Tersangka Andri Apriyanto Berkeliaran Bebas, Penyidik Herman Buton Diduga Main Mata

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku.com – Tersangka tindak pidana Pemalsuan dan Penggelapan Andri Ariyanto yang adalah mantan buruh TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sampai saat ini masih berkeliaran bebas.

Padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pembantu Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Bripka Herman Buton sejak Tahun 2022 lalu.

Informasi ini disampaikan Roos J Alfaris, SH. MH yang merupakan Kuasa Hukum korban Ilyas Massa kepada gardamaluku.com Selasa, (17/06/2025) di Ambon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alfaris jelaskan Andri Apriyanto (tersangka.red) sudah dilaporkan kliennya ke Reskrimum Polda Maluku sejak Tahun 202 atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Polisi No. LP: 04/I/2020/Maluku/SPKT, tanggal 7 Januari 2020.

Kemudian, lanjut Alfaris, Penyidik Pembantu Bripka Herman Buton, Anggota Reskrimum Polda Maluku melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi tersebut, bahkan telah dilakuka penyitaan Barang Bukti (BB) sampai pada penetapan Andri Apriyanto sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gelapkan Rp.1,4 Miliyar, Mantan Kadis Perkim Kota Tual Masuk Jeruji Besi

Kemudian Penyidik telah melakukan P21 pada tanggal 11 April 2022 dan pada tgl 30 Mei 2022 telah dilakukan tahap II ternyata hingga saat ini Andri Apriayanto sama skali tidak diproses hukum.

“Pekan kemarin lalu setelah saya menerima kuasa dari Pengurus dan Pengawas TKBM serta Illyas Lassa untuk menanyakan smpai dimana perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan,” tutur Alfaris.

Ternyata, sambungnya, perkara tersebut hanya sampai pada Tahap P.21 sementara Tahap II tidak pernah dilakukan oleh Bripka Herman Buton selaku penyidik pembantu dengan alasan tidak mampu menghadirkan tersangka.

Tidak hanya sampai disitu, Alfaris kemudian berkoordinasi dengan pihak Reskrimum Polda Maluku, namun berkasnya sampai sekarang masih dicari karena Bripka Herman Buton telah dipindah tugaskan ke Reskrimum Polres Maluku Barat Daya (MBD).

“Setelah saya mengecek lagi ternyata yang ada di Reskrimum hanya berkas 3 saja, sementara berkas 1 dan 2 tidak ada dan harus menunggu Bripka Herman Buton ke Ambon dulu untuk mencari berkas tersebut,” jelas Alfaris.

Baca Juga :  Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Berselang waktu berdasarkan informasi yang diterima, kalau saat ini Bripka Herman Buton telah berada di ambon pada senin kemarin, namun belum juga Alfaris mendapat informasi tentang kelanjutan pencarian berkas yang diduga dihilangkan Bripka Herman Buton.

“Sudah lima tahun diproses tidak ada kejelasan sedangkan Pelapor butuh kepastian hukum buat tersangka, karena tersangka selaku mandor telah menggelapkan uang milik Pelapor sehingga pelapor dirugikan,” tegas Alfaris.

Untuk itu, mengatasnamakan Pelapor, Alfaris meminta Kapolda Maluku untuk segera memerintahkan penahanan kepada Andri Apriayanto karena diduga dia akan melarikan diri sehingga proses hukum tidak berjalan.

“Sangat lemah pengawasan yang dilakukan pimpinan untuk bawahannya.Terhadap hal ini saya sudah melaporkan Bripka Herman Buton ke Kapolri,” kata Alfaris.

Karena itu, dirinya meminta perhatian dan tindakan yang tegas dari Kapolda terhadap Bripka Herman Buton dan meminta proses tahap 2 segera dilakukan Penyidik Reskrimum Polda Maluku. (Atick.T)

 

Berita Terkait

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan
Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon
PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua
Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 
Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan
Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:25 WIT

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

Kamis, 2 April 2026 - 16:11 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:12 WIT

Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

Berita Terbaru

AMBON

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Senin, 20 Apr 2026 - 23:25 WIT