Sidang MK: Dalil Amus Besan Cs Tidak Didukung Bukti, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buru 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025), Tegar Putuhena, kuasa hukum KPU Buru Termohon, dengan tegas membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Ia menilai bahwa klaim-klaim Pemohon terkait pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat. Dalil Pemohon justru merugikan hak suara para pemilih yang sah.

Tegar menjelaskan bahwa Pemohon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, melakukan kesalahan signifikan dalam penghitungan hasil suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon mengabaikan suara sah yang tercatat di sembilan TPS yang tersebar di empat kecamatan, antara lain TPS di Desa Sawa (Kecamatan Lilialy), Desa Debowae (Kecamatan Waelata), Desa Nafrua (Kecamatan Lolong Guba), dan Desa Namlea (Kecamatan Namlea).

Baca Juga :  KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

“Pemohon meniadakan hasil suara di sejumlah TPS yang sah, padahal TPS tersebut telah melaksanakan pemungutan suara sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak pemilih, tetapi juga tidak didukung oleh bukti hukum yang kuat,” ujar Tegar dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Lebih lanjut, Tegar menegaskan bahwa tuduhan Pemohon mengenai dugaan penggunaan KTP palsu dan kotak suara yang tidak tersegel juga tidak terbukti.

Ia menyebutkan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, termasuk dokumentasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran serius, seperti yang dituduhkan oleh Pemohon.

“Pemohon juga tidak dapat menunjukkan siapa saja pemilih yang diduga menggunakan KTP palsu atau sejauh mana dugaan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara. Selain itu, tuduhan terkait kotak suara yang disebutkan dalam keadaan terbuka tanpa sepengetahuan saksi calon, sama sekali tidak disertai bukti yang kuat,” lanjut Tegar.

Baca Juga :  Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta

Kuasa hukum Termohon ini meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru.

Menurut Tegar, hasil pemilu yang telah disahkan oleh KPU sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mencerminkan suara rakyat yang sah.

“Penyelenggaraan Pilkada Buru 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dengan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, kami meminta MK untuk mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Buru, dan menghormati hak suara pemilih yang telah memilih secara sah,” tutup Tegar.

Sidang ini menunjukkan bahwa meskipun Pemohon mengajukan klaim pelanggaran, namun tidak didukung bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan dan mengambil keputusan dalam waktu dekat.***

Berita Terkait

F- Golkar Ambon Minta Data Penerima BPJS Harus “Clean & Clear”
DPRD Ambon Setujui LPj APBD 2025, Soroti Retribusi Hingga TPP Nakes
Jelang Usia “Perak” Demokrat Kota Ambon Gelar Gerakan Indonesia ASRI
Rajut Harmoni, Gerindra Maluku dan Relawan LAWAMENA Pererat Silaturahmi 
Atlet Maluku Kuasai Jalan Cepat 5.000 Meter, Emas Internasional untuk Indonesia
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
DPRD Ambon Apresiasi Raihan WTP, Siapkan Pansus Bahas LHP BPK
Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:38 WIT

F- Golkar Ambon Minta Data Penerima BPJS Harus “Clean & Clear”

Senin, 13 Juli 2026 - 15:41 WIT

DPRD Ambon Setujui LPj APBD 2025, Soroti Retribusi Hingga TPP Nakes

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:14 WIT

Jelang Usia “Perak” Demokrat Kota Ambon Gelar Gerakan Indonesia ASRI

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:35 WIT

Rajut Harmoni, Gerindra Maluku dan Relawan LAWAMENA Pererat Silaturahmi 

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:14 WIT

Atlet Maluku Kuasai Jalan Cepat 5.000 Meter, Emas Internasional untuk Indonesia

Berita Terbaru