Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghardamaluku.com : AMBON,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat yang tengah mengikuti seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, mengungkapkan laporan tersebut telah diajukan pada Selasa, (21/04/2026) pagi atas kuasa pemerintah kota. Dua akun yang dilaporkan, yakni akun “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta”, diduga menyebarkan konten yang menyerang secara langsung empat hingga lima pejabat, termasuk para kandidat Sekda dan Kepala BPKD.

“Walaupun kontennya menyasar individu, mereka adalah bagian dari Pemerintah Kota Ambon. Dampaknya menimbulkan kegaduhan dan mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Manuputty.

Ia menjelaskan, kegaduhan yang dimaksud termasuk munculnya aksi demonstrasi yang mengatasnamakan kandidat tertentu, sehingga memperkeruh situasi birokrasi di lingkup Pemkot Ambon.

Laporan tersebut menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat ini, laporan masih dalam tahap awal dan belum memiliki nomor registrasi resmi.

Baca Juga :  Kritik Tidak Berimbang, Serangan Media Terhadap Pemkot Ambon Merusak

Pihak Pemkot, lanjutnya, dijadwalkan kembali berkoordinasi dengan kepolisian pada Kamis (23/04/2026) untuk tindak lanjut, penelusuran terhadap pemilik akun juga akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum.

Manuputty menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik.

“Kami tidak anti kritik. Silakan menyampaikan pendapat, tetapi harus dengan cara yang santun dan sesuai aturan,” katanya.

Ia berharap, masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasi demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kota Ambon. (Oliv)

Berita Terkait

Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 
Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga
BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat
Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha
Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak
Dugaan Mark Up Terendus di Proyek Presevarsi Jalan Wailopong 

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:30 WIT

Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIT

Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:42 WIT

WTP Diraih, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK Dalam 60 Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:19 WIT

BNI Serahkan 10 TPS untuk Dukung Kota Sehat

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:38 WIT

Sinode GPM Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Fatha

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:10 WIT