Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gardamaluku.com : AMBON,- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlalon terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara delapan tahun, denda sebesar Rp.300.000.000,- subsider 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.427.710.190,00.

Sementara itu, terdakwa Ir. Joana Joice J. Lololuan (Direktur Utama, PT. Tanimbar Energi) dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda sebesar Rp.250.000.000 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 783.422. 904, 00.

Untuk terdakwa, Karel F. G. B. Lusnamera (Direktur Keuangan) ditntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 745.110.404, 00.

Saat membaca tuntutannya, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu, Kamis (16/04/2026), JPU, menegaskan, dari semua agenda persidangan yang saat ini dijalani, terdapat sebuah pesan bahwa setiap rupiah yang disalah gunakan akan ditagih kembali dan setiap penyimpangan akan berujung pada pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Dewan Kota Pertanyakan Penetapan Tersangka Pembakaran Rumah di Hunuth

Berbagai dokumen yang diajukan sebagai barang bukti semakin menegaskan bahwa peristiwa tersebut, bukan kebetulan melainkan rangkaian keputusan yang secara sadar menyimpang dari aturan.

Melalui tuntutan, lanjut JPU, Kejaksaan secara tegas mengatakan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan dan tidak akan tinggal diam ketika kepentingan publik ada yang dirugikan.

“Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas JPU.

Sidang akang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh para terdakwa. (Atick.T)

Berita Terkait

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon
PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua
Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 
Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan
Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:25 WIT

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

Kamis, 2 April 2026 - 16:11 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:12 WIT

Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

Berita Terbaru

AMBON

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Senin, 20 Apr 2026 - 23:25 WIT