Gardamaluku.com : AMBON,- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlalon terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara delapan tahun, denda sebesar Rp.300.000.000,- subsider 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.427.710.190,00.
Sementara itu, terdakwa Ir. Joana Joice J. Lololuan (Direktur Utama, PT. Tanimbar Energi) dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda sebesar Rp.250.000.000 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 783.422. 904, 00.
Untuk terdakwa, Karel F. G. B. Lusnamera (Direktur Keuangan) ditntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 745.110.404, 00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat membaca tuntutannya, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu, Kamis (16/04/2026), JPU, menegaskan, dari semua agenda persidangan yang saat ini dijalani, terdapat sebuah pesan bahwa setiap rupiah yang disalah gunakan akan ditagih kembali dan setiap penyimpangan akan berujung pada pertanggungjawaban hukum.
Berbagai dokumen yang diajukan sebagai barang bukti semakin menegaskan bahwa peristiwa tersebut, bukan kebetulan melainkan rangkaian keputusan yang secara sadar menyimpang dari aturan.
Melalui tuntutan, lanjut JPU, Kejaksaan secara tegas mengatakan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan dan tidak akan tinggal diam ketika kepentingan publik ada yang dirugikan.
“Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas JPU.
Sidang akang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh para terdakwa. (Atick.T)


















