“Latupella vs Parera” Saksi Akui Objek Sengketa Bukan Milik Keluarga Parera

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

Latupella vs Parera, Saksi Akui Objek Sengketa Bukan Milik Keluarga Parera

GardaMaluku.com : AMBON, – Lanjutan sidang sengketa hak kepemilikan lahan seluas 5622 meter persegi di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon antara Keluarga Latupella (Pengugat) melawan Keluarga Parera (Tergugat) memasuki agenda mendengar keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Majelis Ketua Nova Laure Sasube, S.H.,M.H., berlangsung Kamis (04/12/2025) menghadirkan saksi yang diajukan Penggugat (Keluarga Latupella) yakni Djitsak. J. Parera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut saksi, objek sengketa yang sekarang lagi disengketakan adalah Dati Humunet, milik Keluarga Parera sesuai dengan Register Negeri Passo yang dikeluarkan Tahun 1814 atas nama Sera Tuhela Latupella.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD SBB Sebut Desakan Pengusutan Dana TP-PKK Bukan Sikap Resmi DPRD

Bahkan menurut dia, objek sengketa yang diklaim bernama Dati Lalapere milik Keluarga Parera sangat keliru.

Karena, sambungnya, sesuai dengan Register Negeri Passo dan Surat Register Dati Milik Keluarga Parera atas nama Eduard Alexander Parera terdapat 16 potong dati kemudian terjadi revisi 5 potong dati diserahkan ke Wellem Parera, cucu dari Eduard Alexander Parera, tidak ada satupun nama dari Lalapere.

“Semua enam belas potong dati tidak berada di lokasi objek sengketa. Dati itu bernama Humunet milik keluarga Latupella,” tegas saksi.

Saksi juga membenarkan didalam objek sengketa terdapat bangunan milik PT. Daihatsu yang baru saja dibangun, selain itu batas – batas objek sengketa diterangkan oleh saksi.

Baca Juga :  HIPMI Maluku Kawal Regenerasi di 11 Daerah, Dorong Tata Kelola Profesional Pengusaha Muda

“Sebelah utara masih termasuk dengan Dati Humunet milik Latupella, sebelah selatan berbatasan dengan sebagian Dati Arohatang milik Keluarga Rinsampessy, sebelah timur berbatasan dengan Dati Waimahu milik keluarga Rinsampessy, dan sebelah barat berbatasan dengan Dati Waimahu milik Keluarga Parera,” jelas Saksi.

Namun demikian, jelas Saksi lanjut, di sebelah barat Dati Waimahu, milik kelurga Parera bukanlah keturunan atau ahli waris dari tergugat, tetapi merupakan milik dari Keturunan Almarhum Yeni Warner Parera dan saudara – saudaranya. (Atick)

Berita Terkait

Ahli Fornensik : Korban Ariyanto Tawakal Meninggal Karena Lakalantas
Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum
Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi
Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas
Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat
Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak
Kontribusi Sosial, RBS Melalui SOKSI Maluku Salurkan Hewan Qurban di SMK 2 Ambon
Anggota Komisi I DPRD SBB Sebut Desakan Pengusutan Dana TP-PKK Bukan Sikap Resmi DPRD

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:13 WIT

Ahli Fornensik : Korban Ariyanto Tawakal Meninggal Karena Lakalantas

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:41 WIT

Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:59 WIT

Watubun Apresiasi Rapat Perdana PHBG Sinode GPM, Lohy Tekankan Penguatan Basis Pelayanan Gerejawi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIT

Depidar SOKSI Maluku Salurkan Qurban ke Ponpes di Liang, Sangadji Gaungkan Pesan Solidaritas Depinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIT

Penyaluran Hewan Qurban di Hila, SOKSI dan Golkar Maluku Diterima Hangat Raja dan Masyarakat

Berita Terbaru