Cemarkan Nama Baik Wairissal, Manutilaa Bakal Berurusan di Polda Maluku 

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 13:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Pengusaha Novi Manutilaa siap – siap berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Berthy Wairissal.

Pencemaran nama baik yang dilakukan Manutilaa terhadap Wairissal diketahui terjadi pada Kamis (13/11/2025) melalui keterangan pers dari kuasa hukumnya, Yeheiskel Haurissa, dengan menuding Wairissal melakukan penipuan proyek fiktif kepada kliennya (Novi Manutilaa. red).

Tudingan itu tak tangung – tanggung, bahkan Manutilaa melalui kuasa hukumnya mengatakan kalau Wairissal bersama dua orang stafnya sengaja membawa nama Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku menjanjikan proyek yang bernilai miliyaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapat informasi tersebut, Wairissal tak tinggal diam, dirinya melakukan perlawanan balik melalui kuasa hukumnya dengan melaporkan Manutilaa ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas tindakan pencemaran nama baik.

Wairissal bersama kedua stafnya didampingi Kuasa Hukumnya, Roos Jean Alfaris, SH. MH, bersama- sama melaporkan Manutilaa.

“Nama baik saya telah dicemarkan Manutilaa yang sengaja menuding membawa nama Gubernur Maluku dan Wakil Gubernu Maluku untuk menjajikan proyek, padahal dirinya tidak pernah membawa nama kedua pemimpin di Maluku ini,” tegas Wailissa.

Baca Juga :  Masyarakat Luhu Bersatu: Rapat Akbar Bahas Pembangunan Masjid Raya

Menurut Wairissa tudingan yang dilontarkan Manutilaa bersama pengacaranya adalah sebuah fitnah yang bisa diterima, dan dirinya menantang Manutilaa untuk menunjukan bukti dihadapan penyidik nanti.

Dirinya mengungkapkan jikalau proyek tersebut tidak benar ada, maka buat apa ada surat perjanjian yang dibuat bersama berisikan tentang hal dan kewajiban dari kedua belah pihak ?

“Yang harus dipertanyakan apakah pihak Manutilaa telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian, sementara dari pihak kami telah melaksanakan perjanjian tersebut,” ungkap Wairissal.

Dirinya mendesak, pihak Manutilaa untuk membuktikan uang jaminan sudah sesuai dengan isi perjanjian, sementara selama ini yang jaminan tersebut diberikan secara cicil.

Lebih jauh, Wairissal meminta kepada pengacara Manutilaa, Yeheiskel Haurissa untuk mempelajari pasal (2) dalam isi surat perjanjian, serta memastikan semua dokumen telah ditanda tangani ataukah belum.

“Karena sesuai perjanjian, jika dokumen tidak ditanda tangani maka tidak ada ikatan hukum antara kedua belah pihak ! Kalau dirinya merasa keberatan silahkan membatalkan perjanjian, tentu kalau sudah ditandatangani,” jelas Wairissal.

Baca Juga :  Akhirnya Fatlalon Akui Sebagai Pemegang Saham di PT. Tanimbar Energi 

Ketika menyinggung soal keberadaan proyek tersebut, Wairissal menantang Manutilaa bersama kuasa hukumnya sembari meminta untuk menunjukan surat dari PT. Telkomsel yang menjelaskan proyek tersebut tidak ada atau fiktif.

Dirinya juga menyesalkan pernyataan yang disampaikan Manutilaa tentang keberadaannya sebagai seorang dosen, dimana secara dilarang menjadi Direktur sebuah perusahaan. Sebab, menurut Wairissa dirinya tidak pernah terlibat dalam operasional perushaan.

“Silahkan memeriksa aktivitas saya di kampus,” tantang Wairissal.

Kemudian, Wairissal juga membocorkan rencana damai yang diminta dari Yehezkiel Haurissa melalui pesan whatsapp kepada salah satu stafnya. Namun disayangkan keesokan harinya Haurissa justeru melakukan konfrensi pers menyerang pribadi bersama stafnya.

Wairissa mengaku tak gentar jika dirinya dipolisikan, bahkan ancaman sebelas laporanpun tak gentar.

“Saya bersama kedua staf saya akan melapir balik Novi Manutilaa ke Direskrimum Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Wailissa. (Atick.T)

Berita Terkait

FKP 2026 BPBL Ambon Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Sektor Perikanan
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum
Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:09 WIT

FKP 2026 BPBL Ambon Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Sektor Perikanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIT

Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 

Senin, 22 Juni 2026 - 16:50 WIT

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:03 WIT

Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

Berita Terbaru

AMBON

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:29 WIT