Pj.KPN Passo Pintar “Bersilat Lidah”, Lakukan Pembohongan Publik 

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Pejabat Sementara (Pj.) Kepala Pemerintahan Negeri Passo, Ivan Pattinama diduga kuat sangat pintar bersilat lidah dan memberikan keterangan palsu alias bohong.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Latupella, Beltasar Unulula,S.H melalaui sambungan telepon whatsapp, kepada media ini Sabtu, (31/012026).

Menurutnya, Pj. KPN Passo diduga kuat berspekulasi dengan memberikan keterangan bohong saat menyampaikan surat keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam lanjutan sidang perkara Perdata sengeketa lahan di Negeri Passo antara Keluarga Latupella (Penggugat) melawan Keluarga Parera (Tergugat), Kamis (22/01/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pihak tergugat memasukan bukti tambahan berupa sebuah surat keterangan berasal dari Pj. KPM Negeri Passo, Ivan Pattinama yang menyatakan kalau dirinya tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Dati milik keluarga Latupella.

Disisi lain, keluarga Latupella sendiri menyatakan surat “Keterangan Dati” milik keluarga benar-benar ditandatangani secara langsung oleh Pj. KPM Passo.

Ketika ditelusuri lanjut Tim Kuasa Hukum, Keluarga Latupella Unulula terdapat kejanggalan pada surat keterangan penyangkalan dan bukti kebohongan yang dibuat Ivan Pattinama. Unulula jelaskan, Surat Keterangan Dati Latupella ditandatangani Ivan Pattinama pada tanggal 20 Desember 2024, sementara Surat Keterangan penyangkalan oleh Ivan Pattinama ditanda tangani pada 24 November 2024 atau surat penyangkalan Ivan Pattinama sudah dikeluarkan duluan 26 hari sebelum surat keterangan Dati Latupella ditandatangani oleh dirinya.

Baca Juga :  Resmi Dihelat - Muswil VIII Pemuda Muhammadiyah: Gubernur Ajak Pemuda Jadi Pilar Pembangunan Maluku

“Bagaimana mungkin Pejabat Negeri Passo, Ivan Pattinama bisa buat surat keterangan tidak pernah tandatangan surat Keterangan dati Latupella sementara surat keterangan dati baru dibuat dua puluh enam hari kemudian, ini kan sangat lucu. Atau mungkin Ivan Pattinama punya mesin waktu, sehingga dia bisa mengetahui kejadian masa depan,” cetus Kuasa Hukum Latupella.

Selain itu, Unulula menambahkan, alasan Ivan Pattinama menyangkal tanda tangan surat keterangan Dati, karena pada saat itu dirinya sementara mengikuti kegiatan di Jakarta.

“Setelah kami mengecek perjalanan dinas Ivan Pattinama, memang benar dia (Ivan Pattinama) berangkat ke Jakarta pada tanggal 15 Desember 2024, tetapi pada tanggal 20 Desember 2024, pukul 09.00 WIT dirinya sudah kembali dari jakarta ke ambon dan pada pukul 14.00 WIT Ivan Pattinama menandatangani sendiri surat keterangan Dati tersebut, sesuai dengan hasil konfirmasi pada Saniri Negeri Passo,” jelas Unulula.

Baca Juga :  Tersangka Andri Apriyanto Berkeliaran Bebas, Penyidik Herman Buton Diduga Main Mata

Berkaitan dengan itu, lanjut Unulula, berdasarkan mekanisme administrasi di Kantor Negeri Passo, apabila ada dokumen yang berkaitan dengan masalah tanah terlebih dahulu diperiksa dan ditandatangani oleh Saniri Negeri sebelum diserahkan Pj. KPN.

Pada surat Keterangan Dati Lattupella sebelumnya telah diserahkan ke Saniri Negeri yang bertugas saat itu dari Soa Koli, dan mereka membenarkan serta mengakui kalau surat tersebut sudah diperiksa mereka terlebih dahulu, sebelum ditandatangani Pj. KPN Passo, Ivan Pattinama.

Untuk diketahui, saat ini Ivan Pattinama sementara mempolisikan salah satu ahli waris Keluarga Latupella atas dugaan pemalsuan tanda tangannya di Polresta P Ambon dan PP Lease.

Unulula tegaskan klienya tidak gentar dengan laporan tersebut bahkan kliennya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya kalau Ivan Pattinama merasa surat keterangan dati itu tidak pernah ditandatangani nya, maka seharusnya yang dilaporkan Saniri Negeri yang bertugas memeriksa dokumen pada saat itu, bukan kliennya.

“Kalau sampai tudingan Ivan Pattinama tidak terbukti, maka kami akan melapor balik dirinya dengan ancaman pembohongan publik serta memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Ambon,” tutup dia. (Atick.T)

 

Berita Terkait

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Penataan Sampah Semakin Baik, Mailuhu Optimis Kota Ambon Raih Adipura 
Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang
Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Muscab PKB Kota Ambon Resmi Digelar, Sahertian – G. Mochtar Digadang Jadi Ketua
Sekjen DPP Hadiri Halal Bihalal NasDem Maluku

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIT

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIT

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Senin, 13 April 2026 - 18:56 WIT

Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang

Minggu, 12 April 2026 - 21:27 WIT

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

Berita Terbaru

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT

AMBON

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIT