaan serta peran PT Wanshuai Indo Mining dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.

Ia menilai, perusahaan tersebut perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dijalankan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan pelanggaran di ruang publik.

“Publik berhak tahu apa dasar hukum yang digunakan perusahaan ini untuk beroperasi di wilayah yang sensitif seperti Gunung Botak. Apakah benar hanya sebagai pendamping koperasi pemegang IUPR, atau ada kegiatan lain di lapangan yang belum dijelaskan?” ujar Pahrul kepada wartawan di Ambon, Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Wanshuai Indo Mining, yang beralamat di Jl. KH Mas Mansyur No. 59, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diketahui memiliki izin pengangkutan dan penjualan (IPP) untuk komoditas mineral logam. Namun, jenis mineral yang dikelola belum pernah dipublikasikan secara terbuka. Perusahaan ini juga disebut akan mendampingi sepuluh koperasi pemegang IUPR di kawasan Gunung Botak.

Baca Juga :  KNPI Peringatkan Bahaya Tambang Ilegal: “Gunung Botak Sedang Menunggu Korban Berikutnya”

Menurut Pahrul, mekanisme kemitraan tersebut harus dijelaskan dengan rinci agar publik memahami batas peran perusahaan. “Kita perlu kejelasan. Apakah kegiatannya hanya pengangkutan dan penjualan, atau ada proses pengolahan dan eksploitasi lain di luar izin yang dimiliki? Semua harus transparan,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam proses administrasi di sektor pertambangan rakyat. “Ada indikasi kuat praktik mafia administrasi yang menyebabkan pengelolaan tambang rakyat di Gunung Botak kerap tertunda. Aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dari Buru, Program MBG Digaungkan: Sinergi Nasional untuk Generasi Emas Indonesia

Pahrul menegaskan, keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam mencegah munculnya kembali persoalan klasik di sektor tambang, seperti ketertutupan data, konflik kepentingan, dan praktik perizinan yang tidak akuntabel.

“Jika memang perusahaan itu beroperasi secara legal dan hanya membantu koperasi, maka membuka dokumen perizinan dan pola kerja sama ke publik justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Gunung Botak selama ini dikenal sebagai kawasan tambang rakyat dengan potensi emas yang besar, namun juga menyimpan persoalan panjang terkait aktivitas tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang belum sepenuhnya terselesaikan.***

Berita Terkait

Rajut Harmoni, Gerindra Maluku dan Relawan LAWAMENA Pererat Silaturahmi 
Sudah Muak, Pedagang Mardika: Pemerintah Usir Saja Pedagang Liar
FKP 2026 BPBL Ambon Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Sektor Perikanan
Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum
Bupati Maluku Tenggara Hadiri Musda KNPI, Tegaskan Dukungan terhadap Persatuan dan Peran Pemuda
PKM IAKN Ambon di Tulehu Perkuat Tata Kelola Desa Digital dan Kesadaran Lingkungan
Latuconsina : Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:35 WIT

Rajut Harmoni, Gerindra Maluku dan Relawan LAWAMENA Pererat Silaturahmi 

Senin, 6 Juli 2026 - 19:30 WIT

Sudah Muak, Pedagang Mardika: Pemerintah Usir Saja Pedagang Liar

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:09 WIT

FKP 2026 BPBL Ambon Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Sektor Perikanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59 WIT

Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:41 WIT

Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum

Berita Terbaru