Pj.KPN Passo Pintar “Bersilat Lidah”, Lakukan Pembohongan Publik 

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Pejabat Sementara (Pj.) Kepala Pemerintahan Negeri Passo, Ivan Pattinama diduga kuat sangat pintar bersilat lidah dan memberikan keterangan palsu alias bohong.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Latupella, Beltasar Unulula,S.H melalaui sambungan telepon whatsapp, kepada media ini Sabtu, (31/012026).

Menurutnya, Pj. KPN Passo diduga kuat berspekulasi dengan memberikan keterangan bohong saat menyampaikan surat keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam lanjutan sidang perkara Perdata sengeketa lahan di Negeri Passo antara Keluarga Latupella (Penggugat) melawan Keluarga Parera (Tergugat), Kamis (22/01/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pihak tergugat memasukan bukti tambahan berupa sebuah surat keterangan berasal dari Pj. KPM Negeri Passo, Ivan Pattinama yang menyatakan kalau dirinya tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Dati milik keluarga Latupella.

Disisi lain, keluarga Latupella sendiri menyatakan surat “Keterangan Dati” milik keluarga benar-benar ditandatangani secara langsung oleh Pj. KPM Passo.

Ketika ditelusuri lanjut Tim Kuasa Hukum, Keluarga Latupella Unulula terdapat kejanggalan pada surat keterangan penyangkalan dan bukti kebohongan yang dibuat Ivan Pattinama. Unulula jelaskan, Surat Keterangan Dati Latupella ditandatangani Ivan Pattinama pada tanggal 20 Desember 2024, sementara Surat Keterangan penyangkalan oleh Ivan Pattinama ditanda tangani pada 24 November 2024 atau surat penyangkalan Ivan Pattinama sudah dikeluarkan duluan 26 hari sebelum surat keterangan Dati Latupella ditandatangani oleh dirinya.

Baca Juga :  Novita Anakotta : Sudah Waktunya Maluku Miliki Sirkuit Permanen

“Bagaimana mungkin Pejabat Negeri Passo, Ivan Pattinama bisa buat surat keterangan tidak pernah tandatangan surat Keterangan dati Latupella sementara surat keterangan dati baru dibuat dua puluh enam hari kemudian, ini kan sangat lucu. Atau mungkin Ivan Pattinama punya mesin waktu, sehingga dia bisa mengetahui kejadian masa depan,” cetus Kuasa Hukum Latupella.

Selain itu, Unulula menambahkan, alasan Ivan Pattinama menyangkal tanda tangan surat keterangan Dati, karena pada saat itu dirinya sementara mengikuti kegiatan di Jakarta.

“Setelah kami mengecek perjalanan dinas Ivan Pattinama, memang benar dia (Ivan Pattinama) berangkat ke Jakarta pada tanggal 15 Desember 2024, tetapi pada tanggal 20 Desember 2024, pukul 09.00 WIT dirinya sudah kembali dari jakarta ke ambon dan pada pukul 14.00 WIT Ivan Pattinama menandatangani sendiri surat keterangan Dati tersebut, sesuai dengan hasil konfirmasi pada Saniri Negeri Passo,” jelas Unulula.

Baca Juga :  Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Berkaitan dengan itu, lanjut Unulula, berdasarkan mekanisme administrasi di Kantor Negeri Passo, apabila ada dokumen yang berkaitan dengan masalah tanah terlebih dahulu diperiksa dan ditandatangani oleh Saniri Negeri sebelum diserahkan Pj. KPN.

Pada surat Keterangan Dati Lattupella sebelumnya telah diserahkan ke Saniri Negeri yang bertugas saat itu dari Soa Koli, dan mereka membenarkan serta mengakui kalau surat tersebut sudah diperiksa mereka terlebih dahulu, sebelum ditandatangani Pj. KPN Passo, Ivan Pattinama.

Untuk diketahui, saat ini Ivan Pattinama sementara mempolisikan salah satu ahli waris Keluarga Latupella atas dugaan pemalsuan tanda tangannya di Polresta P Ambon dan PP Lease.

Unulula tegaskan klienya tidak gentar dengan laporan tersebut bahkan kliennya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya kalau Ivan Pattinama merasa surat keterangan dati itu tidak pernah ditandatangani nya, maka seharusnya yang dilaporkan Saniri Negeri yang bertugas memeriksa dokumen pada saat itu, bukan kliennya.

“Kalau sampai tudingan Ivan Pattinama tidak terbukti, maka kami akan melapor balik dirinya dengan ancaman pembohongan publik serta memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Ambon,” tutup dia. (Atick.T)

 

Berita Terkait

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIT

Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:20 WIT

Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIT

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos

Senin, 22 Juni 2026 - 16:50 WIT

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terbaru